Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 109/PMK.03/2018

PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.03/2018

TENTANG

PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk pembaruan Sistem Administrasi
    Perpajakan telah
    diterbitkan Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan
    Sistem Administrasi Perpajakan;
  2. bahwa untuk menyusun ketentuan mengenai pengadaan
    barang
    dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan koordinasi dengan
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
    Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  2. Peraturan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan
    Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia
    Tahun 2018 Nomor 74);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu
    melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang
    dan/atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang
    berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi
    kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
    pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
    adalah
    pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
    kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
    adalah
    pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
    dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
    anggaran belanja.
  6. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen
    Pengadaan yang
    ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses
    pemilihan Penyedia barang dan/atau
    jasa yang menjadi lingkup dari
    Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang
    Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  7. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
    disingkat PPHP
    adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
    Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
  8. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku PA
    untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau
    jasa yang menjadi lingkup dari
    Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang
    Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  9. Agen Pengadaan adalah badan yang
    ditetapkan oleh
    Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau
    jasa yang menjadi lingkup
    Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang
    Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  10. Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang
    menjalankan
    kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
    yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
  11. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
    yang
    selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling
    sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan,
    jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang
    dan/atau jasa, perkiraaan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak
    yang harus dibebankan.
  12. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP
    adalah
    dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit
    memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum
    pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa,
    tanggal rencana, dan Pelaksana Pengadaan.
  13. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah sistem
    informasi
    yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun dan mengumumkan RUP.
  14. Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP
    adalah
    dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga
    Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan
    calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia
    dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
  15. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan
    oleh
    Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
    ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
  16. Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang
    dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
  17. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah
    perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
  18. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia
    dan
    mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
    prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
    pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan
    communication.
  19. Jasa Konsultansi Perorangan adalah jasa layanan profesional
    orang perorangan yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang
    keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  20. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan
    profesional
    berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
    bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  21. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
    disingkat
    APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional
    melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada
    Menteri.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGADAAN

Pasal 2

(1) Pembaruan
Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi
terkait.
(2) Direktur
Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal
Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai pemilik proyek
pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan sistem administrasi
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengadaan
Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:

  1. Sistem Informasi;
  2. jasa konsultansi;
  3. Agen Pengadaan; dan
  4. barang dan/atau jasa lainnya.
BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa

Pasal 3

Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.    PA/KPA;
b.    PPK;
c.    Pelaksana Pengadaan; dan
d.    PPHP.

Bagian Kedua
PA/KPA

Pasal 4

(1) PA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
memiliki tugas dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
(2) Selain
memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PA memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:

  1. tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk
    membantu PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan,
    dan/atau PPHP;
  2. paket pengadaan pada RUP;
  3. Tim Pengadaan;
  4. Agen Pengadaan;
  5. panel seleksi; dan
  6. pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(3) Dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):

  1. penetapan tenaga ahli dan/atau pihak lain yang
    kompeten untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP;
    dan
  2. penetapan panel seleksi,

dilimpahkan kepada KPA.

(4) KPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Bagian Ketiga
PPK

Pasal 5

(1) PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Selain
tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki
tambahan tugas dan kewenangan untuk:

  1. mengusulkan tenaga ahli kepada PA/KPA;
  2. membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses
    Pengadaan Barang dan/atau Jasa kepada PA/KPA; dan
  3. menyerahkan asli dokumen pengadaan kepada PA/KPA.
Bagian Keempat
Pelaksana Pengadaan

Pasal 6

(1) Pelaksana
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

  1. Tim Pengadaan; atau
  2. Agen Pengadaan.
(2) Penentuan
Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA
berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak mengusulkan Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:

  1. Pengadaan
    Sistem Informasi dengan nilai perkiraan biaya melebihi
    Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan melalui
    tender internasional; atau
  2. Pengadaan jasa konsultansi dengan nilai
    perkiraan biaya melebihi Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
    rupiah) yang dilakukan melalui seleksi internasional.
Pasal 7

(1) Tim
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan
    melaksanakan pemilihan Penyedia;
  2. mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan
    Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;
  3. menetapkan pemenang pada tender/Penunjukan
    Langsung untuk paket
    Sistem Informasi atau barang dan/atau jasa lainnya dengan nilai
    kontrak tidak melebihi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  4. menetapkan pemenang pada seleksi/Penunjukan
    Langsung untuk paket
    pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kontrak tidak melebihi
    Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  5. membuat dan
    menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan
    Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA; dan
  6. menyerahkan asli
    Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA.
(2) Tim
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:

  1. Aparatur Sipil Negara; dan
  2. perorangan lainnya,

dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak dari pada
jumlah personel perorangan lainnya.

(3) Tim
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personel yang
memiliki keahlian di bidang:

  1. teknologi informasi;
  2. hukum;
  3. pengadaan; dan
  4. bidang lain yang diperlukan,

dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) personel dan
diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

(4) Pengambilan
keputusan oleh Tim Pengadaan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Personel
yang memiliki keahlian di bidang
pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki
sertifikat di bidang pengadaan.
(6) Personel
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
huruf b, dan huruf d harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan
bidang yang diperlukan.
Pasal 8

(1) Agen
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan
    melaksanakan pemilihan Penyedia;
  2. mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan
    Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;
  3. mengusulkan pemenang pada
    tender/seleksi/Penunjukan Langsung untuk
    paket Sistem Informasi, jasa konsultansi, atau barang dan/atau jasa
    lainnya;
  4. membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses
    pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA;
  5. menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada
    PA/KPA; dan
  6. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan,
    Direktur Jenderal Pajak atau PPK, berdasarkan kajian pasar dalam
    menetapkan spesifikasi teknis dan/atau dokumen kontrak, apabila
    diperlukan.
(2) Selain
tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Agen Pengadaan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah
disepakati dalam kontrak.
Bagian Kelima
PPHP

Pasal 9

PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas
memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bagian Keenam
Tenaga Ahli dan/atau Pihak Lain yang Kompeten untuk
Membantu PA/KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan,
dan/atau PPHP

Pasal 10

(1) Tenaga
ahli untuk membantu PA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang
memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh PA.
(2) Tenaga
ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana
Pengadaan, dan/atau PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang
tertentu yang ditetapkan oleh KPA berdasarkan usulan dari PPK.
(3) Pihak
lain yang kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang
memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh PA.
(4) Pihak
lain yang kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang
memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh KPA.
(5) Tenaga
ahli dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memiliki tugas membantu
pelaksanaan tugas PA,
KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sesuai dengan penugasan.
Bagian Ketujuh
Panel Seleksi

Pasal 11

(1) Panel
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e
terdiri atas personel yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Panel
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Aparatur Sipil Negara; dan/atau
  2. perorangan lainnya,

dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) personel
dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak daripada
jumlah personel perorangan lainnya.

(3) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
(4) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPA.
(5) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas dan
kewenangan melakukan penilaian presentasi dan wawancara untuk Seleksi
Jasa Konsultansi Perorangan.
(6) Hasil
penilaian presentasi dan wawancara yang dilakukan oleh panel
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pelaksana
Pengadaan beserta rekomendasinya.
Bagian Kedelapan
Honorarium Pelaku Pengadaan

Pasal 12

PA/KPA, PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tenaga ahli
dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a, panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf e, dan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU JASA

Bagian Kesatu
Perencanaan Umum Pengadaan

Pasal 13

Perencanaan umum pengadaan meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan analisis kebutuhan;
  2. menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan; dan
  4. menyusun dan menetapkan RUP.
Bagian Kedua
Analisis Kebutuhan

Pasal 14

(1) Direktur
Jenderal Pajak melakukan analisis
kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dengan
mempertimbangkan kondisi barang dan/atau jasa yang telah ada,
dimiliki, atau dikuasai.
(2) Hasil
analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisis kebutuhan yang paling
sedikit memuat:

  1. kondisi barang dan/atau Jasa yang sudah ada,
    dimiliki, atau dikuasai;
  2. kondisi yang diharapkan termasuk
    fungsi/kemampuan yang diinginkan, target kinerja, dan kebutuhan
    spesifik lainnya;
  3. analisis kesenjangan dari kondisi saat ini dan
    kondisi yang diharapkan;
  4. analisis cara pemenuhan kesenjangan dari kondisi
    saat ini dan kondisi yang diharapkan serta analisis risiko; dan
  5. waktu pemenuhan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK

Pasal 15

(1) Berdasarkan
hasil analisis kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyusun
Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(2) Spesifikasi
Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pokok-pokok:

  1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
  2. jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa;
  3. spesifikasi teknis barang dan/atau jasa;
  4. perkiraan biaya/rencana anggaran biaya; dan
  5. kepastian keandalan (quality assurance)
    Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pembaruan
    Sistem Administrasi Perpajakan.
(3) Direktur
Jenderal Pajak mengajukan usulan
Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Menteri dengan memperhatikan tata kelola yang baik.
(4) Berdasarkan
usulan Spesifikasi Teknis/KAK yang
diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menetapkan Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Direktur
Jenderal Pajak bertanggung jawab secara
substantif dan teknis atas Spesifikasi Teknis/KAK yang diusulkan.
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan Pelaku Pengadaan

Pasal 16

(1) Pelaksana
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan Direktur Jenderal
Pajak.
(2) PA
menetapkan personel Tim Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan
PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagian Kelima
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan

Pasal 17

(1) Berdasarkan
Spesifikasi Teknis/KAK yang telah
ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengusulkan RUP kepada PA.
(2) Usulan
RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(3) Berdasarkan
usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PA dapat:

  1. menyetujui usulan RUP; atau
  2. tidak menyetujui usulan RUP.
(4) Dalam
hal PA menyetujui usulan RUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, PA menetapkan RUP dengan menandatangani
dokumen RUP dimaksud.
(5) Dalam
hal PA tidak menyetujui usulan RUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak
melakukan perbaikan atas usulan RUP.
(6) RUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai
tembusan.
(7)  PA/KPA
mengumumkan RUP yang telah disetujui
kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau
melalui salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Pengumuman
RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit berisi:

  1. nama dan alamat PA/KPA;
  2. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  4. lokasi pekerjaan;
  5. tanggal rencana; dan
  6. perkiraan nilai pekerjaan atau pagu anggaran.
(9) RUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

         
     

Bagian Keenam
Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan

Pasal 18

(1) Berdasarkan
RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (6), PPK menyusun DPP yang paling sedikit memuat:

  1. HPS, kecuali untuk pengadaan Sistem Informasi
    yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  2. rancangan kontrak;
  3. Spesifikasi Teknis/KAK; dan
  4. usulan calon Penyedia yang dianggap mampu, dalam
    hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
(2) Calon
Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil kajian yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Hasil
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling kurang berisi daftar calon Penyedia yang dianggap mampu
berdasarkan urutan prioritas.
(4) DPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh PPK setelah meminta pendapat dari Direktur Jenderal Pajak,
Pelaksana Pengadaan, dan/atau tenaga ahli/pihak yang kompeten.
(5) DPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh PPK kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar
penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
Bagian Ketujuh
Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia

Pasal 19

(1) Berdasarkan
RUP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6)
dan DPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (5), Pelaksana Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan
Penyedia.
(2) Dokumen
Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Pelaksana
Pengadaan meminta pendapat kepada
Direktur Jenderal Pajak dan/atau PPK dalam menyusun Dokumen Pemilihan
Penyedia.
(4) Penetapan
Dokumen Pemilihan Penyedia dilakukan oleh:

  1. Tim Pengadaan, dalam hal pemilihan Penyedia
    dilaksanakan oleh Tim Pengadaan; atau
  2. Agen Pengadaan, dalam hal pemilihan Penyedia
    dilaksanakan oleh Agen Pengadaan.
Bagian Kedelapan
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

Pasal 20

(1) PPK
menyusun HPS untuk Pengadaan Barang dan/atau
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berdasarkan
keahlian dan bersumber dari:

  1. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
    konsultan (engineer’s estimate);
  2. kontrak sejenis; dan/atau
  3. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
(3) HPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi dasar perhitungan
besaran kerugian negara.
(4) Penyusunan
HPS tidak diperlukan untuk pengadaan
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a,
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesembilan
Pengadaan Sistem Informasi

Pasal 21

(1) Pengadaan
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
dilaksanakan melalui:

  1. tender internasional menggunakan metode Tender Dua
    Tahap dengan Prakualifikasi; atau
  2. metode Penunjukan Langsung, dalam hal:
    1. metode Tender Dua Tahap dengar: Prakualifikasi
      dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan
      tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang; atau
    2. pengadaan Sistem Informasi yang bersifat mendesak
      dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode
      Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi.
(2) Kriteria
keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:

  1. penanganan keadaan mendesak yang tidak
    direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya
    segera atau tidak dapat ditunda; atau
  2. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari
    kebutuhan atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,

untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

(3) Keadaan
mendesak dan dianggap perlu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
Direktur Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat:

  1. latar belakang;
  2. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta
    usulan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
  4. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak
    dilakukan; dan
  5. rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan
    keadaan mendesak dan dianggap perlu.
(4) Dalam
hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

  1. Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai
    penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu; dan
  2. dilakukan penyusunan dan penetapan Spesifikasi
    Teknis/KAK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Spesifikasi
Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dimuat dalam usulan RUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2).
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengadaan Sistem
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kesepuluh
Pengadaan Jasa Konsultansi

Pasal 22

(1) Pengadaan
jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
dapat berbentuk:

  1. Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
  2. Jasa Konsultansi Perorangan.
(2) Pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan melalui:

  1. seleksi internasional menggunakan metode Seleksi
    Berdasarkan Kualitas Dua Sampul; atau
  2. metode Penunjukan Langsung, dalam hal:
    1. metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul
      dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan
      tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang; atau
    2. pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha bersifat
      mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan
      melalui proses pemilihan seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.
(3) Pengadaan
Jasa Konsultansi Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui:

  1. seleksi internasional menggunakan metode Seleksi Jasa
    Konsultansi Perorangan;
  2. metode Penunjukan Langsung dalam hal:
    1. metode Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
      dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan
      tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang; atau
    2. pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan yang
      bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan
      melalui metode seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
  3. metode Pengadaan Langsung dalam hal pengadaan Jasa
    Konsultansi Perorangan dengan nilai kontrak tidak melebihi
    Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Kriteria
keadaan mendesak dan dianggap perlu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b
angka 2 meliputi:

  1. penanganan keadaan mendesak yang tidak
    direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya
    segera atau tidak dapat ditunda; atau
  2. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari
    kebutuhan atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,

untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

(5) Keadaan
mendesak dan dianggap perlu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
Direktur Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat:

  1. latar belakang;
  2. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta
    usulan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
  4. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak
    dilakukan; dan
  5. rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan
    keadaan mendesak dan dianggap perlu.
(6) Dalam
hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

  1. Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai
    penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu; dan
  2. dilakukan penyusunan dan penetapan Spesifikasi
    Teknis/KAK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(7) Spesifikasi
Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dimuat dalam usulan RUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2).
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai:

  1. pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  2. pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 
       
  

Bagian Kesebelas
Pengadaan Agen Pengadaan

Pasal 23

(1) Pengadaan
Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Tim Pengadaan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengadaan Agen
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

  

Bagian Keduabelas
Pengadaan Barang dan/atau Jasa Lainnya

Pasal 24

(1) Pengadaan
barang dan/atau jasa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dengan nilai
kontrak tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung.
(2) Pengadaan
Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia barang dan/atau jasa luar
negeri.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan/atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
PRAKUALIFIKASI, TENDER, ATAU SELEKSI GAGAL

Bagian Satu
Kriteria Prakualifikasi, Tender, atau Seleksi Gagal

Pasal 25

(1) Prakualifikasi
dinyatakan gagal dalam hal
setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang
menyampaikan dokumen kualifikasi.
(2) Tender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf a dan Pasal 22 ayat (3) huruf a dinyatakan gagal apabila:

a. tidak
terdapat peserta yang menyampaikan:

  1. dokumen penawaran; atau
  2. surat pernyataan minat dan dokumen kualifikasi,

setelah jangka waktu perpanjangan berakhir;

b. tidak
terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh
peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
d. negosiasi
teknis dan biaya dengan semua calon
Penyedia pada seleksi berdasarkan kualitas dua sampul tidak tercapai;
dan/atau
e. negosiasi
biaya dengan semua calon Penyedia pada seleksi jasa konsultansi
perorangan tidak tercapai.
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Prakualifikasi, Tender atau Seleksi Gagal

Pasal 26

(1) Dalam
hal Prakualifikasi dinyatakan gagal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pelaksana Pengadaan
segera melakukan prakualifikasi ulang.
(2) Dalam
hal tender atau seleksi dinyatakan gagal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pelaksana Pengadaan
segera menindaklanjuti dengan:

  1. tender ulang atau seleksi ulang; atau
  2. Penunjukan Langsung
(3) Dalam
hal untuk melaksanakan prakualifikasi
ulang, tender ulang, atau seleksi ulang memerlukan perubahan DPP,
Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri
dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab prakualifikasi gagal, tender gagal
    atau seleksi gagal;
  2. rencana tindak lanjut prakualifikasi gagal,
    tender gagal atau seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk
    menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara prakualifikasi gagal, tender gagal atau
    seleksi gagal.
(4) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis
usulan perubahan DPP dan
menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan dan jangka waktu
penyerahan barang dan/atau jasa.
(5) Dalam
hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP,
PPK menyampaikan perubahan DPP kepada pelaksana pengadaan sebagai dasar
pelaksanaan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang.
(6) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan
DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk
melakukan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang dengan
menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam
hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada
PA.
(8) PA
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk
melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA.
(10) Usulan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Metode
pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf d berupa:

  1. tender atau seleksi; atau
  2. Penunjukan Langsung.
(12) Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b dilakukan
dengan kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender
ulang atau seleksi ulang, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(13) Dalam
hal PA menyetujui usulan perubahan RUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA menetapkan perubahan RUP sesuai
dengan proses penetapan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(14) Berdasarkan
perubahan RUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada
Pelaksana Pengadaan, sebagai dasar pelaksanaan Penunjukan Langsung,
prakualifikasi ulang, tender ulang atau seleksi ulang.

     
       

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 27

(1) Menteri
melakukan pengawasan terhadap pengadaan
barang dan/atau Jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan
melalui APIP.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan/atau kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Atas
permintaan Menteri, pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara dan pembangunan nasional.
BAB VII
PENANGANAN PENGADUAN

Pasal 28

(1) Masyarakat
dapat menyampaikan laporan/pengaduan
terkait Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan kepada Menteri dan aparat penegak hukum.
(2) Penyampaian
laporan/pengaduan mengenai Pengadaan
Barang dan/atau Jasa terkait pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterima melalui
whistleblowing system Kementerian Keuangan.
(3) APIP
menindaklanjuti laporan/pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. setelah laporan/pengaduan diterima secara lengkap
    oleh APIP dan memenuhi persyaratan; dan
  2. koordinasi yang dilakukan oleh APIP dengan aparat
    penegak hukum sesuai dengan substansi pengaduan yang diterima.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 4 September 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1233
error: Content is protected