Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 171/PMK.04/2019

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 171/PMK.04/2019

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk
    atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang
    ditujukan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
    Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011
    tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh
    Pemerintah Pusat
    atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan
    untuk Kepentingan Umum;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan
    dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah
    pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
    melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, perlu melakukan
    penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
    (3) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
    Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan
    untuk Kepentingan Umum;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan negara
    dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di
    bidang keuangan.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
    memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu
    oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
    pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-cuma
    tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak
    kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  7. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
    dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
    kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
    Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
    pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah, dan cukai.
  8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
    integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada
    semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
Pasal 2

(1) Atas
impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk Kepentingan Umum dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:

  1. impor barang melalui tempat penimbunan berikat,
    kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas;
  2. pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan
    pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk; atau
  3. penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan
    kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 3

Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan:

  1. pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    (APBD); dan/atau
  2. Hibah.
Pasal 4

(1) Untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai.
(2) Contoh
format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap
barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan pembelian yang
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    (DIPA);
  2. surat
    pernyataan yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian
    Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar
    Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas barang yang dimintakan
    pembebasan bea masuk, tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau pajak
    dalam rangka impor; dan
  3. fotokopi perjanjian atau kontrak pengadaan
    barang dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam
    perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea
    masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pengadaan barang
    menggunakan Pihak Ketiga.
(4) Terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan
Hibah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi surat keterangan dari pemberi Hibah
    berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang
    menyatakan bahwa barang untuk Kepentingan Umum tersebut merupakan Hibah
    yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    dan
  2. fotokopi dokumen persetujuan Hibah dari Pemerintah
    Pusat, dalam
    hal barang impor merupakan Hibah dari luar negeri yang ditujukan kepada
    Pemerintah Daerah.
(5) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh:

  1. pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran;
    atau
  2. pejabat paling rendah setingkat Eselon II atau
    pimpinan tinggi pratama,

dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(6) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Pihak
Ketiga, ditandatangani oleh pimpinan dari Pihak Ketiga dan dilampiri
dengan perjanjian atau kontrak pengadaan barang antara Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pasal 5

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk
atas impor barang yang ditujukan untuk Kepentingan Umum.
(3) Contoh
format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jangka
waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
(5) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.

 
 

Pasal 6

(1) Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat
dilakukan perubahan jika:

  1. terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau
  2. terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
(2) Perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang:

  1. pemberitahuan
    pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum
    mendapatkan nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; dan
  2. masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Untuk
dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga mengajukan
permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan
melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan.
(4) Atas
permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(5) Dalam
hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(6) Dalam
hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.
Pasal 7

(1) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat
(3), serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan,
disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window.
(2) Dalam
hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia
National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai
dengan:

  1. lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan
  2. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media
    penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.
(3) Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6
ayat (5), atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
dan Pasal 6 ayat (6), dilakukan paling lama:

  1. 5 (lima) jam kerja
    terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam
    hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
  2. 3 (tiga) hari kerja
    terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam
    hal permohonan diajukan secara tertulis.

 

Pasal 8

(1) Barang
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dikecualikan
dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata
cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan
berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas.
(3) Tata
cara pemindahtanganan barang impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
(4) Tata
cara penyelesaian impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai impor sementara.
Pasal 9

Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat
diberikan fasilitas perpajakan berupa:

  1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
  2. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perpajakan.

Pasal 10

Pelaksanaan Hibah dari barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang merupakan Hibah luar negeri yang ditujukan kepada Pemerintah
Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Hibah daerah.

Pasal 11

Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan tidak
sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk dan/atau
pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dibayar dan dikenakan
sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang
kepabeanan dan/atau di bidang perpajakan.

Pasal 12

Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diselesaikan
kewajiban pabeannya dengan cara:

  1. dipindahtangankan;
  2. diekspor kembali; atau
  3. dimusnahkan.
Pasal 13

(1) Penyelesaian
kewajiban pabean atas barang impor untuk Kepentingan Umum
dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a, dilakukan dengan ketentuan:

  1. barang impor telah digunakan paling singkat selama 2
    (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; atau
  2. barang impor tidak dapat atau tidak layak
    dipergunakan lagi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.
(2) Ketentuan
mengenai jangka waktu pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak berlaku dalam hal:

  1. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan
    dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain yang
    mendapatkan pembebasan bea masuk.
Pasal 14

(1) Terhadap
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, terutang
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:

  1. pemindahtanganan dilakukan setelah 5 (lima) tahun
    terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;
  2. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang
    dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
  3. dipindahtangankan kepada sesama penerima pembebasan
    bea masuk.
(3) Dalam
hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa
kendaraan bermotor, pemindahtanganan yang dilakukan setelah 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean disertai dengan
kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
(4) Dalam
hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi
keadaan kahar (force majeure) namun barang masih memiliki nilai
ekonomis, pemindahtanganan yang dilakukan sampai dengan 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean disertai dengan kewajiban
membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
Pasal 15

(1) Pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atas:

  1. barang
    impor selain kendaraan bermotor yang dilakukan sampai dengan 5 (lima)
    tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; atau
  2. barang impor berupa kendaraan bermotor,

dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(2) Untuk
mendapatkan persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
tempat pemasukan.
(3) Contoh
format surat permohonan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem
Indonesia National Single Window.
(5) Dalam
hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia
National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dan
disertai dengan:

  1. lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy, dan
  2. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media
    penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.
Pasal 16

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
pemenuhan persyaratan permohonan pemindahtanganan.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan
    barang impor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
    ditujukan untuk Kepentingan Umum disertai dengan kewajiban membayar bea
    masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal
    pemindahtanganan dilakukan kepada selain penerima pembebasan bea masuk;
    atau
  2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan
    barang
    impor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
    Kepentingan Umum tidak disertai dengan kewajiban membayar bea masuk
    dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal
    pemindahtanganan dilakukan kepada sesama penerima pembebasan bea masuk;
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.
(4) Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung setelah permohonan pemindahtanganan diterima.
(5) Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6) Contoh
format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Contoh
format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17

(1) Pembayaran
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf a.
(2) Pembayaran
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pada klasifikasi,
pembebanan, dan nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor pada saat
pemasukan.
(3) Pembayaran
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk barang impor berupa kendaraan bermotor,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam
    hal pemindahtanganan dilakukan sampai dengan
    5 (lima) tahun terhitung
    sejak tanggal pemberitahuan pabean, tarif dan nilai pabean
    yang berlaku
    yakni tarif dan nilai pabean pada tanggal pemberitahuan pabean impor;
  2. dalam hal pemindahtanganan
    dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung
    sejak tanggal pemberitahuan pabean:
    1. tarif yang berlaku yakni tarif pada tanggal
      pemberitahuan pabean impor; dan
    2. nilai pabean yang berlaku yakni nilai
      pabean pada saat kendaraan bermotor dipindahtangankan;
(4) Pembayaran
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk barang impor dalam hal terjadi keadaan
kahar (force majeure), dilaksanakan berdasarkan pada tarif dan nilai
pabean yang berlaku pada saat dipindahtangankan.
(5) Pemenuhan
kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
kantor pabean tempat pemasukan barang.
Pasal 18

Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atas
barang impor selain kendaraan bermotor yang dilakukan setelah 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean dapat dilakukan
tanpa persetujuan dari Menteri.

Pasal 19

(1) Penyelesaian
kewajiban pabean atas barang impor untuk Kepentingan Umum
dengan cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,
dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.
(2) Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah yang melakukan ekspor kembali
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebaskan dari
kewajiban untuk membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
yang terutang.
Pasal 20

(1) Penyelesaian
kewajiban pabean atas barang impor untuk Kepentingan Umum
dengan cara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
pemberitahuan pabean.
(2) Ketentuan
mengenai jangka waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).
(3) Barang
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah dilakukan
pemusnahan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam
rangka impor.
Pasal 21

Tata laksana pemindah tanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan barang
impor yang ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara.

Pasal 22

Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (2), digunakan oleh direktur pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas barang impor yang
ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 23

(1) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat
(5), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal
16 ayat (3):

  1. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
    pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan
    yang diterima kepada pejabat lain.
(2) Dalam
hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat
dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana
tugas (Plt) yang ditunjuk.
(3) Pejabat
pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara
substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada
yang bersangkutan.
Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang yang
    ditujukan untuk Kepentingan Umum yang telah diajukan sebelum berlakunya
    Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, pemrosesan
    permohonan pembebasan bea masuk dilaksanakan berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
    Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
    Kepentingan Umum; dan
  2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
    pembebasan bea masuk atas
    impor barang oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
    ditujukan untuk kepentingan umum yang telah diterbitkan berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas
    Impor Barang Oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
    Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
    Kepentingan Umum, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
    masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1499
error: Content is protected