PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.010/2019
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI
NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA,
KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping,
Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap
barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea
Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor
lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; - bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Produk Canai
Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India,
Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir
masa berlakunya; - bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik
dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok,
India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand,
terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan
kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari
Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok,
India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN
THAILAND.
KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN
THAILAND.
Pasal 1
Terhadap impor produk
canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm
(enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos
tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19;
7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10;
7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm
(enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos
tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19;
7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10;
7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
serta besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
| Negara | Eksportir dan/atau Eksportir Produsen |
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
| Republik Rakyat Tiongkok |
Wuhan Iron & Steel (Group) Co |
0 |
| Angang Steel Company Ltd |
20 | |
| Baoshan Iron & Steel Co. Ltd |
20 | |
| Perusahaan lainnya |
20 | |
| India | Essar Steel Ltd |
12,95 |
| JSW Steel Ltd |
20 | |
| Perusahaan lainnya |
20 | |
| Rusia dan Belarusia |
Novolipetsk Steel |
8,96 |
| Magnitogorsk Iron & Steel Works |
20 | |
| JSC Severstal |
5,58 | |
| Perusahaan Lainnya |
20 | |
| Kazakhstan | Semua perusahaan |
20 |
| Taiwan | Chung Hung Steel Corporation |
4,24 |
| China Steel Corporation |
0 | |
| Shang Shing Steel Industrial |
4,70 | |
| Perusahaan lainnya |
20 | |
| Thailand | Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd |
11,23 |
| Nakorntai Strip Mill Public Co. Ltd |
12,78 | |
| G Steel Ltd |
7,52 | |
| Perusahaan lainnya |
20 |
Pasal 3
| (1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
| (2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti
Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari
Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini.
Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari
Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
| (1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 301
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 301
