Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 28/PJ/2018

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 28/PJ/2018

TENTANG

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK
DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai surat keterangan domisili bagi
    subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan
    penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017
    tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
    Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda;
  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan
    administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam
    negeri untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak
    berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai surat keterangan
    domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka
    penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
    (2) Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang
    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
    dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
    Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda; 

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut
    Negara Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan
    Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
    disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
    pemerintah Negara Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak
    berganda dan pengelakan pajak.
  4. Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
    Indonesia yang selanjutnya disingkat SKD SPDN adalah surat keterangan
    yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan
    bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. 
  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Domisili yang selanjutnya
    disebut Kepala KPP Domisili adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak
    orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan
    terdaftar.
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT
    Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
    Tahun Pajak.
  7. Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh
    otoritas pajak Negara Mitra yang berisi konfirmasi status subjek pajak
    dalam negeri Indonesia.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk:

  1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan
    penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
  2. Tahun
    Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan
    SKD SPDN diajukan yang
    berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa
    penetapan.
(2) Permohonan
penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal
Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKD SPDN secara
elektronik kepada Wajib Pajak berdasarkan permohonan penerbitan SKD
SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Wajib Pajak tersebut
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Wajib
Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
b. Wajib
Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Wajib
Pajak telah menyampaikan:

1) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib
Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD
SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan
penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
2) SPT
Tahunan PPh untuk Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN
yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak
mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan;
dan
d. permohonan
yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan
SKD SPDN, yaitu:

1) diajukan
untuk:

a) satu
Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
b) satu
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
c) satu
lawan transaksi; dan
2) memuat
informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit
berupa:

a) nama
lawan transaksi;
b) taxpayer
identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan
c) penjelasan
mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT
Tahunan PPh,
Wajib Pajak tersebut harus mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak
tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam
laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti persyaratan
penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Dalam
hal terjadi gangguan pada sistem informasi milik Direktorat
Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan
sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga permohonan
penerbitan SKD SPDN tidak dapat diajukan secara elektronik, Wajib Pajak
dapat:

  1. mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara
    elektronik
    setelah gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan
    selesai; atau
  2. mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara
    langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili
    dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal ini.
(6) Atas
permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, diselesaikan dengan tata cara sebagai berikut:

a. KPP
Domisili melakukan penelitian permohonan penerbitan SKD SPDN
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3);
dan
b. berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala
KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

1) SKD
SPDN, dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); atau
2) surat
penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN, dalam hal permohonan
penerbitan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3),

dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan penerbitan SKD SPDN diterima
lengkap.

Pasal 3

(1) Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakses laman
milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib
Pajak yang telah mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak
atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi dalam
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d melalui
laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu tersebut.
(3) Dalam
hal permohonan penerbitan SKD SPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik.
(4) Dalam
hal permohonan penerbitan SKD SPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, permohonan
penerbitan SKD SPDN dimaksud tidak dapat diproses.
(5) Atas
permohonan penerbitan SKD SPDN yang tidak dapat diproses
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan
kembali permohonan penerbitan SKD SPDN sepanjang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(6) SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD
SPDN.
(7) SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 4

(1) Dalam
hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah memperoleh
SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili.
(2) Permohonan
pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan.
(3) Permohonan
pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Kepala
KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir
Khusus sepanjang:

a. atas
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah diterbitkan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang sesuai dengan Formulir
Khusus yang dimohonkan pengesahan;
b. permohonan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
c. Formulir
Khusus yang dilampirkan berisi keterangan paling sedikit berupa:

1) Negara
Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber; dan
2) Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan,

yang
sesuai dengan keterangan yang tercantum pada SKD SPDN dalam bentuk
dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

d. Formulir
Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c memenuhi persyaratan
administratif sebagai berikut:

1) menggunakan
bahasa Inggris;
2) mencantumkan
nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
3) menerangkan
status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak; dan
4) terdapat
kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili.
(5) Dalam
hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan
Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap.
(6) Dalam
hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat penolakan pengesahan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima
dengan lengkap.
(7) Atas
permohonan pengesahan Formulir Khusus yang diterbitkan surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dapat
mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Surat
penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap:

a. permohonan:
1.  SKD SPDN; atau
2.  SKD SPDN dan pengesahan Formulir Khusus,
yang
diajukan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku dan
belum diselesaikan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017
tentang Surat
Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam
Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan
b. SKD
SPDN yang telah diterbitkan atau Formulir Khusus yang telah
disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2017
tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak
Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan dalam SKD SPDN atau Formulir Khusus yang telah
disahkan tersebut.
Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017
tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2019.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected