KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/PMK.010/2019
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019,
telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus
persen) pada tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan
kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; - bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam
penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Pemberian Pinjaman
termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum
Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau
penghapusan piutang negara; - bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah tersedia pagu
anggaran untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh
Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk
Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Tertentu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas
Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6263); - Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 898);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG
DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu adalah Perusahaan
Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara
mutlak piutang negara dari Menteri Keuangan tahun 2018. - Pajak Penghasilan Terutang adalah Pajak Penghasilan yang
harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak,
atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. - Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
| (1) | Penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang Negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (2) | Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2018 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2019. |
| (4) | Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019. |
| (5) | Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara. |
| (1) | Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 November 2019. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
| (4) | Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan/atau perubahannya. |
| (1) | Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan,
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah
Air Minum Tertentu terdaftar, menyampaikan Surat Setoran Pajak kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang
diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas
belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung Pemerintah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 681
