Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 95/PMK.010/2019

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/PMK.010/2019

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
    tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019,
    telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus
    persen) pada tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan
    kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;
  2. bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan
    Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam
    penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Pemberian Pinjaman
    termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
    Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum
    Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau
    penghapusan piutang negara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
    4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah tersedia pagu
    anggaran untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh
    Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
    negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk
    Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
    Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
    Tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas
    Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan
    Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6263);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
    Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
    Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
    Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
    Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
    Nomor 898);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG
DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu adalah Perusahaan
    Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara
    mutlak piutang negara dari Menteri Keuangan tahun 2018.
  2. Pajak Penghasilan Terutang adalah Pajak Penghasilan yang
    harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak,
    atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  3. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk
    menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib
    Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
    pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
    kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan.
Pasal 2

(1) Penghasilan
dari penghapusan secara mutlak piutang Negara nonpokok yang
bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang
diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu merupakan objek
Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Perusahaan Daerah Air Minum tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan
yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2018 dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada
tahun 2019.
(4) Pajak
Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019.
(5) Besaran
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari
penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak
yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak
Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak
memperhitungkan penghapusan piutang negara.
Pasal 3

(1) Untuk
mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 November 2019.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui
Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh
format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan/atau pembetulannya;
  2. laporan keuangan tahun 2018;
  3. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan
    ditanggung Pemerintah; dan
  4. fotokopi
    rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib
    Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
(4) Lembar
penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam
hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan
perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1) Pajak
Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Belanja
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan/atau perubahannya.
Pasal 5

(1) Menteri
Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan,
dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
belanja
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah.
(2) Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), memerintahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah
    Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
    Pemerintah.
Pasal 6

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan,
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah
Air Minum Tertentu terdaftar, menyampaikan Surat Setoran Pajak kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu.

Pasal 7

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang
diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas
belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 681
error: Content is protected