Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 47/PMK.010/2018

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.010/2018

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan Sistem
    Perbendaharaan dan Anggaran Negara, terdapat warranty dan post warranty
    Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang membutuhkan recurrent
    cost dengan menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana
    subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran
    recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran
    Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6138);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
    Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
    Nomor 898);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang
    Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN
ANGGARAN NEGARA.

Pasal 1

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai oleh rupiah murni,
ditanggung Pemerintah.
(2) Recurrent
cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang
harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sistem State
Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Pasal 2

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan
belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 3

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
merupakan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi
pelaksana Kontrak
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara/Procurement of State Treasury and Budget System.
(2) Kredit
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai
pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang
berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara/Procurement of State Treasury and Budget System dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Apabila
jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat
dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang.
(4) Besaran
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
dengan
menggunakan format lembar perhitungan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang
selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
(5) Bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran recurrent
cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara wajib dibuat dan
disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran recurrent
cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara kepada Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal
Pajak,
dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara/Procurement of State Treasury and Budget System.
Pasal 4

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku
Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah
    Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara (SPAN) dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan,
dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran recurrent cost Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara masih dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 627
error: Content is protected