Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 29/PJ/2018

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 29/PJ/2018

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

        
         
         
         
      
Menimbang :

  1. bahwa untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur untuk
    kepentingan umum yang berkualitas, efektif, efisien, serta tepat
    sasaran, Pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha melalui
    Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dengan
    Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah
    dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
  2. bahwa untuk mendukung terlaksananya Kerjasama Pemerintah
    dan Badan Usaha, perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlakuan
    Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah terhadap
    Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
    Nomor 61 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas
    penerimaan hibah dari Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
    Nomor 16 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas
    Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta melaksanakan ketentuan
    Pasal 17 Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
    Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek
    Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

        
      
Mengingat :

  1. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang
    Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek
    Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

        
      

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN
USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
        
      

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya
    disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha
    dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
    pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
    Lembaga/Kepada Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
    Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan
    usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
  2. Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi yang
    selanjutnya disebut Dukungan Kelayakan adalah dukungan Pemerintah dalam
    bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan
    terhadap proyek KPBU tertentu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
  3. Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU yang selanjutnya disebut
    sebagai Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan
    oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung sebagaimana
    dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
    Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
  4. Biaya Penyediaan Infrastruktur adalah biaya yang
    dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sumber pendanaannya berasal
    dari Badan Usaha Pelaksana dan Dukungan Kelayakan untuk menyediakan
    infrastruktur proyek KPBU tertentu.

        
      

Pasal 2

(1) Pemerintah
dapat memberikan Dukungan Kelayakan atas kegiatan penyediaan
infrastruktur dengan skema KPBU yang dilakukan oleh Badan Usaha
Pelaksana.
(2) Dalam
pelaksanaan skema KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan
Usaha Pelaksana berkewajiban menyerahkan kembali infrastruktur kepada
pemerintah di akhir periode perjanjian.
(3) Dukungan
Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk tunai atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi proyek
KPBU.
(4) Dukungan
Kelayakan dapat diberikan:

  1. selama masa konstruksi; dan/atau
  2. setelah tercapainya tanggal operasi komersial,

sesuai
yang disepakati dalam perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan
Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

(5) Dukungan
Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai
penghasilan dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial.
(6) Biaya
Penyediaan Infrastruktur merupakan nilai perolehan untuk
mendapatkan hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur terkait KPBU
dan dibebankan sebagai biaya melalui amortisasi yang dimulai saat
tercapainya tanggal operasi komersial.

        
      

Pasal 3

(1) Biaya
Penyediaan Infrastruktur selama masa konstruksi dicatat pada akun
Konstruksi Dalam Pengerjaan.
(2) Pada
akhir Tahun Pajak dikeluarkannya Biaya Penyediaan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat infrastruktur selesai
dibangun apabila infrastrukur selesai sebelum akhir Tahun Pajak
dilakukan pencatatan sebagai berikut:

  1. reklasifikasi akun Konstruksi
    Dalam Pengerjaan menjadi akun Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan
    Kelayakan, yang dihitung berdasarkan proporsi sumber dana Dukungan
    Kelayakan oleh Pemerintah dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU; dan
  2. atas
    nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan sebagaimana
    dimaksud pada huruf a diakui sebagai Piutang Badan Usaha Pelaksana
    kepada Pemerintah dan Penghasilan Ditangguhkan.
(3) Pada
saat Dukungan Kelayakan diterima, Piutang Badan Usaha Pelaksana
kepada Pemerintah dilakukan penyesuaian sebesar nilai Dukungan
Kelayakan yang diterima.
(4) Saat
tercapainya tanggal operasi komersial, Konstruksi Dalam Pengerjaan
dan Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a direklasifikasi menjadi:

  1. akun Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan untuk
    pengeluaran yang bersumber dari Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah; dan
  2. akun Aset Tidak Berwujud untuk pengeluaran yang
    bersumber dari Badan Usaha Pelaksana.

   
        
         
 

Pasal 4

Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan
Usaha Pelaksana selama masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan saat tercapainya tanggal
    operasi komersial sebesar nilai akumulasi Dukungan Kelayakan yang telah
    diterima; dan
  2. amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut:
    1. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan
      sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar
      penghasilan yang diakui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    2. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan perpajakan.

        
         
 

Pasal 5

Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan
Usaha Pelaksana setelah tercapainya tanggal operasi komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan pada saat Dukungan
    Kelayakan diterima; dan
  2. amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut:
    1. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan
      sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar
      penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    2. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan perpajakan.

        
         
 

Pasal 6

Pengeluaran lain terkait infrastruktur yang sumber pendanaannya berasal
dari Badan Usaha Pelaksana dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun yang dikeluarkan setelah tercapainya tanggal operasi
komersial, dikapitalisasi dalam hak penggunaan atau pengusahaan
infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana dan diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2.
        
 

Pasal 7

Pengakuan penghasilan Dukungan Kelayakan dan pembebanan melalui
amortisasi sekaligus atas Dukungan Kelayakan dilakukan sebagaimana
dalam contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
        
 

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2018.
        
 

        
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected