Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 5/PMK.010/2020

BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2020

TENTANG

BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
    bangsa
    dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang
    relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan
    pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
    penyerahannya;
  2. bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab
    suci,
    dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013
    tentang Buku-buku Pelajaran
    Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor
    dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan
    Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
    yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang
    Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor
    dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa
    Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku
    Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor
    dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia 6053);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
    Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
    Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN
BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa
cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan
secara tidak berkala.

Pasal 2

(1) Atas
impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan
Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Orang
pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan
penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.

 

Pasal 3

(1) Buku
pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

  1. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau
  2. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
(2) Buku
umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. tidak diskriminatif berdasarkan suku,
    agama, ras, dan/atau antar golongan;
  3. tidak mengandung unsur pornografi;
  4. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  5. tidak mengandung ujaran kebencian.
Pasal 4

(1) Dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak
dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak
Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Persyaratan
yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
putusan pengadilan.
Pasal 5

Kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

  1. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran,
    termasuk
    tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan
    Juz Amma;
  2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab
    suci
    Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya,
    baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci
    Perjanjian Lama
    dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara
    keseluruhan maupun sebagian;
  4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda,
    Smerti,
    Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan
    terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  5. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci
    Tipitaka/Tripitaka
    termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun
    sebagian; dan
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab
    suci oleh
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau
    pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013
tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab
Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1063), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 9
error: Content is protected