KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/PMK.010/2018
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU
IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR
INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG
DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing surat
berharga
negara Indonesia di pasar internasional, dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali penukaran surat berharga negara di pasar
internasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat
Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan
Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam
Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara
di Pasar Internasional.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6138); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG
DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR
INTERNASIONAL.
| (1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. |
| (3) | Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. |
| (4) | Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). |
| (5) | Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
|
| (6) | Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. |
| (7) | Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. |
| (8) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yaitu pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah untuk penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat
(2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
| (1) | Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak. selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk:
|
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan
Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan
surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan
pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara
di pasar internasional masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 9 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 626
