KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.03/2018
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 8 ayat (4),
dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
Mengingat :
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6214);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH
NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI
USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN
BRUTO TERTENTU.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan. - Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. - Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. - Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan
adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal
17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. - Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang
dikenai
kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan. - Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat
Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib
Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018. - Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali
bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender. - Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak
Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
SUBJEK PAJAK
Pasal 2
| (1) | Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan:
yang |
| (2) | Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
| (3) | Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG
MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN
KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
| (1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
|
| (2) | Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya. |
| (3) | Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. |
| (4) | Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. |
TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
Pasal 4
| (1) | Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara:
|
| (2) | Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha. |
| (3) | Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| (4) | Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. |
| (5) | Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
| (6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa. |
| (7) | Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (8) | Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi:
dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat |
| (9) | Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. |
| (10) | Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. |
| (11) | Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. |
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN
Pasal 5
| (1) | Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
|
| (2) | Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
|
| (3) | Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:
|
| (1) | Atas permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. |
| (2) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati. |
| (3) | Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan. |
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka
waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018, kecuali:
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk
dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau - Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek
pajak
yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018.
| (1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan dalam hal berdasarkan penelitian ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. |
| (2) | Tata cara pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK
BERJALAN
Pasal 9
| (1) | Bagi Wajib Pajak yang:
wajib |
| (2) | Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban
perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun
sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang
dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2018. - Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan
bebas
atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta
telah
melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan dapat menyerahkan bukti
penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud, berlaku ketentuan sebagai
berikut: - surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan
bebas
dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai dengan akhir
Tahun Pajak 2018; dan - Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan. - Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan
bebas
atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun
tidak dapat
menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan
sebagai berikut: - surat keterangan bebas atau legalisasi surat
keterangan
bebas dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat
Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai
dengan akhir Tahun Pajak 2018; dan - Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan. - Surat keterangan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diterbitkan sejak
berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sampai dengan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: - dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan kedudukannya
dengan
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan - Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan kembali Surat Keterangan sesuai dengan
ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Bentuk dokumen berupa:
- pemberitahuan Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3; - permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5; dan - Surat Keterangan dan surat penolakan permohonan Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
tentang Tata Cara Penghitungan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 984),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,
|
Diundangkan di Jakarta ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1146
