Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 65 TAHUN 2018

NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 65 TAHUN 2018

TENTANG

NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, telah
    diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak untuk
    jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak
    restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir kepada
    Kepala Daerah dalam rangka mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
    dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010
    tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah perlu menetapkan tata cara
    pendaftaran, penerbitan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
    dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak
    diwajibkan mendaftarkan objek pajak selain sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak
    Daerah;
  3. bahwa untuk efisiensi guna meningkatkan pendapatan daerah,
    perlu
    mengatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok
    Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Nomor Identitas Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
    Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
    Pemerintahan;
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  7. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota
    Administrasi/Kabupaten
    Admnistrasi yang selanjutnya disebut Suku Badan Kota/Kabupaten adalah
    Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi/Kabupaten
    Administrasi.
  7. Kepala Suku Badan adalah Kepala Suku Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah pada Kota Administrasi.
  8. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
    disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada
    Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
    Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dsebut UP PKB dan BBN-KB adalah
    Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  10. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat yang berada satu
    tingkat di
    bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memiliki kewenangan
    sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  11. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
    kontribusi
    wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
    bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan
    imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
    kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
    yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan
    lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
    (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
    dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
    organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
    badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
    tetap.
  13. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
    dikenakan Pajak.
  14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai
    hak
    dan kewajiban sesusai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
    yang berlaku.
  15. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
    bertanggung
    jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
    memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan
    Daerah.
  16. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau
    jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling
    lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
    menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
  17. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
    kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
    sama dengan tahun kalender.
  18. Nomor Identitas Pajak Daerah adalah nomor yang terdiri dari
    Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah.
  19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
    NPWPD
    adalah adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
    dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda
    pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
    kewajiban perpajakannya.
  20. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD
    adalah
    nomor identitas atas objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai
    dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak
    yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan
    dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam
    melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  21. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari
    penghimpunan
    data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang
    sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
    penyetorannya.
  22. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya
    disingkat
    SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri
    dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pajak dan Retribusi
    Daerah.
  23. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP
    adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
    Subjek Pajak dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  24. Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat
    SPRKB
    adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan
    Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan
    PNBP, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  25. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD
    adalah
    surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif
    berupa bunga dan/atau denda.
  26. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
    mengolah
    data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
    profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan
    lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan daerah.
  27. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
    adalah Tentara Nasional Indonesia di Republik Indonesia.
  28. kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
    disebut
    POLRI adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan, dalam
    melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
    menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan
    pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan
    ketertiban dalam negeri.
  29. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
    BPKB
    adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan
    POLRI dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama
    Ranmor tidak dipindahtangankan
  30. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
    disingkat
    STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
    pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang
    diterbitkan POLRI yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan
    masa berlaku termasuk pengesahannya.
  31. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
    gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan
    oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
    berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
    tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat
    berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
    motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang
    dioperasikan di air.
  32. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
    NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  33. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
    NPWP
    adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
    atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur terdiri atas :

  1. Nomor Identitas Pajak Daerah;
  2. tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;
  3. tata cara penerbitan NPWPD dan NOPD;
  4. tata cara penghapusan NPWPD dan NOPD; dan
  5. perubahan data pada Nomor Identitas Pajak Daerah.
BAB III
NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH

Pasal 3

(1) Nomor
Identitas Pajak Daerah, terdiri atas :

  1. NPWPD; dan
  2. NOPD.
(2) NPWPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan terhadap
jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib
Pajak, terdiri dari:

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Restoran;
  4. Pajak Hiburan;
  5. Pajak Penerangan Jalan; dan
  6. Pajak Parkir.
(3) NOPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan terhadap jenis
Pajak, meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Hotel;
  5. Pajak Restoran;
  6. Pajak Hiburan;
  7. Pajak Penerangan Jalan;
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Air Tanah; dan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK

Bagian Kesatu
Sarana Pendaftaran

Pasal 4

(1) Wajib
Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, wajib
mendaftarkan diri kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD.
(2) Wajib
Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a dan huruf b, wajib mendaftarkan Objek Pajak dengan
menggunakan SPRKB yang dipersamakan dengan SPOPD.
(3) Pendaftaran
Kendaraan Bermotor melalui SPRKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wajib
Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j, wajib mendaftarkan
Objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD.
(5) Wajib
Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf k, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Badan atau
Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan menggunakan SPOP.
(6) Kewajiban
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan
terhadap :

  1. Wajib
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pemungut Pajak Bahan Bakar
    Kendaraan Bermotor yang berstatus badan usaha milik negara atau badan
    usaha milik daerah; dan
  2. Penyedia tenaga listrik yang berstatus BUMN atau BUMD.
(7) Sarana
pendaftaran berupa SPOPD dan SPOP dapat diperoleh Wajib Pajak pada :

  1. kantor Suku Badan Kota/Kabupaten;
  2. kantor UP PKB dan BBN-KB;
  3. kantor UPPRD; atau
  4. tempat
    lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan, maupun dengan cara
    mengunduh/download melalui website http://bprd.jakarta.go.id/.
(8) Format
formulir SPOPD dan formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum pada Format 1a sampai dengan 1i Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
Bagian Kedua
Pengisian SPOPD atau SPOP

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) SPOPD
dan SPOP harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta wajib
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya.
(2) Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya dalam menyampaikan SPOPD atau
SPOP harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. dokumen umum;
  2. dokumen khusus; dan/atau
  3. dokumen tambahan.
(3) Dokumen
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk seluruh
jenis pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi :
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin
      Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan
      beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa; atau
    4. fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  2. untuk Wajib Pajak Badan :
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal
      Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap Pengurus;
    2. Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta
      fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa;
    3. fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya; atau
    4. fotokopi paspor pengurus bagi warga negara asing.
(4) Dokumen
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk jenis
pajak sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Hotel;
  5. Pajak Restoran;
  6. Pajak Hiburan;
  7. Pajak Penerangan Jalan;
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Air Tanah;, dan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(5) Dokumen
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku
untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(6) Pengisian
SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Objek Pajak
dapat dilakukan secara online system.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai online system diatur dengan Keputusan Kepala
Badan.
Paragraf 2
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pasal 6

(1) Dokumen
khusus dan dokumen tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) berlaku untuk :

  1. Kendaraan Bermotor baru;
  2. Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau
    pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan;
  3. Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang;
  4. pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar
    ulang karena perubahan TNKB;
  5. pendaftaran untuk perubahan bentuk dan/atau mesin; dan
  6. Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah.
(2) Kendaraan
Bermotor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :

  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi;
  2. Kendaraan Bermotor milik badan;
  3. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah
    Pusat/Daerah/TNI/POLRI; dan
  4. dokumen tambahan terhadap Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan
Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran
perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan.
(4) Kendaraan
Bermotor perpanjangan/daftar ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c untuk milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI.
(5) Pendaftaran
Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena
perubahan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :

  1. Kendaraan Bermotor milik orang
    pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan
(6) Pendaftaran
Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :

  1. Kendaraan Bermotor milik orang
    pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan.
(7) Kendaraan
Bermotor yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f terdiri atas :

  1. Kendaraan Bermotor milik orang
    pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan.
Pasal 7

(1) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu :

  1. faktur Kendaraan Bermotor; dan
  2. khusus Kendaraan Bermotor complete built up
    pemberitahuan
    impor untuk dipakai yang dilampiri dengan contoh A/CKD, kecuali untuk
    sepeda motor.
(2) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian atau perubahannya;
  3. faktur Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pemberitahuan
    Impor Barang yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus
    untuk
    kendaraan built up), kecuali untuk sepeda motor.
(3) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik Pemerintah
Pusat/Daerah/TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf c yaitu :

  1. surat keterangan dengan menggunakan kop surat
    Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI dari pejabat yang berwenang serta
    dibubuhi cap dari instansi yang bersangkutan, yang menjelaskan
    kepemilikan Kendaraan Bermotor;
  2. surat tugas atau kuasa bermeterai
    cukup dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap
    instansi yang bersangkutan;
  3. faktur Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pemberitahuan Impor Barang yang dilampiri dengan
    contoh A/CKD, kecuali untuk sepeda motor.
(4) Dokumen
tambahan terhadap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d karena :

a. jual
beli :

1. kuitansi
pembelian bermeterai cukup;
2. sertifikat
uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe, atau buku tanda bukti lulus
uji berkala dan Nomor Identifikasi Kendaraan;
3. surat
keterangan yang dibuat pada kop surat dari karoseri yang berbadan hukum
untuk Kendaraan Bermotor yang berubah bentuk;
4. surat
keterangan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta
bagi Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
5. surat
pelepasan hak atau hasil lelang dalam hal kepemilikan atau
penguasaan diperoleh dari pelelangan oleh badan hukum atau perusahaan.
b. hadiah
:

1. surat
bukti pemberian hadiah;
2. sertifikat
uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe, atau buku tanda
bukti lulus uji berkala dan Nomor Identifikasi Kendaraan; dan
3. surat
pernyataan/keterangan bermeterai cukup dari pemberi hadiah,
apabila pemberi hadiah adalah Yayasan, Lembaga/Badan Usaha, Surat
Pernyataan dibuat diatas kop surat, dicap dan ditandatangani oleh
pimpinan.
c. hibah/warisan
:

1. akta
hibah/waris dari Notaris;
2. surat
keterangan kematian dari Pejabat yang berwenang atau
Kelurahan, jika pemberi hibah/waris telah meninggal dunia;
3. surat
persetujuan hibah/waris dari ahli waris lainnya yang diketahui
oleh Lurah setempat;
4. STNK
asli;
5. BPKB
asli; dan
6. khusus
Kendaraan Bermotor yang belum melunasi bea masuknya, wajib
melampirkan formulir C dari Bea Cukai, pengecualian dari syarat ini
diatur oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
d. eks
Kedutaan, Konsulat Jenderal, perwakilan negara asing dan eks Organisasi
Internasional, yaitu :

1. STNK
Corps Diplomatic/Corps Consulat yang lama;
2. aplikasi
pembelian/kuitansi pembelian penetapan lelang; dan
3. formulir
B untuk Kendaraan Bermotor built up.
e. eks
penghapusan/dump, eks lelang negara (termasuk TNI/POLRI), yaitu ;

1. surat
keputusan lelang negara/daerah dan kuitansi pembelian;
2. STNK
asli;
3. BPKB
asli; dan
4. daftar
kolektif Kendaraan Bermotor yang telah dilegalisasi
oleh Pejabat yang berwenang.
f. pindah/mutasi
dari luar daerah, yaitu :

1. kepemilikan
orang pribadi:

a) fiskal
atau tanda lunas pajak dari daerah asal;
b) STNK
asli;
c) BPKB
asli; dan
d) surat
keputusan lelang negara/daerah dan kuitansi pembelian.
2. kepemilikan
Badan :

a) fotokopi
akta pendirian atau perubahannya;
b) kuitansi
pembelian;
c) fiskal
atau tanda lunas pajak dari Daerah asal;
d) STNK
asli;
e) BPKB
asli; dan
f) surat
keputusan lelang negara/daerah atau lelang swasta.
3. Perubahan
jenis, fungsi dan mesin Kendaraan Bermotor:

a) surat
keterangan perubahan jenis, fungsi dan mesin dari kepolisian setempat;
b) surat
keterangan perubahan jenis, fungsi dan mesin dari Agen Tunggal Pemegang
Merek; dan
c) surat
keterangan perubahan jenis dan fungsi dari karoseri.

 

Pasal 8

(1) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau
pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan
milik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu
:

  1. fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya, khusus
    untuk Kendaraan
    Bermotor dengan NJKB di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
    kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang
    tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang
    tua/wali/pengampu;
  2. fotokopi STNK dan aslinya;
  3. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
  4. asli surat keterangan dari perusahaan leasing untuk
    Kendaraan Bermotor dengan cara sewa beli.
(2) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau
pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan
milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yaitu:

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya;
  3. fotokopi STNK dan aslinya;
  4. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
  5. surat keterangan dari perusahaan leasing (asli) untuk
    Kendaraan Bermotor dengan cara sewa beli.

  

Pasal 9

Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang milik
Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) yaitu :

  1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan
    ditandatangani serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
  2. fotokopi STNK dan aslinya; dan
  3. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
Pasal 10

(1) Dokumen
khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar
ulang karena perubahan TNKB milik orang pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a yaitu :

  1. fotokopi NPWP dengan
    menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di
    atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik
    kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan
    wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/pengampu;
  2. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  3. persetujuan tertulis TNKB baru dari Kepolisian;
  4. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  5. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(2) Dokumen
khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar
ulang karena perubahan TNKB milik badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) huruf b yaitu :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya;
  3. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  4. persetujuan tertulis TNKB baru dari Kepolisian;
  5. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  6. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
Pasal 11

(1) Dokumen
khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan
bentuk dan/atau mesin untuk orang pribadi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 6 ayat (6) huruf a yaitu :

  1. fotokopi NPWP dengan menunjukkan
    aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan
    NJKB di atas
    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik
    kendaraan
    yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan
    wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/pengampu;
  2. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  3. surat
    keterangan dari perusahan karoseri untuk perubahan bentuk atau
    surat
    keterangan dari bengkel resmi yang memiliki NPWP untuk perubahan mesin;
  4. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  5. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(2) Dokumen
khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan
bentuk dan/atau mesin untuk badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (6) huruf b yaitu :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya 
  3. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  4. surat
    keterangan dari perusahan karoseri untuk perubahan bentuk atau surat
    keterangan dari bengkel resmi yang memiliki NPWP untuk perubahan mesin;
  5. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  6. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
Pasal 12

(1) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor milik orang pribadi yang pindah
ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a
yaitu :

  1. surat, permohonan mutasi/pindah ke luar daerah
    disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai
    cukup;
  2. surat
    keterangan permintaan pindah ke luar daerah dari Instansi yang
    berwenang/Badan Pengelola Keuangan Daerah, daerah yang dituju; dan
  3. surat
    pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pajak Kendaraan
    Bermotor pada tahun berkenaan telah dilunasi atau tidak terutang pajak.
(2) Dokumen
khusus untuk Kendaraan Bermotor milik badan yang pindah ke luar
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b yaitu :

  1. surat
    permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan
    yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat
    pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang
    berwenang serta
    dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;
  2. surat keterangan
    permintaan pindah ke luar daerah dari instansi yang berwenang/Badan
    Pengelola Keuangan Daerah, daerah yang dituju; dan
  3. surat pernyataan
    bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pajak Kendaraan Bermotor pada
    tahun berkenaan telah dilunasi atau tidak terutang pajak.
Pasal 13

Dokumen khusus untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c terdiri atas :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan; 
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. fotokopi Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar
    Minyak;
  5. fotokopi surat izin impor/surat izin produksi;
  6. fotokopi surat izin domisili
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan;
  8. fotokopi izin usaha tetap;
  9. fotokopi surat persetujuan penanaman modal;
  10. fotokopi tanda daftar perusahaan;
  11. surat pernyataan mulai operasi; dan
  12. fotokopi Surat Keputusan Izin Usaha Penunjang Minyak dan
    Gas Bumi.
Paragraf 3
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

Pasal 14

Dokumen khusus untuk Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf d terdiri atas :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin pariwisata; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.
Pasal 15

Dokumen khusus untuk Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf e terdiri atas :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin pariwisata; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.
Pasal 16

Dokumen khusus untuk Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf f terdiri atas :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin pariwisata; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.
Paragraf 4
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame

Pasal 17

Dokumen khusus untuk Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf g terdiri atas :

  1. fotokopi NPWP; dan
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan.
Pasal 18

Dokumen khusus untuk Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf h terdiri atas :

  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin mengelola parkir; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.
Pasal 19

Dokumen khusus untuk Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf i terdiri atas :

  1. rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
  2. gambar desain Reklame;
  3. foto dan rencana lokasi reklame tertayang;
  4. surat Perjanjian Kontrak dan rincian perhitungan kontrak
    reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga;
  5. Perjanjian Sewa/Surat Izin dari pejabat/pemilik/pengelola
    dalam
    hal penyelenggaraan reklame dilakukan bukan di lahan milik Wajib Pajak;
    dan
  6. fotokopi STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada
    kendaraan/reklame berjalan.
Paragraf 5
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 20

Dokumen khusus untuk Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf j terdiri atas :

  1. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
    badan;
  2. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  3. fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi
    dan
    Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air
    tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya;
  4. fotokopi Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA)
    dengan memperlihatkan aslinya;
  5. fotokopi Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIB) dengan
    memperlihatkan aslinya; dan
  6. fotokopi surat izin dewatering dengan memperlihatkan
    aslinya.
Pasal 21

Dokumen khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf k terdiri atas :

  1. fotokopi sertifikat tanah atau surat kavling/girik/lainnya
    yang dilengkapi dengan surat riwayat tanah dan penguasaan fisik;
  2. surat pernyataan tidak dalam sengketa;
  3. surat keterangan lurah (PM 1);
  4. fotokopi akta jual beli/hibah/waris;
  5. fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan atau divalidasi; dan
  6. fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan
    bangunan.
Bagian Ketiga
Penyampaian SPOPD atau SPOP

Pasal 22

(1) SPOPD
atau SPOP yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai
dengan huruf k.
(2) SPRKB
atau yang dipersamakan dengan SPOPD yang telah diisi oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara langsung ke
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau melalui
online system untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a dan huruf b.
(3) Penyampaian
SPOPD dan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
dengan cara :

  1. menyampaikan secara langsung;
  2. pengiriman melalui pos tercatat; atau
  3. pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
    jasa kurir.
(4) SPOPD
atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka
waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 30
    (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak
    untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya izin
    pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah;
  3. 7 (tujuh) hari kerja sebelum beroperasinya atau
    diselenggarakannya hotel, restoran, hiburan atau parkir; dan
  4. 7 (tujuh) hari kerja sebelum reklame diselenggarakan.
(5) SPRKB
atau yang dipersamakan dengan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai
berikut :

  1. 30
    (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan atau penguasaan
    Kendaraan Bermotor untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor; atau
  2. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya
    penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor untuk Bea Balik Nama
    Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 23

SPOPD atau SPOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
ditindaklanjuti oleh UPPRD atau UP PKB dan BBN-KB dengan melakukan
penelitian kelengkapan pengisian formulir dan lampiran dokumen yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 24

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPD atau SPOP dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), dikenakan
sanksi administrasi berupa denda.

Bagian Keempat
Penetapan NPWPD Secara Jabatan

Pasal 25

(1) Kepala
Badan atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menetapkan secara jabatan
kepada Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan/atau melaporkan
usahanya, namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk
jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan
data yang diperoleh dari pihak lain dan/atau dimiliki Badan.
(2) Penetapan
NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditindaklanjuti dengan kegiatan Pemeriksaan untuk Masa Pajak dan/atau
Tahun Pajak yang tidak didaftarkan setelah diterbitkan NPWPD.
(3) Wajib
Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah Secara
Jabatan diatur dengan Keputusan Kepala Badan.

 

BAB V
PENERBITAN NPWPD DAN NOPD

Bagian Kesatu
Penerbitan NPWPD

Pasal 26

(1) Wajib
Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NPWPD oleh Badan.
(2) Wajib
Pajak yang belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sebagai Wajib Pajak tetap diterbitkan NPWPD.
(3) Wajib
Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, diterbitkan NPWPD secara jabatan.
(4) Penerbitan
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah.
(5) Format
Keputusan Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
pada Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(6) Keputusan
Kepala Badan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan.
(7) Pedoman
penomoran NPWPD tercantum pada Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 
     

Pasal 27

Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Objek Pajak untuk jenis Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya diterbitkan 1 (satu)
NPWPD.

Pasal 28

(1) Terhadap
Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan
dan Wajib Pajak Parkir yang telah memperoleh NPWPD diberikan Pengumuman
Pemungutan Pajak oleh Kepala Badan.
(2) Pengumuman
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dipasang atau diletakan atau ditempelkan pada lokasi Objek Pajak yang
mudah diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak maupun petugas Pajak,
(3) Ketentuan
mengenai format Pengumuman Pemungutan Pajak ditetapkan dalam Keputusan
Kepala Badan.
Bagian Kedua
Penerbitan NOPD

Pasal 29

(1) Wajib
Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NOPD oleh Badan.
(2) Penerbitan
NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan
Retribusi Daerah.
(3) Format
Keputusan Kepala Badan tentang Penerbitan NOPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Format 4 Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
(4) Penerbitan
NOPD untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan
penerbitan dan pemberian NOPD untuk jenis Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, diatur dengan Keputusan Kepala
Badan.
(6) Pedoman
penomoran NOPD tercantum pada Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

Pasal 30

(1) Terhadap
Wajib Pajak Reklame yang telah memperoleh NOPD diberikan peneng atau
tanda lain oleh Kepala Badan.
(2) Peneng
atau tanda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempelkan
pada Reklame yang diselenggarakan.
(3) Format
peneng atau tanda lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan.
BAB VI
PENGHAPUSAN NPWPD DAN NOPD

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 31

(1) NPWPD
dan/atau NOPD dapat dihapuskan apabila Wajib Pajak dan/atau Objek
Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Penghapusan
NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui :

  1. permohonan Wajib Pajak/kuasa/ahli waris; atau
  2. penetapan secara jabatan.
Bagian Kedua
Penghapusan NPWPD dan NOPD
Melalui Permohonan

Pasal 32

(1) Penghapusan
NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf
a dilakukan dalam hal, antara lain :

  1. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan
    tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan
    Indonesia/Daerah untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena
    penghentian atau penggabungan usaha;
  4. Wajib Pajak telah menghentikan kegiatan usahanya;
    dan/atau
  5. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWPD
    dan/atau NOPD untuk subjek dan objek Pajak yang sama.
(2) Permohonan
penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c
sampai dengan huruf k.
(3) Pengajuan
permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD melalui permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara :

  1. menyampaikan secara langsung;
  2. pengiriman melalui pos tercatat; atau
  3. pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
    jasa kurir.
Bagian Ketiga
Penghapusan NPWPD dan NOPD
Secara Jabatan

Pasal 33

Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data
dan/atau informasi yang dimiliki Badan menunjukkan Wajib Pajak dan/atau
objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.

Bagian Keempat
Persyaratan Penghapusan NPWPD dan NOPD

Pasal 34

(1) Pengajuan
permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 harus melampirkan dokumen, antara lain sebagai
berikut:

  1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah
    meninggal
    dunia dan surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan
    menyebutkan ahli waris untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  2. dokumen yang
    menyatakkan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia/Daerah untuk
    selama-lamanya untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  3. dokumen berupa
    penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak badan telah
    dilikuidasi atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa badan telah
    dibubarkan atau terjadi penggabungan usaha;
  4. dokumen yang menyatakkan bahwa Wajib Pajak telah
    menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  5. dokumen
    yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWPD
    dan/atau NOPD untuk subjek dan objek Pajak yang sama.
(2) Penghapusan
NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 32 dilakukan berdasarkan hasil kegiatan Pemeriksaan.
(3) Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti
dengan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal Wajib Pajak tidak
sedang mengajukan upaya hukum.
(4) Selain
tidak sedang mengajukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dapat dilakukan apabila :

  1. Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak;
  2. Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, namun penagihannya
    sudah kedaluwarsa;
  3. Wajib
    Pajak mempunyai utang pajak, namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal
    dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris,
    pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak
    dapat ditemukan; atau
  4. Wajib Pajak mempunyai utang pajak, namun Wajib Pajak
    tidak mempunyai harta kekayaan.
(5) Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan
tentang Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD oleh Kepala Unit Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah.
(6) Format
Keputusan Kepala Badan tentang Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
BAB VII
PERUBAHAN DATA PADA NOMOR IDENTITAS PAJAK

Pasal 35

(1) Perubahan
data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak dapat dilakukan dalam
hal data yang terdapat dalam sistem administrasi perpajakan berbeda
dengan keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWPD
atau NOPD baru.
(2) Bentuk
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :

  1. perubahan identitas Wajib Pajak; dan
  2. perubahan data Objek Pajak, seperti perubahan alamat
    Objek Pajak;
  3. perubahan
    identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, seperti CV
    Jaya Abadi berubah menjadi CV Jaya Raya atau PT Jakarta berubah nama
    menjadi PT Jakarta Raya; dan/atau
  4. perubahan permodalan atau
    kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT
    Nusa Cemerlang semula status permodalannya sebagai Penanam Modal Dalam
    Negeri berubah menjadi PT Nusa Cemerlang International dengan
    permodalan sebagai Penanam Modal Asing.
(3) Perubahan
data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui :

  1. permohonan Wajib Pajak/kuasanya; atau
  2. secara jabatan.
(4) Perubahan
data berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara
tertulis kepada Kepala UPPRD dengan melampirkan dokumen pendukung yang
menunjukkan adanya perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan melakukan
penelitian/pemeriksaan/pengecekan/verifikasi ke lapangan.
(6) Perubahan
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan apabila terdapat data dan/atau informasi yang dimiliki Badan
menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak
diatur dalam Keputusan Kepala Badan.

     

BAB VIII
SANKSI

Pasal 36

(1) Wajib
Pajak yang tidak menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 atau Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2) Sarana
untuk penagihan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), menggunakan STPD.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) NPWPD,
NOPD dan sarana pendaftaran yang digunakan sebelum
diundangkannya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sampai dengan
dilakukannya penyesuaian oleh Badan.
(2) Badan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan
format NPWPD, NOPD dan sarana pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan Peraturan Gubernur ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Tata Cara
    Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 45);
  2. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan
    Atas
    Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan
    Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak
    Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005
    Nomor 3);
  3. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005
    tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117);
  4. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2005
    tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    dan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 135);
  5. Peraturan
    Gubernur Nomor 66 Tahun 2006
    tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan,
    Pajak Hotel dan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 66);
  6. Ketentuan Pasal 2 Peraturan
    Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24);
  7. Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 Peraturan
    Gubernur
    Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik
    Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta Tahun 2012 Nomor 165);
  8. Peraturan
    Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara
    Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta Tahun 2012 Nomor 193);
  9. Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan
    Gubernur
    Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel
    (Berita
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045);
  10. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan
    Gubernur
    Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
    Pajak
    Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029);
  11. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 dan Pasal 39 Peraturan
    Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air
    Tanah (Berita
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61016);
    dan
  12. Ketentuan mengenai Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak
    Daerah
    berupa SPOPD dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2009 tentang
    Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61023
error: Content is protected