Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 152/PMK.010/2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.010/2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

  1. bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang
    dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang
    memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan
    kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan
    Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan
    berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan
    parameter
    yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap
    memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan
    negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan;
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor
    146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu diubah dan disempurnakan
    dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil
    tembakau;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
    (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai
    Hasil Tembakau;

 
Mengingat :
    

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang
    Tarif
    Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
    1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637);

 
    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU.
     
 

Pasal I

  
Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
 
    

Pasal II

1. Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini:

a. Kepala
Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh
    lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atau
  2. Harga Jual Eceran tidak boleh lebih rendah dari
    Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Dalam
rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai
berikut: 

  1. penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dapat digunakan
    untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah
    diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan
    ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku;
  2. batas waktu pelekatan pita cukai yang telah
    dipesan dengan tarif
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    146/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
    masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020;
2. Ketentuan
mengenai:

  1. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan
    tarif cukai per
    batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
  2. Batasan Harga Jual Eceran terendah per Batang atau
    Gram dan tarif cukai
    per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,

mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

3. Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
    
 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1251
error: Content is protected