KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN
PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu
dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di
Kementerian Ketenagakerjaan; - bahwa untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan
pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui
konfirmasi status wajib pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279); - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
19); - Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta
Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 870);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang
dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik
tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. - Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi perpajakan untuk
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu
pada instansi pemerintah. - Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakanya. - Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan
menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia. - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya
disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada
jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing
untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk. - Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut SIU-LPTKS Lintas Provinsi
adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang
membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. - Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar
Negeri adalah izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang
membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang
memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri. - Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usaha di bidang jasa
keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh direktur
jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan
kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. - Lembaga Audit
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disebut Lembaga Audit SMK3 adalah
badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit
eksternal SMK3. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. - Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. - Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
menyelenggarakan penerbitan perizinan tertentu di Kementerian
Ketenagakerjaan. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 2
Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas:
- SIP3MI;
- pengesahan RPTKA;
- SIU-LPTKS lintas provinsi;
- Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri;
- penunjukan PJK3; dan
- penunjukan Lembaga Audit SMK3.
| (1) | Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. |
| (2) | Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
|
| (1) | Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. |
| (2) | Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
|
| (3) | Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut. |
| (4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid. |
| (5) | Permohonan layanan publik tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diproses lebih lanjut |
| (6) | Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan
Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman direktorat jenderal
yang membidangi perpajakan sebelum mengajukan permohonan layanan publik
tertentu.
PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI
STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 6
| (1) | Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala. |
| (2) | Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang membidangi perpajakan. |
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melakukan:
- pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring,
dan evaluasi; dan/atau - pengawasan terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
pemberian layanan publik tertentu.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1146
