Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 99/PMK.04/2019

TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.04/2019

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan
Pemerintah Nomor
39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28
Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
di Bidang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4661); 
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6352);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang Impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah
    pabean dari luar daerah pabean.
  2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
    Jenderal
    Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
    ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
    melakukan kegiatan impor.
  4. Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar
    untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
  5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indoneisa.
  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai atau
    pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
    tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
    Kepabeanan.
Pasal 2

(1) Sanksi
administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang
diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
(2) Sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya
dinyatakan dalam:

  1. nilai rupiah tertentu;
  2. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
  3. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya
    dibayar;
  4. persentase tertentu minimum sampai
    dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    atau
  5. persentase tertentu minimum sampai
    dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya
    dibayar.

  

Pasal 3

(1) Besarnya
denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10A
ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat
(2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4)
Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 4

(1) Besarnya
denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam)
bulan terakhir terjadi:

  1. 1 (satu) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1
    (satu) kali denda minimum;
  2. 2 (dua) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 2
    (dua) kali denda minimum;
  3. 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran,
    dikenakan denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;
  4. 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan
    denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum; dan
  5. lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda
    sebesar 1 (satu) kali denda maksimum.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 7A
ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C
ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan terhadap masing-masing pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada 1 (satu)
Kantor
Pabean.
(4) Dalam
hal pada 1 (satu) kegiatan kepabeanan terjadi beberapa
pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan mengenai
pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap setiap pelanggaran.
(5) Sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan
sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes
keberangkatan sarana pengangkut.
(6) Tata
cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah
minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5

(1) Besarnya
denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk
yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c, diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea
masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10B
ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Tata
cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase
tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6

(1) Besarnya
denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai
dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan secara
berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran
bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran
bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh Barang Impor
atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan
pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk
atau bea keluar yang terkena denda:

  1. sampai dengan 50% (lima puluh
    persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang
    dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari
    total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena
    denda; 
  2. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100%
    (seratus
    persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang
    dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima
    persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
    terkena denda;
  3. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150%
    (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang
    telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 150%
    (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
    atau bea keluar yang terkena denda;
  4. di atas 150% (seratus lima
    puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus
    persen) dari total bea
    masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,
    dikenakan denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari
    total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena
    denda;
  5. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250%
    (dua ratus
    lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah
    dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus
    persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
    terkena denda;
  6. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen)
    sampai
    dengan 300% (tiga ratus persen) dari total
    bea masuk atau bea keluar
    yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 225%
    (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea
    masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  7. di atas 300% (tiga ratus
    persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total
    bea masuk, atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,
    dikenakan denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total
    kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  8. di
    atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat
    ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar
    yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen)
    dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena
    denda;
  9. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450%
    (empat
    ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang
    telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 600% (enam
    ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
    keluar yang terkena denda; dan
  10. di atas 450% (empat ratus
    lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea
    keluar yang telah
    dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 1000% (seribu
    persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
    atau bea keluar yang
    terkena denda.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 16
ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal
86A Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Penghitungan
bea masuk atau bea keluar yang seharusnya dibayar karena
kesalahan yang dikenakan denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
menggunakan pembebanan bea masuk atau bea keluar sesuai dengan
pembebanan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 7

Dalam hal pada pemberitahuan pabean terdapat:

  1. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan
    pembayaran bea
    masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan pembebanan tersebut tidak
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  2. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan
    pembayaran
    bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  3. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan
    pembayaran bea
    masuk atau bea keluar yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean,
    terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  4. kesalahan pembebanan tambahan bea masuk sesuai dengan
    Undang-Undang Kepabeanan yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean,
    terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  5. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kelebihan
    pembayaran
    bea masuk, terhadap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi
    administrasi berupa denda; atau
  6. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan
    pembayaran
    bea masuk disebabkan Nilai Pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai
    lebih rendah dari Nilai Pabean pada pemberitahuan pabean dan pembebanan
    hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih tinggi dari pada pembebanan
    pada pemberitahuan pabean, terhadap kesalahan tersebut tidak dikenakan
    sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 8

Tata cara penghitungan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7, dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 9

(1) Besarnya
denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan
maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang
berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang
disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan
ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

  1. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda
    sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  2. di
    atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen),
    dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang
    seharusnya dibayar;
  3. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan
    60% (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus
    persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  4. di atas 60% (enam
    puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda
    sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
    dibayar; atau
  5. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
    (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari
    bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Tata
cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase
minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi
yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

(1) Terhadap
pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda
yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk Barang Impor
yang tarif atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan
pelanggaran besarnya 0% (nol persen), dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Tata
cara penghitungan besaran denda terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 754
error: Content is protected