Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 86/PMK.010/2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.010/2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
35/PMK.010/2017
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti
    melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor
    properti, perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah
    yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
    tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak sesuai
    dengan perkembangan sektor properti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
    Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
    Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
    Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
    tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor
    145 Tahun 2000 tentang Kelompok
    Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
    261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
    Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
  2. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang
    Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2017 Nomor 362);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
 
 

Pasal I

Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 362) diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 640
error: Content is protected