PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN,
PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN,
MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN
MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan pembebasan seluruhnya Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai bentuk penghargaan
atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan
kepada bangsa dan negara kepada Guru dan Tenaga Kependidikan,
Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, para veteran
Republik Indonesia, penerima gelar pahlawan nasional, penerima
tanda kehormatan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,
mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Gubernur Nomor
84 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 perlu disempurnakan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru
dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan
Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis
Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda
Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan
Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; - Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016; - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; - Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia; - Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS
KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA
KEHORMATAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR
DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL
INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. - Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. - Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. - Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disebut UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan. - Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan
Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retda yang berada di wilayah
Kecamatan. - Guru dan Tenaga Kependidikan adalah guru dan tenaga
kependidikan tetap/penuh waktu pada satuan pendidikan usia
dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan baik yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil. - Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi adalah Dosen
dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi tetap/penuh waktu
baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri
Sipil. - Perintis Kemerdekaan adalah perintis kemerdekaan yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. - Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Veteran
adalah para veteran Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat LVRI adalah organisasi para pejuang kemerdekaan
Republik Indonesia. - Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga
negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan
penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi
membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan
tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar
biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik
Indonesia. - Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan
Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau
organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
bangsa dan negara. - Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
- Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. - Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri. - Purnawirawan adalah purnawirawan TNI/Polri.
- Pensiunan adalah pensiunan Pengawai Negeri Sipil tidak
termasuk pensiunan BUMN. - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. - Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi
atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan
sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. - Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan sektor
perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
yang terutang kepada Wajib Pajak. - Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
PEMBEBASAN PBB-P2
Pasal 2
Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang
terutang dapat diberikan kepada wajib pajak :
- orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga
Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan
Tinggi, termasuk pensiunannya; - orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis
Kemerdekaan; - orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional;
- orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari
Presiden Republik Indonesia; - orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,
mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur; - orang pribadi Purnawirawan; dan/atau
- orang pribadi Pensiunan.
| (1) | Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan :
|
| (3) | Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diajukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Objek Pajak. |
| (5) | Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan :
dengan dilengkapi dengan fotokopi |
| (6) | Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
| (7) | Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi. |
| (8) | Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
PEMBEBASAN PBB-P2
Bagian Kesatu
Penelitian Administrasi dan Penelitian Lapangan
Pasal 4
| (1) | Berdasarkan permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
| (2) | Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. |
| (3) | Terhadap wajib pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan. |
| (4) | Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
| (1) | UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. |
| (2) | Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian. |
| (3) | Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap.
Keputusan Pembebasan PBB-P2
Pasal 7
| (1) | Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2. |
| (2) | Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
| (3) | Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
| (1) | Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. |
| (2) | Penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan tanda terima. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
- permohonan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran Pejuang
Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian,
Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan
Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil
Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil atau Janda/Dudanya, yang telah diberikan Keputusan
Pembebasan Sebagian PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan,
Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang
Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan
Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015
yang telah diterbitkan Keputusan Pembebasan PBB-P2 dan belum dibayar
PBB-P2 dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan
kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan
Gubernur ini; dan - permohonan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran Pejuang
Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian,
Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan
Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil
Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebelum diberlakukannya Peraturan
Gubernur ini yang telah diberikan Keputusan Pembebasan
Sebagian PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan,
Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang
Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan
Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Purnawirawan TNI/POLRI,
serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015
yang telah diterbitkan Keputusan Pembebasan PBB-P2 dan telah
dibayar PBB-P2, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas
kelebihan pembayaran PBB-P2.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku :
- Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan
Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela
Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan
Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil atau Janda/Dudanya; dan - Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan
Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela
Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil
Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil atau Janda/Dudanya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61019
