Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 56/PMK.03/2019

PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.03/2019

TENTANG

PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK PEMBARUAN SISTEM
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal
19 Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018
tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2018 Nomor 33);
  2. Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan
    Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 74);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018
    tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
    Nomor 1233);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu
    melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia
    dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
    prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
    pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan
    communication.
  3. Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Sistem
    Informasi adalah kegiatan Pengadaan Sistem Informasi yang berhubungan
    dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan
    sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
    pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
    adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
    sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 
  6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
    adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
    keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
    pengeluaran anggaran belanja.
  7. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen
    Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk
    melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang
    menjadi lingkup dari Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan.
  8. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa
    yang menjadi lingkup dari Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan.
  9. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa
    yang menjadi lingkup dari Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan.
  10. Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang
    menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
    perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
  11. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP
    adalah daftar rencana pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi
    lingkup dari Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
  12. Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang
    tercantum dalam RUP.
  13. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
    disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit
    memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu
    penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau
    jasa, perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus
    dibebankan.
  14. Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Sistem
    Informasi yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan
    oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan
    Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Rancangan Kontrak
    dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk tender dua tahap dengan prakualifikasi
    atau Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon
    Penyedia yang dianggap mampu untuk penunjukan langsung.
  15. Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang
    dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen
    Pengadaan.
  16. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan
    oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
    ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode tender
    dua tahap dengan prakualifikasi yang disusun sesuai dengan Standar
    Dokumen Pengadaan.
  17. Dokumen Kualifikasi adalah bagian Dokumen Pemilihan
    Penyedia yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi
    dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan
    Penyedia pada tahapan pengumuman prakualifikasi sampai dengan tahapan
    pengumuman hasil prakualifikasi.
  18. Dokumen Pemilihan adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia
    yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh
    Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
    ditaati oleh para pihak pada tahapan penyampaian undangan dan dokumen
    pemilihan sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
  19. Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang
    disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana
    Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh
    para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung.
  20. Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang
    dijadikan dasar penyusunan kontrak.
  21. Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang disusun
    sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
  22. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
    disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara
    fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab
    langsung kepada Menteri.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN
SISTEM INFORMASI

Pasal 2

(1) Perencanaan
dan persiapan Pengadaan Sistem Informasi meliputi kegiatan sebagai
berikut:

  1. melakukan analisis kebutuhan;
  2. menyusun Spesifkasi Teknis/KAK;
  3. menyusun dan menetapkan
    pelaku pengadaan;
  4. menyusun dan menetapkan RUP;
  5. menyusun dan menetapkan DPP; dan
  6. menyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia.
(2) Perencanaan
Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Pasal 3

(1) Dokumen
yang digunakan untuk Pengadaan Sistem Informasi paling sedikit berupa:

  1. Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; dan
  2. Rancangan Kontrak.
(2) Dokumen
Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode
tender dua tahap dengan prakualifikasi.
(3) Dokumen
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode penunjukan
langsung.
(4) Dokumen
Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b:

  1. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia
    dan Bahasa Inggris; dan
  2. menggunakan mata uang Rupiah.
Pasal 4

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan
Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa
Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan
dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan merupakan
Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan
Kontrak berbahasa Inggris.

Pasal 5

(1) Dokumen
Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen
Pengadaan.
(2) Standar
Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. standar
dokumen kualifikasi yang paling sedikit memuat:

  1. pengumuman prakualifikasi;
  2. syarat-syarat kualifikasi; dan
  3. tata cara evaluasi prakualifikasi;
b. standar
dokumen pemilihan yang paling sedikit memuat:

  1. standar surat undangan;
  2. instruksi kepada peserta tender;
  3. standar surat penawaran;
  4. standar lembar isian dokumen penawaran teknis;
  5. standar lembar isian dokumen penawaran biaya;
    dan
  6. spesifikasi teknis.
(3) Instruksi
kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan
oleh peserta tender untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran.
(4) Standar
Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. standar surat undangan;
  2. instruksi kepada calon Penyedia terpilih;
  3. standar surat penawaran;
  4. standar lembar isian dokumen penawaran teknis;
  5. standar lembar isian dokumen penawaran biaya;
  6. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan
  7. spesifikasi teknis.
(5) Instruksi
kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh
calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen
penawaran.
Pasal 6

(1) Rancangan
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun
berdasarkan Standar Dokumen Kontrak.
(2) Standar
Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:

  1. lembar isian kontrak;
  2. syarat-syarat umum kontrak;
  3. syarat-syarat khusus kontrak; dan
  4. lampiran yang dibutuhkan.
Pasal 7

(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan untuk metode
tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(2) Direktur
Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
    mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima
    kepada pejabat lain.
BAB III
PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI

Bagian Kesatu
Metode Pemilihan Penyedia Sistem informasi

Pasal 8

(1) Pemilihan
Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan melalui:

  1. metode tender internasional menggunakan metode tender
    dua tahap dengan prakualifikasi; atau
  2. metode penunjukan langsung, dalam hal:
    1. metode
      tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria
      kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk
      melaksanakan tender ulang; atau
    2. Pengadaan Sistem Informasi yang
      bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan
      melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.
(2) Metode
penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat
ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diusulkan dalam RUP
berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak.
(3) Kriteria
keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 2 meliputi:

  1. penanganan
    keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu
    penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda;
    atau
  2. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan
    atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,

untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

(4) Keadaan
mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak
yang paling sedikit memuat:

  1. latar belakang;
  2. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta
    usulan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
  4. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak
    dilakukan; dan
  5. rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan
    keadaan mendesak dan dianggap perlu.
(5) Tender
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pemilihan Penyedia Sistem Informasi dengan peserta pemilihan
dapat berasal dari dalam dan luar negeri.
Bagian Kedua
Tender Dua Tahap Dengan Prakualifikasi

Paragraf 1
Tahapan Pemilihan Penyedia Sistem Informasi Menggunakan
Metode Tender Dua Tahap Dengan Prakualifikasi

Pasal 9

Tahapan pemilihan Penyedia Sistem Informasi menggunakan metode tender
dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a meliputi:

  1. pengumuman prakualifikasi;
  2. pemasukan dokumen prakualifikasi;
  3. evaluasi prakualifikasi;
  4. pengumuman hasil prakualifikasi;
  5. penyampaian undangan dan Dokumen Pemilihan;
  6. pemberian penjelasan;
  7. penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen
    administrasi dan teknis);
  8. pembukaan dokumen penawaran tahap I;
  9. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
  10. klarifikasi hasil evaluasi tahap I;
  11. pemberitahuan hasil evaluasi tahap I;
  12. penyampaian amandemen/adendum dokumen pengadaan
    (jika ada);
  13. penyampaian dokumen penawaran tahap II
    (teknis dan biaya);
  14. pembukaan dokumen penawaran tahap II;
  15. evaluasi dokumen penawaran tahap II;
  16. pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II;
  17. masa sanggah;
  18. penetapan pemenang; dan
  19. pengumuman pemenang.
Paragraf 2
Pengumuman Prakualifikasi

Pasal 10

(1) Pengumuman
prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris, paling singkat 30 (tiga puluh) hari
kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
(2) Pengumuman
prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan
    mengadakan tender;
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan
    dilaksanakan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. syarat kualifikasi;
  7. nomor dan tanggal penetapan RUP; dan
  8. Dokumen Kualifikasi.
(3) Syarat
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh
informasi paling sedikit mengenai pengalaman, kinerja, dan/atau kondisi
keuangan peserta prakualifikasi.
(4) Tata
cara dan/atau petunjuk penyusunan/pengisian dan pemasukan dokumen
prakualifikasi bagi peserta prakualifikasi tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi.
(5) Pengumuman
prakualifikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan paling sedikit
melalui:

  1. salah satu tempat atau laman di lingkungan
    Kementerian Keuangan;
  2. salah satu tempat atau laman di lingkungan
    kementerian/lembaga lainnya; dan
  3. laman pengadaan nasional/internasional.
Paragraf 3
Pemasukan Dokumen Prakualifikasi

Pasal 11

(1) Peserta prakualifikasi
memasukkan dokumen prakualifikasi sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) Dokumen prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas akhir waktu pemasukan
dokumen prakualifikasi berakhir.
(3) Pelaksana
Pengadaan membuat bukti penerimaan atas dokumen prakualifikasi yang
dimasukkan.
(4) Dalam
hal tidak ada peserta prakualifikasi atau hanya
terdapat 1 (satu)
peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi sampai
dengan batas akhir waktu pemasukan dokumen prakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pelaksana Pengadaan memperpanjang masa
pemasukan dokumen prakualifikasi.
(5) Dalam
hal setelah perpanjangan masa pemasukan dokumen prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta
prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi, Pelaksana
Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi prakualifikasi.
(6) Pelaksana
Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal dalam hal setelah
pemberian waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak
ada peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi.
Pasal 12

(1) Dalam
hal prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (6), Pelaksana Pengadaan melakukan prakualifikasi ulang.
(2) Dalam
hal prakualifikasi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria
kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk
melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan
penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang diperlukan perubahan
DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab prakualifikasi gagal;
  2. rencana tindak lanjut prakualifikasi gagal serta
    waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara prakualifikasi gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
prakualifikasi ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan
prakualifikasi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)  Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10)  Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15)  Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

      

Paragraf 4
Evaluasi Prakualifikasi

Pasal 13

(1) Pelaksana
Pengadaan melakukan evaluasi prakualifikasi berdasarkan
syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan
ayat (4).
(2) Evaluasi
prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi.
(3) Pelaksana
Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada peserta
prakualifikasi.
(4) Peserta
prakualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lama 7
(tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan
permintaan kelengkapan data.
(5) Dalam
hal tidak ada peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus
evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana
Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal.
Pasal 14

(1) Dalam
hal prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5), Pelaksana Pengadaan melakukan prakualifikasi ulang.
(2) Dalam
hal prakualifikasi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria
kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk
melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan
penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang diperlukan perubahan
DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab prakualifikasi gagal;
  2. rencana tindak lanjut prakualifikasi gagal serta
    waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara prakualifikasi gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
prakualifikasi ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan
prakualifikasi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

     

Paragraf 5
Pengumuman Hasil Prakualifikasi

Pasal 15

(1) Hasil
evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) diumumkan dan disampaikan kepada masing-masing peserta
prakualifikasi.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nama paket pengadaan;
  2. nama dan alamat
    peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus
    prakualifikasi;
  3. nama dan alamat
    peserta prakualifikasi yang dinyatakan tidak
    lulus prakualifikasi beserta penyebabnya; dan
  4. hari,
    tanggal, tempat, waktu, dan syarat lain yang diperlukan bagi
    peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus
    prakualifikasi untuk
    mengambil atau mengunduh Dokumen Pemilihan.
(3) Peserta
prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi dapat
menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap hasil evaluasi
prakualifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah hasil
prakualifikasi diumumkan.
(4) Sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta prakualifikasi lain,
atas:

  1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
    tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
  2. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya
    persaingan usaha yang sehat;
  3. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan;
    dan/atau
  4. kesalahan dalam melakukan evaluasi.
(5) Sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan
kepada PA/KPA dan PPK.
(6) Pelaksana Pengadaan harus
memberikan jawaban tertulis atas semua
sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 7 (tujuh)
hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir.
(7) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,
huruf
b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan
prakualifikasi gagal.
(8) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang
melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan prakualifikasi
gagal.
(9) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c diterima, PA menyatakan prakualifikasi gagal.
(10) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a,
huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan
prakualifikasi ulang.
(11) Pelaksanaan
prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku
ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam
    hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima;
  2. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama
    dalam hal:
    1. sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4) huruf b
      tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a
      diterima; atau
    2. hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima;
  3. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru
    dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima; atau
  4. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru
    dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    huruf c diterima.
(12) Dalam
hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi
prakualifikasi ulang.
(13) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima,
Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses tender.
(14) Peserta
prakualifikasi yang dinyatakan lulus prakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disebut peserta tender.

     
     

Pasal 16

(1) Dalam
hal prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pelaksana Pengadaan
melaksanakan prakualifikasi ulang.
(2) Dalam
hal prakualifikasi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria
kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk
melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan
penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang memerlukan perubahan
DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab prakualifikasi gagal;
  2. rencana tindak lanjut prakualifikasi gagal serta
    waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara prakualifikasi gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
prakualifikasi ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan
prakualifikasi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)  Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau
    jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

     
     

Paragraf 6
Penyampaian Undangan dan Dokumen Pemilihan

Pasal 17

(1) Undangan
penyampaian dokumen penawaran tahap I dilampiri dengan Dokumen
Pemilihan disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan kepada peserta tender.
(2) Untuk
kepentingan menyusun dokumen penawaran oleh peserta tender,
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rancangan
Kontrak.
Paragraf 7
Pemberian Penjelasan

Pasal 18

(1) Pemberian
penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan.
(2) Batas
akhir pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas akhir penyampaian
dokumen penawaran tahap I.
(3) Hasil
pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan, yang paling sedikit
memuat:

  1. tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemberian
    penjelasan;
  2. peserta tender yang hadir; dan
  3. daftar pertanyaan dan jawaban.
(4) Salinan
berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada seluruh peserta tender.
(5) Ketidakhadiran
peserta tender pada saat pemberian penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk
menolak/menggugurkan penawaran.
Paragraf 8
Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I
(Dokumen Administrasi dan Teknis)

Pasal 19

(1) Peserta
tender menyampaikan dokumen penawaran tahap I kepada Pelaksana
Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen penawaran tahap I
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen
penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. administrasi; dan
  2. teknis.
(3) Lama
waktu sejak tanggal undangan penyampaian dokumen penawaran tahap I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan tanggal
batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap I paling singkat 30
(tiga puluh) hari kalender, yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
(4) Dalam
hal terdapat perubahan Dokumen Pemilihan yang memerlukan
penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran tahap I, Pelaksana
Pengadaan memperpanjang waktu penyampaian dokumen penawaran tahap I.
(5) Dalam
hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran
tahap I sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan beserta amandemen/adendumnya, Pelaksana Pengadaan
memperpanjang waktu penyampaian dokumen penawaran tahap I.
(6) Perpanjangan
waktu penyampaian dokumen penawaran tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam amandemen/adendum
Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada peserta tender.
(7) Dalam
hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran
tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas akhir
waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir,
Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal.
Pasal 20

(1) Dalam
hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(7), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang.
(2) Dalam
hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP,
Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab tender gagal;
  2. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang
    diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
tender ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang
dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

     

Paragraf 9
Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I

Pasal 21

(1) Dokumen
penawaran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Ketidakhadiran
peserta tender pada saat pembukaan dokumen penawaran
tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar
untuk menolak/menggugurkan penawaran.
(3) Pembukaan
dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Dokumen Pemilihan.
(4) Hasil
pembukaan dokumen penawaran tahap I dituangkan dalam berita acara
pembukaan dokumen penawaran tahap I yang paling sedikit memuat:

  1. jumlah dokumen penawaran tahap I yang masuk;
  2. nama peserta tender yang menyampaikan dokumen
    penawaran tahap I;
  3. tanggal pembuatan berita acara pembukaan dokumen
    penawaran tahap I; dan
  4. tanda
    tangan Pelaksana Pengadaan dan peserta tender atau wakilnya yang hadir,
    atau saksi pembukaan dokumen penawaran tahap I yang ditunjuk oleh
    Pelaksana Pengadaan dalam hal tidak ada peserta tender atau wakilnya
    yang hadir.
(5) Salinan
berita acara pembukaan dokumen penawaran tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada seluruh peserta tender.
Paragraf 10
Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I

Pasal 22

(1) Evaluasi dokumen penawaran
tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf i dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan mengacu pada
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Evaluasi dokumen penawaran
tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. administrasi; dan
  2. teknis.
(3) Evaluasi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilaksanakan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan
administrasi
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan Penyedia.
(4) Peserta
tender yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan
pelaksanaan evaluasi teknis.
(5) Dalam
hal seluruh peserta tender tidak memenuhi persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan
menyatakan tender gagal.
(6) Evaluasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai
dengan Dokumen Pemilihan Penyedia.
(7) Dalam
rangka penyetaraan teknis, terhadap hasil evaluasi teknis dokumen
penawaran tahap I dilakukan klarifikasi oleh Pelaksana Pengadaan kepada
peserta tender.
Pasal 23

(1) Dalam
hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(5), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang.
(2) Dalam
hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP,
Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab tender gagal;
  2. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang
    diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
tender ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang
dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan
laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan
    Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).
Paragraf 11
Klarifikasi Hasil Evaluasi Tahap I

Pasal 24

(1) Klarifikasi
hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf j dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan mengacu pada
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:

  1. melalui surat tertulis;
  2. mengundang peserta tender; atau
  3. melalui surat elektronik.
Pasal 25

Pelaksana Pengadaan membuat dan menandatangani berita acara evaluasi
dan klarifikasi tahap I yang paling sedikit memuat:

  1. tempat dan tanggal pembuatan berita acara;
  2. nama dan tanda tangan Pelaksana Pengadaan;
  3. nama seluruh peserta; dan
  4. hasil evaluasi dan klarifikasi.
Paragraf 12
Pemberitahuan Hasil Evaluasi Tahap I

Pasal 26

(1) Pelaksana
Pengadaan memberitahukan hasil evaluasi tahap I kepada masing-masing
peserta tender.
(2) Pemberitahuan
hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. nama paket pengadaan; dan
  3. hasil evaluasi.
(3) Pemberitahuan
hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui surat atau media lainnya.
(4) Pelaksana
Pengadaan mengundang peserta tender yang telah dinyatakan
lulus evaluasi dokumen penawaran tahap I untuk menyampaikan dokumen
penawaran tahap II.
(5) Penyampaian
undangan kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. nama paket pengadaan;
  3. jadwal, waktu, dan tempat penyampaian dokumen
    penawaran tahap II; dan
  4. permintaan penyesuaian dokumen penawaran teknis,
    dalam hal diperlukan.
(6) Penyampaian
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan melalui
surat atau media lainnya.
Paragraf 13
Penyampaian Amandemen/Adendum Dokumen Pengadaan

Pasal 27

(1) Amandemen/adendum
dokumen pengadaan dilakukan terhadap Dokumen Pemilihan Penyedia dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam
    hal amandemen/adendum memerlukan
    perubahan Rancangan Kontrak,
    amandemen/adendum tersebut harus disetujui oleh PPK; dan/atau
  2. dalam
    hal amandemen/adendum memerlukan perubahan
    Spesifikasi Teknis/KAK yang
    telah ditetapkan oleh Menteri, amandemen/adendum harus mendapatkan
    persetujuan Menteri melalui
    PPK, sebelum dituangkan dalam
    amandemen/adendum.
(2) Pelaksana Pengadaan menyampaikan
amandemen/adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing peserta tender
melalui
surat atau media lainnya.
Paragraf 14
Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II
(Teknis dan Biaya)

Pasal 28

(1) Peserta
tender menyampaikan dokumen penawaran tahap II kepada Pelaksana
Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen penawaran tahap
II yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen
penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
dokumen penawaran:

  1. teknis; dan
  2. biaya.
(3) Lama
waktu sejak tanggal undangan penyampaian dokumen penawaran tahap
II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) sampai dengan tanggal
batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap II paling singkat 30
(tiga puluh) hari kalender, yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
(4) Dalam
hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran
tahap II sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan beserta amandemen/adendumnya, Pelaksana Pengadaan
memperpanjang masa penyampaian dokumen penawaran tahap II.
(5) Perpanjangan
masa penyampaian dokumen penawaran tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam amandemen/adendum dan
disampaikan kepada peserta tender pada tanggal yang sama dengan
diterbitkannya amandemen/adendum dimaksud.
(6) Dalam
hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran
tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah masa penyampaian
dokumen penawaran tahap II sesuai dengan Dokumen Pemilihan beserta
amandemen/adendumnya atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berakhir, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal.
Pasal 29

(1) Dalam
hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(6), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang.
(2) Dalam
hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP,
Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab tender gagal;
  2. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang
    diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
tender ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang
dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

     

Paragraf 15
Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II

Pasal 30

(1) Dokumen
penawaran tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Ketidakhadiran
peserta tender pada saat pembukaan dokumen penawaran
tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar
untuk menolak/menggugurkan penawaran.
(3) Tata
cara pembukaan dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(4) Hasil
pembukaan dokumen penawaran tahap II dituangkan dalam berita
acara pembukaan dokumen penawaran tahap II yang paling sedikit memuat:

  1. jumlah dokumen penawaran tahap II yang masuk;
  2. nama peserta tender yang menyampaikan dokumen
    penawaran tahap II;
  3. tanggal pembuatan berita acara pembukaan dokumen
    penawaran tahap II; dan
  4. tanda
    tangan anggota Pelaksana Pengadaan dan peserta tender atau perwakilan
    resminya yang hadir, atau saksi pembukaan dokumen penawaran tahap II
    yang ditunjuk oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal tidak ada peserta
    tender atau perwakilan resminya yang hadir.
(5) Salinan
berita acara pembukaan dokumen penawaran tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada seluruh peserta tender.
Paragraf 16
Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II

Pasal 31

(1) Evaluasi
dokumen penawaran tahap II dilakukan dengan mengacu pada
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan beserta amandemen/adendumnya.
(2) Evaluasi
dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. teknis; dan
  2. biaya.
(3) Evaluasi
teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan.
(4) Dalam
melaksanakan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, Pelaksana Pengadaan meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk
bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan
yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu.
(5) Berdasarkan
hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana
Pengadaan melakukan evaluasi biaya.
(6) Dalam
rangka melakukan evaluasi dokumen penawaran tahap II, Pelaksana
Pengadaan meminta klarifikasi kepada peserta tender yang dituangkan
dalam berita acara klarifikasi.
(7) Dalam
hal tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi penawaran tahap II,
Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal.
(8) Dalam
hal hanya terdapat 1 (satu) peserta tender yang menyampaikan
dokumen penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi
teknis dan biaya terhadap hasil evaluasi teknis dan biaya dokumen
penawaran tahap II kepada peserta tender.

     

Pasal 32

(1) Dalam
hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(7), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang.
(2) Dalam
hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP,
Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab tender gagal;
  2. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang
    diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
tender ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang
dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau
    jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP
sebagai tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

     
    

Pasal 33

Pelaksana Pengadaan membuat dan menandatangani berita acara evaluasi
tahap II yang paling sedikit memuat:

  1. nama seluruh peserta tender;
  2. hasil evaluasi teknis dan biaya, termasuk peringkat dan
    nilainya; dan
  3. tanggal pembuatan berita acara evaluasi tahap II.
Paragraf 17
Pengumuman Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II

Pasal 34

(1) Pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran
tahap II paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian
    singkat mengenai pekerjaan yang akan
    dilaksanakan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. nama dan alamat peserta tender yang lulus evaluasi
    penawaran tahap II
    dan diurutkan berdasarkan peringkat;
  7. nilai total harga penawaran; dan
  8. total biaya hasil negosiasi (jika ada).
(2) Pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran
tahap II disampaikan kepada
peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap II.
Paragraf 18
Masa Sanggah

Pasal 35

(1) Peserta
tender yang menyampaikan dokumen penawaran dapat menyampaikan
sanggahan secara tertulis kepada Pelaksana Pengadaan terhadap hasil
evaluasi dokumen penawaran tahap I dan dokumen penawaran tahap II
paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah hasil evaluasi
dokumen penawaran tahap II diumumkan dengan disertai bukti pendukung,
dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK.
(2) Sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta tender lain, atas:

  1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
    tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  2. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya
    persaingan usaha yang sehat;
  3. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan;
    dan/atau
  4. kesalahan dalam melakukan evaluasi.
(3) Pelaksana Pengadaan harus
memberikan jawaban tertulis atas semua
sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 10
(sepuluh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf
b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender
gagal.
(5) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b yang
melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan tender gagal.
(6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan tender gagal.
(7) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan tender ulang.
(8) Pelaksanaan
tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. dilakukan oleh Pelaksana
    Pengadaan yang sama dalam hal hanya
    sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima;
  2. dilakukan oleh Pelaksana
    Pengadaan yang sama dalam hal:
    1. sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
      b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a diterima; atau
    2. hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima;
  3. dilakukan
    oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana
    Pengadaan diterima; atau
  4. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang
    baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf c diterima.
(9) Dalam
hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi dokumen
penawaran ulang.
(10) Dalam
hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima,
Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses tender.
Pasal 36

(1) Dalam
hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pelaksana Pengadaan melaksanakan
tender ulang.
(2) Dalam
hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP,
Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab tender gagal;
  2. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang
    diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
tender ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang
dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10)  Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan
    Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12)  Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

    
     

Paragraf 19
Penetapan Pemenang

Pasal 37

(1) Dalam
hal tender dilakukan oleh Tim Pengadaan:

  1. penetapan pemenang
    dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak
    paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
  2. penetapan
    pemenang dilakukan oleh PA untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak
    di atas Rp 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah).
(2) Nilai
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya yang
selanjutnya menjadi dasar kontrak.
(3) PA
menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan.
(4) Dalam
hal tender dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan
oleh PA.
(5) PA
menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
usulan pemenang dari Agen Pengadaan.
(6) Penetapan
pemenang disampaikan oleh PA kepada:

  1. Tim Pengadaan untuk
    paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau Agen
    Pengadaan untuk tender sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
  2. PPK,

serta disampaikan tembusan kepada KPA.

(7) Dalam
hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), PA dapat:

  1. meminta penjelasan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan;
  2. memerintahkan
    Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang,
    klarifikasi ulang, dan/atau negosiasi ulang; dan/atau
  3. menghentikan proses tender dan menyatakan tender
    gagal.
Pasal 38

(1) Dalam
hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (7) huruf c, Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang.
(2) Dalam
hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan
penunjukan langsung.
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan tender ulang
memerlukan perubahan DPP, Pelaksana
Pengadaan
mengusulkan perubahan DPP kepada PPK
dilampiri dengan laporan yang
paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab tender gagal;
  2. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang
    diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan
analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali
jangka waktu
penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang
dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan
perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan
tender ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan
kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang
dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan
perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP
kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk
di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan
    Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
PA dapat:

  1. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau
  2. menyetujui usulan perubahan RUP.
(12) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses
penetapan RUP.
(14) RUP
yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(15) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2).

     
         

Paragraf 20
Pengumuman Pemenang

Pasal 39

(1) Pelaksana
Pengadaan mengumumkan pemenang tender pada salah satu laman di
lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain.
(2) Pengumuman
pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. nama dan alamat pemenang tender;
  7. nilai total harga penawaran; dan
  8. total biaya hasil negosiasi (jika ada).
(3) Pelaksana
Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pemenang tender.
Bagian Ketiga
Penunjukan Langsung

Paragraf 1
Tahapan Pemilihan Penyedia Sistem Informasi Menggunakan
 Metode Penunjukan Langsung

Pasal 40

Dalam hal pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan dengan
metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b, tahapan pelaksanaan pemilihan dimaksud meliputi:

  1. undangan kepada
    calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen
    Pengadaan;
  2. penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya,
    dan dokumen kualifikasi);
  3. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran;
  4. negosiasi teknis dan biaya;
  5. penetapan Penyedia; dan
  6. pengumuman Penyedia.
Paragraf 2
Undangan Kepada Calon Penyedia Terpilih

Pasal 41

(1) Undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a
paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan
    dilaksanakan;
  3. sumber pendanaan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. kualifikasi Penyedia Sistem Informasi yang
    dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  6. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan
    dokumen penawaran; dan
  7. nomor dan tanggal penetapan RUP.
(2) Untuk
kepentingan menyusun dokumen penawaran oleh calon Penyedia
terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri
dengan Rancangan Kontrak.
(3) Undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan
kepada calon Penyedia terpilih.
Pasal 42

(1) Calon
Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a
merupakan calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK
dalam DPP.
(2) Calon
Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim
pengkaji.
(3) Tim
pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. kualifikasi Penyedia Sistem Informasi sesuai dengan
    Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. ruang lingkup pekerjaan Penyedia Sistem Informasi
    sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis terhadap kemampuan Penyedia Sistem Informasi;
  4. analisis
    kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
    ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan hasil
    analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
  5. daftar calon
    Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling
    sedikit memuat 1 (satu) calon Penyedia yang dianggap mampu.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Penawaran

Pasal 43

(1) Calon
Penyedia terpilih menyampaikan dokumen penawaran kepada Pelaksana
Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1).
(2) Dokumen
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. dokumen kualifikasi.
(3) Dokumen
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk
hardcopy dan softcopy.
Pasal 44

(1) Calon
Penyedia terpilih menyampaikan dokumen penawaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) kepada Pelaksana Pengadaan sesuai
dengan alamat yang telah ditentukan dan sebelum berakhirnya batas waktu
penyampaian dokumen penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pengadaan.
(2) Untuk
kepentingan menyusun dokumen penawaran, calon Penyedia terpilih
dapat meminta penjelasan kepada Pelaksana Pengadaan paling lama 5
(lima) hari kalender sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian
dokumen penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
(3) Dalam
hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan dokumen penawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sampai dengan batas akhir
waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,
Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(4) Dalam
hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyampaikan
laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan
penunjukan langsung.
(5) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang
dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam
DPP.
(6) Pelaksana
Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon
Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Paragraf 4
Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran

Pasal 45

(1) Pelaksana
Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi dokumen
penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. kualifikasi.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masih terdapat ketidakjelasan, Pelaksana Pengadaan dapat meminta
klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih.
(4) Berdasarkan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana
Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi.
(5) Evaluasi
dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian
kualifikasi.
(6) Dalam
hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih
tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak
lulus dan Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(7) Dalam
hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyampaikan
laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan
penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(8) Berdasarkan
laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan
calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan
prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e guna
diusulkan oleh PPK dalam DPP.
(9) Pelaksana
Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon
Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

     

Paragraf 5
Negosiasi Teknis dan Biaya

Pasal 46

(1) Sebagai
tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Pelaksana
Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan
dan prosedur yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Negosiasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup negosiasi
ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, input dari calon
Penyedia terpilih terkait staf pendamping dan fasilitas, dan
syarat-syarat khusus kontrak.
(3) Negosiasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan
Spesifikasi Teknis/KAK.
(4) Negosiasi
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai
berikut:

  1. untuk jenis kontrak waktu penugasan, termasuk
    negosiasi terhadap harga satuan; dan
  2. untuk jenis kontrak lumsum, negosiasi dilakukan
    terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya.
(5) Negosiasi
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi klarifikasi
atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih terkait penawaran
biaya yang diajukan.
(6) Dalam
rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaksana Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan
kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan.
Pasal 47

(1) Hasil
negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani
oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi.
(2) Berita
acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:

  1. nama dan alamat Penyedia;
  2. unsur-unsur yang dinegosiasikan;
  3. hasil negosiasi teknis;
  4. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan
    harga hasil negosiasi;
  5. alasan negosiasi penunjukan langsung gagal, dalam hal
    penunjukan langsung dinyatakan gagal;
  6. tanggal berita acara; dan
  7. keterangan lain yang dianggap perlu.
(3) Dalam
hal tercapai kesepakatan pada saat negosiasi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1), Pelaksana Pengadaan
menyampaikan laporan hasil
penunjukan langsung kepada PA yang paling sedikit berisi
usulan
Penyedia.
(4) Dalam
hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pelaksana Pengadaan
menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal
yang belum disepakati dimaksud.
(5) Pelaksana
Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia
terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh Pelaksana Pengadaan.
(6) Dalam
hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), calon Penyedia terpilih:

  1. tidak menanggapi; atau
  2. menanggapi
    namun tidak tercapai kesepakatan,

Pelaksana Pengadaan menghentikan
negosiasi dan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih alasan
penghentian tersebut, serta menyatakan penunjukan langsung gagal.

(7) Dalam
hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyampaikan
laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan
penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi.
(8) Berdasarkan
laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan
calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan
prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e untuk
diusulkan oleh PPK dalam DPP.
Pasal 48

(1) Perwakilan
resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan
perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk
menegosiasikan dan menandatangani kontrak atas nama calon Penyedia
terpilih.
(2) Perwakilan
resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.
Paragraf 6
Penetapan Penyedia

Pasal 49

(1) Berdasarkan
usulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), PA menetapkan Penyedia
Sistem Informasi.
(2) Dalam
hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:

  1. meminta penjelasan Pelaksana Pengadaan atas
    ketidaksesuaian yang ditemukan;
  2. memerintahkan
    untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan/atau negosiasi ulang,
    berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA; dan/atau
  3. menghentikan proses penunjukan langsung dan
    menyatakan penunjukan langsung gagal.
(3) Dalam
hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan
penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit
memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita
acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4).
(4) Berdasarkan
laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan
calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan
prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e untuk
diusulkan oleh PPK dalam DPP.
Paragraf 7
Pengumuman Penyedia

Pasal 50

(1) Berdasarkan penetapan Penyedia
Sistem Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1), Pelaksana Pengadaan
mengumumkan Penyedia Sistem Informasi melalui laman di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
(2) Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. nama dan alamat Penyedia Sistem Informasi;
  7. nilai total harga penawaran; dan
  8. harga akhir hasil negosiasi.
BAB IV
PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMBAYARAN

Pasal 51

Tahapan dalam pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan dari
Penyedia kepada PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
Pengadaan Sistem Informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Ketentuan mengenai pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 53

(1) Dalam
hal pemilihan Penyedia Pengadaan Sistem Informasi belum dapat
dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, pemilihan
Penyedia dilakukan secara konvensional.
(2) Pemilihan
Penyedia secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sampai dengan sistem pengadaan secara elektronik yang
dikelola oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan sistem
pendukungnya siap digunakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 499
error: Content is protected