NOMOR SE – 23/PJ/2020
TENTANG
PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum
Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||||
| F. | Penutup
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
