| 1. |
Yang dimaksud dengan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dalam Surat Edaran ini adalah periode waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dalam bentuk penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak. |
| 2. |
Penetapan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
| 3. |
Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan disesuaikan dengan perkembangan. |
| 4. |
Pelaksanaan Persidangan
- Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf a kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19.
- Penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf b diberitahukan kepada para pihak dengan menggunakan surat yang disampaikan melalui media elektronik.
|
| 5. |
Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding:
| a. |
Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19. Contoh: Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 = 36 Hari. Kondisi 1: Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020. Kondisi 2: Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020. Kondisi 3: Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020. |
| b. |
Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
|
| 6. |
Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan:
| a. |
Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19. Contoh: Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020. Kondisi 1: Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19). Kondisi 2: Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 20 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19). |
| b. |
Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
|
| 7. |
Ketentuan mengenai jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan
- Jangka waktu persiapan persidangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19.
- Jangka waktu pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19.
|
| 8. |
Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19. |
| 9. |
Pelayanan pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19. |
| 10. |
Pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya:
- Seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19.
- Para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.
- Informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.
|
| 11. |
Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan, putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 ini. |