Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 171/PJ/2018

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 171/PJ/2018

TENTANG

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI
DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
    tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama Hari Raya Idul
    Fitri 1439 Hijriyah ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) hari kerja yakni
    tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018;
  2. bahwa terdapat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
    Masa yang jatuh temponya bertepatan dengan Hari Libur Idul Fitri dan
    Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada
    huruf a yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan Surat
    Pemberitahuan Masa sampai dengan batas waktu jatuh tempo;
  3. bahwa terdapat Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh
    Pengusaha Kena Pajak dengan masa berlakunya berakhir pada saat Hari
    Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018
    sebagaimana dimaksud pada huruf a yang akan menyebabkan Pengusaha Kena
    Pajak tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru;
  4. bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak dalam
    penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2018, perlu
    adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas
    keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei
    2018; 
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama
    Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
    Faktur Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012
    tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
    Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
    Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan PER-17/PJ/2014; 
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk
    Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER-31/PJ/2017;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-28/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL
FITRI TAHUN 2018.

PERTAMA :

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa
Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak
melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi
administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

KEDUA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KETIGA :

Terhadap penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa  kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KEEMPAT :

Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan/atau SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat,

dalam hal atas SPT tersebut tidak dapat disampaikan melalui saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

KELIMA :

SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEEMPAT dapat
disampaikan dalam bentuk:

  1. formulir kertas, atau
  2. dokumen elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan
    untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

KEENAM :

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka
waktu berlakunya berakhir pada tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 20
Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru
paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

KETUJUH :

Selama jangka waktu 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diperkenankan untuk
membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara
pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

KEDELAPAN :

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM
telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam Diktum KETUJUH diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui
aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.

KESEMBILAN :

Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETUJUH yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk
mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN bukan merupakan Faktur Pajak.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected