KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.07/2018
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI
DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3)
Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan
Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan;
Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor 165); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata
Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2017
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK
SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut
oleh Pemerintah. - Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan
agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan
Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya
disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. - Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga. - Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian/lembaga yang bersangkutan. - Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya
disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran. - Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya
disingkat
SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat
rincian jumlah Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu. - Surat Perintah Membayar Kontribusi Pajak Rokok untuk
Mendukung
Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kontribusi Pajak Rokok
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk penyetoran penerimaan
potongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan.
| (1) | Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. |
| (2) | Dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. |
| (3) | Kontribusi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing-masing provinsi/kabupaten/kota. |
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KONTRIBUSI DAERAH
Pasal 3
| (1) | Pemerintah daerah merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. |
| (2) | Penyusunan perencanaan dan penganggaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan. |
| (3) | Besaran anggaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. |
| (1) | Rencana dan anggaran kontribusi masing-masing daerah dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang memuat:
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan |
| (2) | Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan. |
| (3) | Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur. |
| (1) | Berita acara kesepakatan dari daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikompilasi oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan. |
| (3) | Pemerintah provinsi menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun. |
| (4) | Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elektronik dan diikuti dengan penyampaian dokumen fisik. |
Mekanisme pemotongan penerimaan Pajak Rokok untuk disetorkan ke
rekening BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila anggaran kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara
yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, sebesar 37,5% (tiga puluh
tujuh koma lima persen) atau lebih, tidak dilakukan pemotongan Pajak
Rokok; - apabila anggaran kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara
yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, kurang dari 37,5% (tiga puluh
tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok dilakukan sebesar
selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); atau - apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi
berita
acara kesepakatan dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37,5% (tiga
puluh tujuh koma lima persen).
PENYETORAN POTONGAN PAJAK ROKOK
Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 7
| (1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan PA atas pemotongan dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok. |
| (2) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan. |
| (3) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku KPA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS, yang sekaligus merupakan KPA pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok. |
| (4) | Dalam hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan. |
Penerbitan SPM Kontribusi Pajak Rokok
Pasal 8
| (1) | Berdasarkan pemotongan sesuar dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA mencantumkan besaran potongan penerimaan Pajak Rokok secara proporsional dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dalam SKP-PR. |
| (2) | Berdasarkan SKP-PR, PPSPM menerbitkan SPM Kontribusi Pajak Rokok. |
REKONSILIASI DAN PELAPORAN
Pasal 9
| (1) | Pemotongan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberitahukan oleh KPA kepada Provinsi yang bersangkutan dan BPJS Kesehatan sebagai dasar penghitungan bagi hasil kepada kabupaten/kota dan bukti penerimaan Pajak Rokok. |
| (2) | Berdasarkan pemberitahuan dari KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi/kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat selisih kurang anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, atas selisih tersebut diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya. |
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemotongan
Pajak Rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan tahun 2018,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pemotongan Pajak Rokok sesuai dengan mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan mulai periode penyetoran triwulan
ketiga; - pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selain
memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS
Kesehatan termasuk memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang belum
terintegrasi sampai dengan Desember 2018; - besaran pemotongan Pajak Rokok untuk triwulan ketiga
sebesar
37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penyetoran
Pajak Rokok; - dalam hal terdapat selisih kurang Jaminan Kesehatan Daerah,
selisih tersebut diperhitungkan pada saat pemotongan triwulan keempat;
dan - potongan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan
dengan
memperhitungkan selisih sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan
dilakukan setelah kompilasi berita acara kesepakatan dibuat sesuai
dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat akhir bulan November.
Ketentuan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017
tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok setelah memperhitungkan
pemotongan Pajak Rokok yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di Jakarta ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1348
