Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 151/PMK.03/2018

PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/PMK.03/2018

TENTANG

PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR
DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan dan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 109/PMK.03/2018
tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
    Nomor 33);
  2. Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
    Nomor 74);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018
    tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
    Nomor 1233);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR DOKUMEN
PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu
    melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
    pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
    adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
    sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
    adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
    keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
    pengeluaran anggaran belanja.
  5. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa
    yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
    tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  6. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa
    yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
    tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  7. Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Agen
    Pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Agen Pengadaan yang berhubungan
    dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan
    sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  8. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
    disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
    pekerjaan pengadaan barang dan/atau Jasa.
  9. Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang
    menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
    perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
  10. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
    disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit
    memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu
    penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau
    jasa, perkiraaan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus
    dibebankan.
  11. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP
    adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling
    sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum
    pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang
    dan/atau jasa, tanggal rencana, dan pelaksana pengadaan.
  12. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
    adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
  13. Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang
    dijadikan dasar penyusunan dokumen pengadaan Penyedia.
  14. Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang
    dijadikan dasar penyusunan kontrak.
  15. Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP
    adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling sedikit memuat HPS,
    Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia
    yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan
    metode penunjukan langsung.
  16. Dokumen Pengadaan adalah dokumen pemilihan Penyedia dengan
    metode penunjukan langsung yang disusun sesuai Standar Dokumen
    Pengadaan dan ditetapkan oleh pelaksana pengadaan yang memuat informasi
    dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan
    Penyedia.
  17. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh
    calon Penyedia terpilih yang terdiri atas administrasi, teknis, biaya,
    dan dokumen kualifikasi.
  18. Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang
    disusun sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
  19. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
    disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara
    fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab
    langsung kepada Menteri
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENGADAAN AGEN PENGADAAN

Bagian Satu
Tahapan Pelaksanaan

Pasal 2

(1) Pengadaan
Agen Pengadaan dilakukan oleh Tim Pengadaan.
(2) Pengadaan
Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
kepada Penyedia luar negeri.
(3) Tahapan
pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui metode penunjukan langsung meliputi:

  1. undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri
    Dokumen Pengadaan;
  2. penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis,
    biaya, dan dokumen kualifikasi);
  3. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran;
  4. negosiasi teknis dan biaya;
  5. penetapan Penyedia; dan
  6. pengumuman Penyedia.
Bagian Kedua
Undangan Kepada Calon Penyedia Terpilih

Pasal 3

(1) Undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit
memuat:

  1. nama dan alamat Tim Pengadaan;
  2. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan
    dilaksanakan;
  3. nilai total HPS;
  4. sumber pendanaan;
  5. kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan
    sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  6. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk
    menyampaikan Dokumen Penawaran; dan
  7. nomor dan tanggal penetapan RUP
(2) Untuk
kepentingan menyusun Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia
terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertakan
dengan Rancangan Kontrak.
(3) Undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Tim Pengadaan kepada
calon Penyedia terpilih.
Pasal 4

(1) Calon
Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam
DPP.
(2) Calon
Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim
pengkaji yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam
rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim
pengkaji melakukan pengumpulan informasi mengenai calon Penyedia
termasuk informasi mengenai survei pasar dan informasi terkait lainnya
yang diperlukan.
(4) Kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan
    sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. ruang lingkup pekerjaan Penyedia Agen Pengadaan yang
    dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis terhadap kemampuan Penyedia Agen Pengadaan;
  4. analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana
    dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud
    pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c;
    dan
  5. daftar
    calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang
    paling sedikit memuat 1 ( satu) calon Penyedia yang dianggap mampu.
Pasal 5

(1) Dalam
hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dokumen Pengadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rancangan
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):

  1. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia
    dan Bahasa Inggris; dan
  2. menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Penyedia
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Penyedia yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen
Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan
Dokumen
Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen
Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris.
Bagian Ketiga
Penyampaian Dokumen Penawaran

Pasal 6

(1) Calon
Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Tim
Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3).
(2) Dokumen
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. dokumen kualifikasi.
(3) Dokumen
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(4) Dokumen
Penawaran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan sebanyak 2 ( dua) rangkap dan terdiri dari dokumen
asli dan salinan.
(5) Dalam
hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli hardcopy dengan
dokumen softcopy, Dokumen Penawaran yang berlaku adalah Dokumen
Penawaran asli hardcopy.
Pasal 7

(1) Calon
Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam
hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan batas waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengadaan
menyatakan penunjukan langsung gagal.
(3) Dalam
hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengadaan menyampaikan
laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab
kegagalan penunjukan
langsung.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang
dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.
Bagian Keempat
Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran

Pasal 8

(1) Tim
Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. kualifikasi.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masih terdapat ketidakjelasan, Tim Pengadaan dapat meminta
klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih.
(4) Berdasarkan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengadaan
menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi.
(5) Evaluasi
dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian
kualifikasi.
(6) Dalam
hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih
tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak
lulus dan Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(7) Dalam
hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Pengadaan menyampaikan laporan
kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan
langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(8) Berdasarkan
laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan
calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh
PPK dalam DPP.

     

Bagian Kelima
Negosiasi Teknis dan Biaya

Pasal 9

(1) Sebagai
tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Pengadaan
melakukan:

  1. negosiasi teknis yang mencakup negosiasi ruang
    lingkup
    pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, input dari calon Penyedia
    terpilih terkait staf pendamping dan fasilitas, dan syarat-syarat
    khusus kontrak; dan
  2. negosiasi biaya.
(2) Negosiasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup jasa berdasarkan
Spesifikasi Teknis/KAK.
(3) Negosiasi
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. untuk jenis kontrak waktu penugasan, termasuk
    negosiasi terhadap harga satuan; dan
  2. untuk jenis kontrak lumsum, negosiasi dilakukan
    terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya.
(4) Negosiasi
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain
klarifikasi atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih.
(5) Dalam
rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan
kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan (key expert), negosiasi teknis
dan biaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam
Dokumen Pengadaan.
Pasal 10

(1) Hasil
negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani
oleh Tim Pengadaan dan perwakilan resmi.
(2) Berita
acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:

  1. nama dan alamat Penyedia;
  2. unsur-unsur yang dinegosiasikan;
  3. hasil negosiasi teknis;
  4. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan
    harga hasil negosiasi;
  5. alasan negosiasi penunjukan langsung gagal, dalam hal
    penunjukan langsung dinyatakan gagal;
  6. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
  7. tanggal berita acara.
(3) Dalam
hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Tim Pengadaan menyampaikan laporan hasil
penunjukan langsung kepada PA yang paling sedikit berisi usulan
Penyedia.
(4) Dalam
hal pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) belum tercapai kesepakatan, Tim Pengadaan
menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal
yang belum disepakati dimaksud dan memberikan peluang terakhir kepada
calon Penyedia terpilih untuk menanggapi dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh Tim Pengadaan.
(5) Dalam
hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), calon Penyedia terpilih:

  1. tidak menanggapi; atau
  2. tidak tercapai kesepakatan,

Tim
Pengadaan menghentikan negosiasi dan menginformasikan kepada calon
Penyedia terpilih alasan penghentian tersebut, serta menyatakan
penunjukan langsung gagal.

(6) Dalam
hal Tim Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Pengadaan menyampaikan laporan
kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan
langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi sebagaimana
dimaksud.
(7) Berdasarkan
laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan
calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh
PPK dalam DPP.
Pasal 11

(1) Perwakilan
resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan
perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk
menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama calon Penyedia
terpilih.
(2) Perwakilan
resmi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuktikan dengan akta
perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.
Bagian Keenam
Penetapan Penyedia

Pasal 12

(1) Berdasarkan
usulan Penyedia dari Tim Pengadaan kepada PA sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), PA menetapkan Penyedia sebagai Agen
Pengadaan.
(2) Dalam
hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:

  1. meminta penjelasan Tim Pengadaan atas ketidaksesuaian
    yang ditemukan;
  2. memerintahkan
    untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan/atau negosiasi ulang,
    berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan/atau
  3. menghentikan proses penunjukan langsung dan
    menyatakan penunjukan langsung gagal.
(3) Dalam
hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan
penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c,
Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit
memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita
acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4).
(4) Berdasarkan laporan
dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan
calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan
prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna
diusulkan oleh
PPK dalam DPP.
Bagian Ketujuh
Pengumuman Penyedia

Pasal 13

(1) Berdasarkan
penetapan Penyedia Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Tim Pengadaan mengumumkan Penyedia Agen
Pengadaan melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nilai total HPS;
  2. nilai total harga penawaran;
  3. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. nama dan alamat Agen Pengadaan; dan
  5. harga akhir hasil negosiasi.

 

BAB III
PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMBAYARAN

Pasal 14

Tahapan dalam pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan dari
Penyedia kepada PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
Agen Pengadaan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR
DOKUMEN KONTRAK

Pasal 16

(1) Dokumen
yang digunakan dalam pelaksanaan Pengadaan Agen
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:

  1. Dokumen Pengadaan; dan
  2. Rancangan Kontrak.
(2) Dokumen
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak.
(3) Standar
Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit
memuat:

  1. standar surat undangan;
  2. instruksi kepada calon Penyedia terpilih;
  3. standar lembar isian Dokumen Penawaran Teknis;
  4. standar lembar isian Dokumen Penawaran Biaya;
  5. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan
  6. formulir Spesifikasi Teknis/KAK.
(4) Instruksi
kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan instruksi yang berisi seluruh informasi yang
dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan Dokumen
Penawaran.
(5) Standar
Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit
memuat:

  1. lembar isian kontrak;
  2. syarat umum kontrak;
  3. syarat khusus kontrak; dan
  4. lampiran yang dibutuhkan.
(6) Syarat
umum kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
merupakan ketentuan umum dalam kontrak yang tidak dapat diubah.
(8) Syarat
khusus kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
merupakan ketentuan khusus kontrak yang digunakan untuk melengkapi
syarat umum kontrak, namun tidak menggantikan syarat umum kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9) Ketentuan
lebih lanjut terkait Standar Dokumen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Standar Dokumen Kontrak sebagairnana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas
nama Menteri.
(10)  Direktur
Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8):

  1. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  2. bertanggungjawab secara substansi atas pelaksanaan
    mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima
    kepada pejabat lain.

         

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN FERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1577
error: Content is protected