Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 179/PMK.04/2019

PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179/PMK.04/2019

TENTANG

PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor
21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan
Pasal 22
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan
di Bidang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penindakan
di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di
    Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1996
    Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3626);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara
    Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5040);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
    meliputi
    wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
    tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas
    kontinen. 
  2. Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat
    yang
    berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan
    lain
    yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
  3. Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan
    Tugas
    adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
    ditugaskan
    melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah. 
  4. Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
    untuk memimpin Satuan Tugas.
  5. Sarana Pengangkut Laut yang selanjutnya disebut Sarana
    Pengangkut
    adalah seluruh kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga
    mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan
    yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air,
    serta alat apung dan bangunan terapung, yang dapat digunakan
    untuk
    mengangkut barang.
  6. Barang adalah barang impor, barang ekspor, barang kena
    cukai,
    barang tertentu, dan/atau barang lainnya sesuai dengan
    peraturan
    perundang-undangan.
  7. Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut
    Sarana
    Operasi adalah kapal patroli, peralatan komunikasi, radar
    pantai,
    peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan,
    dan peralatan pendukung pelaksanaan Patroli Laut.  
  8. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut
    Kantor Bea dan Cukai adalah direktorat di lingkungan
    Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di
    bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
    Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
    dan
    Cukai.
  9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
    Bea dan
    Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
    tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
    dan Undang-Undang Cukai.
Pasal 2

(1) Untuk
menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan
dan/atau cukai di wilayah perairan, Pejabat Bea dan Cukai
melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di
laut dan/atau sungai.
(2) Pengawasan
terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan melakukan penindakan
sebagai
upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(3) Penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. penghentian dan pemeriksaan terhadap Sarana
    Pengangkut;
  2. pemeriksaan terhadap Barang, bangunan atau tempat
    lain,
    surat atau dokumen yang berkaitan dengan Barang, atau terhadap
    orang;
  3. penegahan terhadap Barang dan Sarana Pengangkut; dan
  4. penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda
    pengaman yang diperlukan terhadap Barang maupun Sarana
    Pengangkut.
(4) Penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Patroli
Laut.
Pasal 3

Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli
Laut untuk tujuan:

  1. pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  2. tindak lanjut dari penyidikan;
  3. koordinasi dalam rangka penegakan hukum dengan instansi
    dalam negeri dan/atau instansi luar negeri;
  4. mendukung tugas dan fungsi pengawasan pada instansi dalam
    negeri lainnya;
  5. memberi bantuan pencarian dan penyelamatan/Search and
    Rescue
    (SAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    mengenai hukum laut;
  6. memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat
    negara; dan/atau
  7. tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
BAB II
WILAYAH DAN SKEMA PATROLI

Pasal 4

Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilaksanakan di seluruh wilayah perairan di :

  1. Daerah Pabean; dan
  2. zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
Pasal 5

(1) Patroli
Laut dilaksanakan dengan skema:

  1. mandiri;
  2. Bawah Kendali Operasi (BKO);
  3. terpadu; atau
  4. terkoordinasi.
(2) Skema
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan
skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam
:

  1. wilayah yang berada dalam pengawasannya; dan/atau
  2. wilayah
    yang berada dalam pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau
    perjanjian
    kerja sama operasi dengan Kantor Bea dan Cukai tersebut.
(3) Skema
Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan
Cukai
dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya dengan bantuan
Sarana Operasi dan/atau pengoperasian Sarana Operasi dari Kantor Bea
dan Cukai lainnya, berdasarkan persetujuan direktur di
lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan
di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Skema
terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan skema
yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai
tanpa
terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya
berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal.
(5) Skema
terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
merupakan skema yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam
rangka
koordinasi yang meliputi :

  1. koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau
    lembaga pemerintah negara lain;
  2. koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum; atau
  3. koordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan
    laut sesuai permintaan Tentara Nasional Indonesia,

berdasarkan persetujuan atau perintah dari Direktur Jenderal.

(6) Dalam
hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan
dan cukai, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan
cukai
dapat melakukan Patroli Laut dengan tidak menggunakan skema sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB III
SARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI

Pasal 6

(1) Kegiatan
Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli.
(2) Kegiatan
Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan
lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau
helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone).
(3) Kelas
dan spesifikasi Kapal Patroli tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7

(1) Dalam
rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi
penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau
Kepala Kantor
Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan
pengoperasian Sarana Operasi.
(2) Pengelolaan
dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai disesuaikan dengan Jenis kelas dan spesifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Termasuk
dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu :

  1. memastikan kelaiklautan Kapal Patroli secara
    periodik;
  2. melaksanakan
    pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut, seperti
    pelayaran percobaan (sea trial), penempatan, dan penempatan
    ulang/relokasi; atau
  3. menyelenggarakan simulasi tindakan
    penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Tugas
    paling
    sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 8

Direktur Jenderal membentuk pusat komando dan pengendalian Patroli Laut
dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi pengawasan laut dan
menunjang kegiatan Patroli Laut.

Pasal 9

Direktur Jenderal, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala
Kantor Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menerbitkan Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan Patroli Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dan pergerakan Kapal
Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan
kegiatan Patroli Laut dilakukan oleh Satuan Tugas dan dipimpin oleh
seorang Komandan Patroli.
(2) Satuan
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pejabat Bea dan
Cukai yang melaksanakan fungsi :

  1. navigasi;
  2. teknik; dan
  3. pemeriksaan.
(3) Dalam
hal terdapat kondisi tertentu yang memerlukan bantuan dari pihak di
luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang
menerbitkan Surat Perintah dapat menyertakan pihak lain selain
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan Patroli Laut.
BAB IV
PERSIAPAN PATROLI LAUT

Pasal 11

(1) Pejabat
Bea dan Cukai yang membidangi pengelolaan Sarana Operasi menentukan
kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut.
(2) Penentuan
kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit dilakukan dengan cara memastikan :

  1. kondisi kelaiklautan Kapal Patroli masih terpenuhi;
  2. kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli
    Laut;
  3. perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dan
  4. kesiapan senjata api, dalam hal diperlukan.
BAB V
PELAKSANAAN PATROLI LAUT

Bagian Kesatu
Pelaporan dan Penentuan Sasaran Patroli Laut

Pasal 12

(1) Pejabat
Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, menentukan sasaran pelaksanaan Patroli
Laut
yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut
berbendera Indonesia,
berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di :

  1. laut dan sungai di dalam Daerah Pabean; dan
  2. zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
(2) Sasaran
pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan terhadap :

  1. kapal perang;
  2. kapal
    negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
    pelayaran yang tidak digunakan sebagai pengangkut barang
    niaga; atau
  3. Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum
    lain atau dinas pos.
(3) Penentuan
sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan berdasarkan :

  1. informasi dari pusat komando dan pengendalian Patroli
    Laut; dan/atau
  2. informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis
    intelijen, informasi dari masyarakat, dan/atau aparat penegak
    hukum lainnya.
(4) Satuan
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melakukan pengamatan dan
analisis untuk menentukan Sarana Pengangkut yang diduga
melakukan
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 13

Komandan Patroli melaporkan pelaksanaan kegiatan Patroli Laut kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah melalui radio
atau alat komunikasi lainnya secara periodik atau sesuai perintah
Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah.

Bagian Kedua
Penghentian Sarana Pengangkut

Pasal 14

(1) Satuan
Tugas dapat memberikan perintah penghentian terhadap Sarana Pengangkut
yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Perintah
penghentian Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memberikan tanda atau isyarat yang
dapat
dilihat atau didengar berupa :

  1. isyarat tangan;
  2. mengibarkan bendera semboyan huruf L (tanda berhenti
    internasional);
  3. memberikan tanda dengan lampu sorot;
  4. membunyikan alat bunyi yang ada di kapal patroli
    (sirene, suling, dan sebagainya);
  5. memberikan perintah berhenti dengan pengeras suara;
  6. menggunakan sarana komunikasi radio internasional
    (Channel 16 VHF); dan/atau
  7. isyarat lain yang dapat dimengerti secara umum.
(3) Dalam
hal Sarana Pengangkut tidak mematuhi perintah penghentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat melakukan upaya
penghentian.
(4) Dalam
upaya penghentian Sarana Pengangkut, Satuan Tugas dapat menggunakan
senjata api.
(5) Tata
cara penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai penggunaan senjata api di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 15

(1) Dalam
hal terdapat pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot
pursuit) hingga ke luar Daerah Pabean, Komandan Patroli
melaporkan
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada kesempatan pertama.
(2) Pengejaran
secara terus menerus (hot pursuit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan sarana pengangkut

Pasal 16

(1) Terhadap
Sarana Pengangkut yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, Satuan Tugas melakukan pemeriksaan terhadap Sarana
Pengangkut
dan/atau barang di atasnya dalam rangka mencari dan menemukan
dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pemeriksaan
Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan di tempat penghentian Sarana Pengangkut.
(3) Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan di tempat penghentian, Komandan Patroli
memerintahkan
Sarana Pengangkut untuk menuju Kantor Bea dan Cukai terdekat,
Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan Pejabat Bea dan Cukai yang
menerbitkan Surat Perintah, atau ke tempat lain yang
memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
(4) Dalam
hal perintah untuk menuju tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi oleh Sarana Pengangkut, Komandan
Patroli
dapat melakukan upaya untuk dapat dipenuhinya perintah
dimaksud.
Pasal 17

(1) Pemeriksaan
Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1), meliputi :

  1. memasuki Sarana Pengangkut dan/atau bagiannya;
  2. meminta surat atau dokumen yang berkaitan dengan
    Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya;
  3. memerintahkan pengangkut untuk membuka Sarana
    Pengangkut/bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya;
    dan/atau
  4. melakukan
    pemeriksaan badan setiap orang yang berada di atas Sarana Pengangkut,
    orang yang baru saja turun dari Sarana Pengangkut, atau orang
    yang siap
    naik ke Sarana Pengangkut.
(2) Atas
permintaan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, pengangkut wajib menyerahkan :

  1. manifes;
  2. daftar awak Sarana Pengangkut atau penumpang
    (crew/passenger list); dan/atau
  3. dokumen persetujuan berlayar (harbour/port
    clearance).
(3) Dalam
hal perintah untuk membuka Sarana Pengangkut dan/atau kemasan di
atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak
dipenuhi,
Satuan Tugas membuka sendiri Sarana Pengangkut/bagiannya dan/atau
kemasan barang di atasnya.
(4) Dalam
hal diperlukan untuk keperluan pemeriksaan, selain meminta surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas
dapat
meminta pengangkut untuk menyerahkan dokumen lainnya yang
disyaratkan
oleh ketentuan pengangkutan nasional maupun internasional antara
lain berupa :

  1. daftar pelabuhan yang disinggahi (Port of Call);
  2. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana
    pemuatan (bay plan);
  3. daftar barang pribadi (personal effect);
  4. daftar obat/narkotika (narcotic/drug list); dan/atau
  5. daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut.
Pasal 18

(1) Terhadap
hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menunjukkan :

  1. tidak
    ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta
    pelanggaran
    ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Komandan
    Patroli
    memperbolehkan Sarana Pengangkut untuk
    meneruskan perjalanannya; atau
  2. ditemukan
    adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di
    bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan lainnya, Satuan Tugas melakukan kegiatan
    penindakan
    lebih lanjut.
(2) Hasil
pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita
acara
pemeriksaan.
Bagian Keempat
Penegahan dan Penyegelan

Pasal 19

(1) Penindakan
lebih lanjut oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b meliputi :

  1. penegahan; dan/atau
  2. penyegelan.
(2) Penegahan
terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mencegah
keberangkatan Sarana Pengangkut dan memerintahkan kepada
pengangkut untuk membawa Sarana Pengangkut dan/atau barang di
atasnya ke Kantor Bea dan Cukai.
(3) Sarana
Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang ditegah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat
atau
Kantor Bea dan Cukai tempat Pejabat Bea dan Cukai yang
menerbitkan Surat Perintah untuk penelitian lebih lanjut.
(4) Penyegelan
terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengunci,
menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan
terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang yang diduga terkait
pelanggaran.
(5) Selain
dalam rangka penindakan lebih lanjut, penyegelan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan dalam rangka :

  1. penjagaan,
    pengawasan, atau pengawalan yang tidak dimungkinkan dilakukan
    secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap
    Sarana
    Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang belum diselesaikan
    kewajiban
    pabeannya; dan/atau
  2. diperlukan guna kepentingan pengamanan hak keuangan
    negara.
(6) Pelaksanaan
penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penindakan di bidang kepabeanan.
Pasal 20

(1) Satuan
Tugas membuat surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan
penegahan terhadap pelaksanaan penegahan Sarana Pengangkut
dan/atau barang di atasnya.
(2) Satuan
Tugas membuat berita acara penyegelan terhadap pelaksanaan penyegelan
Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya.
(3) Tata
laksana penegahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penegahan di bidang kepabeanan dan
cukai.
Bagian Kelima
Penyelamatan, Pengamanan, dan Pembelaan Diri

Pasal 21

(1) Dalam
hal terjadi keadaan darurat saat pelaksanaan Patroli Laut, Komandan
Patroli memberikan perintah kepada Satuan Tugas untuk
melakukan penyelamatan.
(2) Penyelamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan
keselamatan :

  1. Satuan Tugas;
  2. Kapal Patroli;
  3. senjata api;
  4. awak Sarana Pengangkut yang ditegah;
  5. Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di
    atasnya; dan/atau
  6. dokumen terkait dengan Kapal Patroli dan/atau Sarana
    Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya.
(3) Keadaan
darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika Kapal Patroli atau
Sarana Pengangkut yang ditegah mengalami :

  1. kerusakan;
  2. kebocoran;
  3. kebakaran; dan/atau
  4. keadaan darurat lainnya.
(4) Dalam
hal Komandan Patroli dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk
memberikan perintah penyelamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), perintah penyelamatan disampaikan oleh perwira dengan
hierarki tertinggi yang ada di Kapal Patroli berdasarkan Surat
Perintah.
Pasal 22

(1) Komandan
Patroli dapat memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan
pengamanan dan/atau pembelaan diri sesuai tingkat ancaman yang
dihadapi, dalam hal pada pelaksanaan Patroli Laut
terdapat ancaman atau perlawanan dari awak Sarana Pengangkut
atau pihak lain.
(2) Kegiatan
pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
mengutamakan keselamatan Satuan Tugas dan Kapal Patroli.
(3) Kegiatan
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan
untuk mengamankan kondisi dalam melakukan upaya penindakan.
(4) Tindakan
pengamanan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan dengan menggunakan senjata api dan/atau peralatan
keamanan lainnya.
(5) Jenis
dan tata cara penggunaan senjata api dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Pasal 23

Komandan Patroli melaporkan secara lisan pada kesempatan pertama dan
membuat laporan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menerbitkan Surat Perintah atas pelaksanaan :

  1. penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
  2. pengamanan dan/atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22.
BAB VI
PENGAKHIRAN PATROLI LAUT

Pasal 24

(1) Kegiatan
Patroli Laut berakhir jika :

  1. Surat Perintah telah habis masa berlakunya; atau
  2. terdapat
    perintah dari Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah
    atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengakhiri
    pelaksanaan
    Patroli Laut.
(2) Apabila
masa berlaku Surat Perintah akan berakhir namun Patroli Laut
masih diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat
Perintah
dapat memperpanjang waktu pelaksanaan Patroli Laut.
(3) Perpanjangan
waktu pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah
perpanjangan
waktu pelaksanaan Patroli Laut dan menyampaikan Surat Perintah
perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut tersebut kepada Satuan
Tugas.
(4) Komandan
Patroli membuat laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan
Patroli Laut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan
Surat
Perintah setelah kegiatan Patroli Laut berakhir.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Direktur Jenderal mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai :

  1. petunjuk pelaksanaan :
    1. penentuan skema Patroli Laut;
    2. pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi;
    3. persiapan Patroli Laut;
    4. penentuan kelaiklautan Kapal Patroli;
    5. penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut;
    6. pelaporan kegiatan Patroli Laut;
    7. pengamanan dan penyelamatan;
    8. urusan dinas dalam khusus Pangkalan Sarana Operasi dan
      Kapal Patroli; dan
    9. pusat komando dan pengendalian patroli laut; dan
  2. struktur komando sesuai kelas dan spesifikasi Kapal
    Patroli.
Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1535
error: Content is protected