Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 425/PJ/2019

PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 425/PJ/2019

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-04/PJ/2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penetapan
Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti
Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017
    tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
    tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh
    Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau
    Pasal 26.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL
23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN
DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.

PERTAMA :

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
mulai Masa Pajak Mei 2019.

KEDUA :

Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur
pada Diktum PERTAMA berpindah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,
ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT
Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
tetap berlaku.

KETIGA :

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk
menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan
membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal
23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2017
selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.

KEEMPAT :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan
    Hubungan Masyarakat;
  4. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi
    dan Informasi;
  6. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  7. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
  8. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
  9. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
  10. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;
  11. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
  12. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;
  13. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;
  14. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;
  15. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
  16. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
  17. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;
  18. Kepala KPP Badan dan Orang Asing;
  19. Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi;
  20. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
  21. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu;
  22. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua;
  23. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga;
  24. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat;
  25. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima;
  26. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam;
  27. Kepala KPP Madya Jakarta Barat;
  28. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
  29. Kepala KPP Madya Jakarta Selatan;
  30. Kepala KPP Madya Jakarta Timur; dan
  31. Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected