Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 117/PMK.01/2018

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/PMK.01/2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif
    sebagai pendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan,
    telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas
    Perpajakan;
  2. bahwa untuk meningkatkan dukungan teknis maupun
    administratif
    kepada Komite Pengawas Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian
    struktur, tugas, dan fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
  3. bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan
    Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf
    b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
    dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405/M.KT.01/2018 tanggal
    6 Juni 2018; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas
    Perpajakan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang
    Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008
    tentang Komite
    Pengawas Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008
    tentang Komite Pengawas Perpajakan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 636);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2017 Nomor 1981);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Sekretariat
Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung
jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat
Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 2

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite
Pengawas Perpajakan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
menyelenggarakan
fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan
    terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
  2. pelaksanaan pengamatan, pengkajian, dan penanganan
    pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;
  3. penyusunan konsep dan pelaksanaan pemantauan (monitoring)
    dan
    evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan
    perpajakan dan penyelenggaraan administrasi perpajakan;
  4. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan manajemen data dan informasi;
  6. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja; dan
  7. pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber
    daya
    manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah
    tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Pengaduan dan Mediasi;
  3. Bagian Pengawasan Pajak;
  4. Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
BAGIAN UMUM

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis,
rencana kerja, dan pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana,
sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha,
dan rumah tangga.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat
    Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan;
  2. pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketua dan anggota
    Komite Pengawas Perpajakan;
  3. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
    Komite Pengawas Perpajakan;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana
    kerja;
  5. pengoordinasian pengelolaan kinerja pegawai, kepatuhan
    internal, dan manajemen risiko;
  6. pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi dan tata
    laksana; dan
  7. pelaksanaan perencanaan anggaran, perbendaharaan,
    akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Keuangan.
Pasal 8

(1) Subbagian
Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan,
tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota
Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di
lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
(2) Subbagian
Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja,
risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan
tata laksana.
(3) Subbagian
Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran,
perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

   

BAB IV
BAGIAN PENGADUAN DAN MEDIASI

Pasal 9

Bagian Pengaduan dan Mediasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dan program, penanganan pengaduan,
masukan, dan mediasi, penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi
sehubungan dengan hasil penanganan pengaduan masukan dan mediasi,
pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil
penanganan pengaduan, masukan dan mediasi,
pelaksanaan  edukasi kepada masyarakat, dan
pengelolaan/manajemen informasi.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian
Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program
    penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;
  2. pelaksanaan verifikasi dan tindak lanjut hasil pengaduan,
    masukan, dan mediasi masyarakat, serta pengumpulan informasi dan
    permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak terkait;
  3. penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak
    lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat;
  4. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran
    dan/atau
    rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan
    dan mediasi masyarakat;
  5. pelaksanaan analisis data perpajakan,
    pengelolaan/manajemen informasi, dan perencanaan, pengembangan, serta
    evaluasi teknologi informasi; dan
  6. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 11

Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi;
  2. Subbagian Pengaduan dan Mediasi I; dan
  3. Subbagian Pengaduan dan Mediasi II.
Pasal 12

(1) Subbagian
Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan
verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat,
melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen
informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi
informasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.
(2) Subbagian
Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan
penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan,
masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi
dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak
terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan
Kepulauan Maluku.
(3) Subbagian
Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan
konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan
mediasi
masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan
kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan
pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di
wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua.

 

BAB V
BAGIAN PENGAWASAN PAJAK

Pasal 13

Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan
pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan
evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada
masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan
administrasi di bidang pajak.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian
Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program
    pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak;
  2. pelaksanaan pinjaman terkait kebyakan pajak dan
    penyelenggaraan administrasi pajak;
  3. pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan pajak dan
    penyelenggaraan administrasi pajak;
  4. pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada
    instansi dan pihak-pihak terkait;
  5. penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait
    dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
  6. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan
    evaluasi atas
    saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan
    penyelenggaraan administrasi pajak; dan
  7. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 15

Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas:

  1. Subbagian Pengawasan Pajak I;
  2. Subbagian Pengawasan Pajak II; dan
  3. Subbagian Pengawasan Pajak III.
Pasal 16

(1) Subbagian Pengawasan Pajak
I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis dan program
pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak,
melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran
dan/atau rekomendasi, dan melakukan
permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Subbagian Pengawasan Pajak
II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan,
melaksanakan pengamatan,
pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan
permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang
Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan
(monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau
rekomendasi.
(3) Subbagian
Pengawasan Pajak III mempunyai tugas
melakukan penyiapan program pengawasan,
melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau
rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data
dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya,
dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.
BAB VI
BAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pasal 17

Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja
pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep,
pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan
melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan
kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan
cukai.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program
    pengawasan
    terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan
    administrasi kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pengamatan terkait kebijakan kepabeanan dan
    cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan kepabeanan dan
    cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
  4. pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada
    instansi dan pihak terkait;
  5. penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait
    dengan
    kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi
    kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran
    dan/atau
    rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan
    penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; dan
  7. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 19

Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:

  1. Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai I;
  2. Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II; dan
  3. Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III.
Pasal 20

(1) Subbagian
Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan
Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai
dan
pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan,
pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan
melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi
di bidang impor.
(2) Subbagian
Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II
mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan
pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi,
melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi
di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring)
dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi.
(3) Subbagian
Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III
mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan
pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi,
melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi
di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi
kepada masyarakat.
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 21

(1) Pada
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

 

Pasal 22

(1) Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri atas
sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai
dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk
oleh pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis
dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23

Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
TATA KERJA

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komite Pengawas
Perpajakan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di
lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 25

Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan
administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan
tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 26

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun
dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 33

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud
secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Komite Pengawas
Perpajakan.

Pasal 34

(1) Pejabat
yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data
dan informasi dari unit
organisasi/pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas
Perpajakan.
(2) Unit
organisasi/pejabat yang terkait wajib
memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang
melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

   

BAB IX
ESELONISASI

Pasal 35

(1) Sekretaris
Komite Pengawas Perpajakan merupakan
jabatan struktural Eselon II. a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(2) Kepala
Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas
Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan
Jabatan Administrator.
(3) Kepala
Subbagian pada Sekretariat Komite
Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau
merupakan Jabatan Pengawas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 36

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara
efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas
Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun
setelah Peraturan Menteri ditetapkan ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite
Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133/PMK.01/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite
Pengawas Perpajakan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Menteri ini ditetapkan.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas
Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 13 September 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1278
error: Content is protected