KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN
DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan
Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor
selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika
harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya
dan menyebabkan kerugian; - bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
Indonesia yang menyimpulkan terjadi dumping yang dilakukan oleh
produsen atau eksportir/eksportir produsen yang berasal dari Republik
Rakyat Tiongkok yang mengakibatkan pemohon mengalami kerugian material
yang dilihat dari penurunan volume penjualan, harga domestik, pangsa
pasar, produksi, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, upah, pertumbuhan,
dan rugi operasi yang semakin memburuk; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat
(2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn
(SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK.
Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang
jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen
sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan
tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang
tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan
tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari
poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif
5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan
Bea Masuk Anti Dumping.
Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
| Negara Asal Barang |
Nama Eksportir/Eksportir Produsen |
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
| Republik Rakyat Tiongkok |
Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd. |
9,2 |
| Jiangsu Guowang High-Technique Fiber Co., Ltd. |
||
| Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd. |
||
| Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co., Ltd. |
9,4 | |
| Zhejiang Hengyi Polymer Co., Ltd. |
||
| Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co., Ltd. |
||
| Zhejiang ShengYuan Chemical Fibre Co., Ltd. |
5,4 | |
| Eksportir/Eksportir Produsen Lainnya |
15,0 |
| (1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
| (2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
| (1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 883
