KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110/PMK.010/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
34/PMK.010/2017
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
Bidang Lain; - bahwa memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian
khususnya
di bidang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pembahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
Bidang Lain;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN.
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) diubah sehingga
menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di Jakarta ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1234
