KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.010/2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk
Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea
masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dari India
dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; - bahwa tarif bea masuk atas barang impor
dalam rangka mendukung pelaksanaan kerangka Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
ASEAN-India Free Trade Area; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area,
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang
Penetapan
Tarif Bea Masuk dalam rangka
ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 343);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM
RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA.
Mengubah tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw
Sugar) dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343), sehingga
menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| (1) | Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi secara periodik. |
| (3) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 690
