Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 115/PMK.010/2019

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN
DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan
    Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor
    selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika
    harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya
    dan menyebabkan kerugian;
  2. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
    Indonesia yang menyimpulkan terjadi dumping yang dilakukan oleh
    produsen atau eksportir/eksportir produsen yang berasal dari Republik
    Rakyat Tiongkok yang mengakibatkan pemohon mengalami kerugian material
    yang dilihat dari penurunan volume penjualan, harga domestik, pangsa
    pasar, produksi, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, upah, pertumbuhan,
    dan rugi operasi yang semakin memburuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat
    (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn
    (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
    Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK.

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang
jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen
sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan
tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang
tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan
tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari
poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif
5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan
Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

Negara
Asal Barang
Nama
Eksportir/Eksportir Produsen
Besaran
Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
Republik
Rakyat
Tiongkok
Jiangsu Zhonglu
Technology Development Co., Ltd.
9,2
Jiangsu Guowang
High-Technique Fiber Co., Ltd.
Suzhou Shenghong
Fiber Co., Ltd.
Zhejiang Hengyi
High-Tech Materials Co., Ltd. 
9,4
Zhejiang Hengyi
Polymer Co., Ltd. 
Zhejiang Hengyi
Petrochemicals Co., Ltd.
Zhejiang ShengYuan
Chemical Fibre Co., Ltd.
5,4
Eksportir/Eksportir
Produsen Lainnya
15,0

        
        

Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum
    (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi
    berdasarkan
    skema perjanjian perdagangan barang
    internasional yang
    berlaku, dalam hal impor
    dilakukan dari negara yang termasuk dalam
    skema perjanjian perdagangan barang
    internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam
    skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas
importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan
barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Peraturan
Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 883
error: Content is protected