KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2019
TENTANG
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS
EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa
Kena
Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa
Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong
ekspor
jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu
memperluas jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak
Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena
Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA
PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan
suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. - Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. - Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
Jasa
Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan
oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. - Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa
Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean. - Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau
badan
yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa
Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak
Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta
perubahannya.
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
| (3) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen). |
| (4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian. |
| (1) | Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. |
||||||
| (2) | Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
| (1) | Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
|
| (2) | Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. |
| (3) | Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
|
| (1) | Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| (2) | Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
|
| (3) | Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f meliputi:
|
| (1) | Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| (2) | Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
||||
| (3) | Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (1) | Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. |
| (2) | Saat Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. |
| (1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. |
| (2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. |
| (3) | Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
| (4) | Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Atas kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
| (3) | Pajak Pertambahan Nilai atas:
yang |
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan
Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 354
