Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 440/PJ/2019

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 440/PJ/2019

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH
TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan wajib disampaikan paling lama 4 (empat)
    bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya
    setelah berakhirnya Masa Pajak;
  3. bahwa pada tanggal 30 April 2019 telah terjadi gangguan
    aplikasi yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban
    untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui saluran tertentu
    (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan
    pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan SPT
    Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi
    Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan yang
    Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019.

PERTAMA :

Wajib Pajak Badan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember 2018 dan
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 melalui
saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan
tanggal 2 Mei 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas
keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
2018.

KEDUA :

Saluran tertentu (e-Filing) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
meliputi:

  1. e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
  2. e-Filing melalui laman Penyalur SPT Elektronik; atau
  3. e-Filing dengan menggunakan formulir SPT digital (e-Form).

KETIGA :

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Maret 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal
1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dikecualikan dari pengenaan
sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai.

KEEMPAT :

Saluran tertentu (e-Filing) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
meliputi:

  1. e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. e-Filing melalui laman Penyalur SPT Elektronik.

KELIMA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan
Diktum KETIGA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KEENAM :

Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA yang dilunasi setelah tanggal 30 April
2019 tetap dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran
dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected