Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 24/PMK.010/2019

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping,
    Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap
    barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea
    Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor
    lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
    pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk H Section
    dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
    terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara
    Republik Rakyat Tiongkok yang telah berakhir masa berlakunya;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
    Indonesia telah membuktikan bahwa masih ditemukan adanya
    praktik dumping terhadap impor produk H Section dan I Section yang
    berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga apabila
    pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian
    pemohon akan berulang kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
    Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang
    Berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
    Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK.

Pasal 1

Terhadap impor produk berupa:

  1. H Section dari besi atau baja bukan paduan tidak dikerjakan
    lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau
    diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih
    yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19; dan
  2. I Section dari besi atau baja bukan paduan tidak dikerjakan
    lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau
    diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih
    yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.

yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk
Anti Dumping.

Pasal 2

Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan
untuk seluruh eksportir/eksportir produsen di Negara Republik Rakyat
Tiongkok dengan besaran 11, 93% (sebelas koma sembilan puluh tiga
persen).

Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan
    bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan
    barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan
    dari
    negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang
    internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam
    skema perjanjian
    perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti
Dumping atas
importasi dari negara yang termasuk dalam skema
perjanjian perdagangan
barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Peraturan
Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 299
error: Content is protected