Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 110/PMK.010/2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110/PMK.010/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
34/PMK.010/2017
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
    22
    sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di
    bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain telah diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
    tentang Pemungutan
    Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
    Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
    Bidang Lain;
  2. bahwa memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian
    khususnya
    di bidang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Pembahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
    tentang
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
    Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
    Bidang Lain;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN.

Pasal I

Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) diubah sehingga
menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 5 September 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1234
error: Content is protected