Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 166/PMK.03/2018

PENUNJUKAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.03/2018

TENTANG

PENUNJUKAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI
PRODUKSI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA
PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG IZIN
USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR,
DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemegang
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, yang
selanjutnya disebut Pemegang IUPK OP, adalah Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:

  1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari
    Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya;
  2. bergerak di bidang usaha pertambangan mineral; dan
  3. izinnya diterbitkan oleh menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
    mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Rekanan
adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemegang IUPK OP.
3. Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang.
Pasal 2

Pemegang IUPK OP ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Pemegang IUPK OP,
dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemegang IUPK OP.

Pasal 4

(1) Jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pemegang IUPK
OP adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
(2) Dalam
hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak
Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka
jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dipungut oleh
Pemegang IUPK OP adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 5

(1) Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Pemegang IUPK
OP dalam
hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp
    10.000.000,00
    (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
    terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran
    atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut
    ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas
    Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan
    Pajak Pertambahan Nilai;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan
    bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan
    oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran
    lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan
    perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh Rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6

(1) Rekanan
wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemegang IUPK OP.
(2) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran
    dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal
    penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(3) Rekanan
wajib melaporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7

(1) Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan paling lama pada saat:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran
    dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal
    penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2) Pemegang
IUPK OP wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dipungut ke Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Pemegang
IUPK OP wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemegang IUPK OP terdaftar
paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4) Pelaporan
atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi
pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Tata
cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
Pemegang IUPK OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8

Dalam hal Pemegang IUPK OP yang ditunjuk
untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Pemegang IUPK OP tersebut dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1682
error: Content is protected