Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Presiden
No. 40 TAHUN 2018

PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

 

PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang
    lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi,
    diperlukan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembaruan Sistem
    Administrasi Perpajakan;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu
    melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia
    dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
    prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
    pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan
    communication.
  3. Proses Bisnis atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktivitas
    kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai
    dengan kebutuhan pengguna.
  4. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen
    Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna
    Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau
    jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
  5. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang
    dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
  6. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri
    selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang
    dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
  7. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
    disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara
    fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab
    langsung kepada Menteri.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Pasal 2

(1) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk:

  1. mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel
    dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
  2. membangun sinergi yang optimal antar lembaga;
  3. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
  4. meningkatkan penerimaan negara.
(2) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

  1. organisasi;
  2. sumber daya manusia;
  3. peraturan perundang-undangan;
  4. proses bisnis; dan
  5. teknologi informasi dan basis data.
(3) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada
Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
Pasal 3

(1) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk
mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan
memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi,
kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai.
(2) Pelaksanaan
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. Penguatan tugas dan fungsi; dan
  2. Penyempurnaan struktur organisasi.
Pasal 4

(1) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk
membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan
berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat
Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan
potensi yang ada.
(2) Pelaksanaan
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan
dengan:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang
    terukur;
  2. Menguatkan integritas pegawai;
  3. Meningkatkan motivasi kerja; dan
  4. Menempatkan pegawai secara tepat.
Pasal 5

(1) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika
kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan,
memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
(2) Pelaksanaan
pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penataan:

  1. peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan
    yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
  2. kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung
    peningkatan penerimaan pajak; dan
  3. kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung
    perekonomian nasional.
Pasal 6

(1) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
dilaksanakan untuk
mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses
bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
dilakukan dengan:

  1. menyederhanakan proses bisnis; dan
  2. mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi
    informasi.
Pasal 7

(1) Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi
dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e
dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya
dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis
teknologi sesuai dengan proses bisnis utama.
(2) Pelaksanaan
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:

  1. mengurangi beban administrasi wajib pajak dan
    institusi perpajakan;
  2. mengembangkan basis data yang luas dan akurat;
  3. mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya
    dan handal; dan
  4. mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang
    memadai.
Pasal 8

(1) Pengembangan
Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
paling sedikit meliputi :

  1. sistem inti administrasi perpajakan (core tax
    administration system); dan/atau
  2. sistem pendukung operasional administrasi perpajakan
    (operational support tax administration system).
(2) Sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap
dengan memperhatikan integrasi antar sistem.
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8
diatur oleh Menteri.

BAB III
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

Pasal 10

(1) Pengadaan
barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden
ini.
(2) Pengecualian
pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengadaan:

  1. sistem informasi;
  2. jasa konsultansi;
  3. agen pengadaan; dan
  4. barang dan/atau jasa lainnya.

    

Pasal 11

(1) Pelaku
pengadaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri dari:

  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
  2. Pejabat Pembuat Komitmen;
  3. Pelaksana Pengadaan; dan
  4. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
(2) Pelaksana
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
dari:

  1. Tim Pengadaan; atau
  2. Agen Pengadaan.
(3) Penentuan
Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
selaku
Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pengguna
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki
tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan
kewenangan untuk menetapkan:

  1. tenaga ahli dan/atau pihak lain yang
    kompeten untuk membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
    Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, dan/atau Panitia
    Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
  2. paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan;
  3. Tim Pengadaan;
  4. Agen Pengadaan;
  5. panel seleksi; dan
  6. pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(5) Kuasa
Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Pejabat
Pembuat Komitmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan
tambahan tugas dan kewenangan untuk mengusulkan tenaga ahli kepada
Pengguna Anggaran.
(7) Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang
dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
(8) Tim
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas dan
kewenangan sebagai berikut:

  1. menyusun persiapan pemilihan penyedia dan
    melaksanakan pemilihan penyedia;
  2. mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan
    penyedia barang dan/atau jasa;
  3. menetapkan
    pemenang pada Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi
    atau barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp
    100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  4. menetapkan pemenang pada
    Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi
    dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
    rupiah); dan
  5. membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia
    barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(9)  Agen
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan
kewenangan sebagai berikut:

  1. menyusun persiapan pemilihan penyedia dan
    melaksanakan pemilihan penyedia;
  2. mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan
    penyedia barang dan/atau jasa;
  3. mengusulkan pemenang pada
    Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket sistem informasi, jasa
    konsultansi, atau barang/jasa lainnya;
  4. membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia
    barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
    dan
  5. memberikan
    pertimbangan berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi
    teknis dan/atau Dokumen Kontrak, apabila diperlukan.
(10) Tim
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari
personel yang memiliki keahlian di bidang:

  1. teknologi informasi;
  2. hukum;
  3. pengadaan; dan
  4. bidang lain yang diperlukan,

dengan anggota berjumlah gasal.

(11) Tim
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat terdiri dari:

  1. Aparatur Sipil Negara; dan
  2. perorangan lainnya.
(12) Khusus
ahli pengadaan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara harus memiliki
sertifikat di bidang pengadaan.

       
  
       
  

Pasal 12

(1) Paket
Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2) Paket
pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana
Umum Pengadaan.

   

Pasal 13

Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja atas paket sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal Pajak dan
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Penyusunan
Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, huruf c, dan
huruf d dilakukan berdasarkan keahlian dan bersumber dari:

  1. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
    konsultan (engineer’s estimate);
  2. kontrak sejenis; dan/atau
  3. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penyusunan
Harga Perkiraan Sendiri tidak diperlukan untuk pengadaan
sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
Pasal 15

(1) Pemilihan
penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:

  1. Tender dua tahap dengan prakualifikasi;
  2. Seleksi berdasarkan kualitas dua sampul;
  3. Seleksi jasa konsultansi perorangan;
  4. Penunjukan langsung; atau
  5. Pengadaan langsung.
(2) Pemilihan
penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui tender/seleksi
internasional.
(3) Penunjukan
langsung atau pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan huruf e, dapat dilakukan kepada Penyedia barang
dan/atau jasa luar negeri.
(4) Metode
tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan sistem informasi.
(5) Metode
seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang
berbentuk badan usaha.
(6) Metode
seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(7) Penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
dilaksanakan:

  1. untuk pengadaan agen pengadaan;
  2. sebagai tindak lanjut dalam hal tender/seleksi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) gagal; atau
  3. dalam
    hal Pengadaan barang dan/atau jasa mendesak dan dianggap perlu
    ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang tidak dapat dilaksanakan
    melalui proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
    huruf b, dan huruf c.
(8) Pengadaan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi perorangan dan pengadaan
barang dan/atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak dan/atau
maksimal nilai kontrak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(9) Dalam
hal pemilihan penyedia barang dan/atau jasa belum dapat dilakukan
melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik, pemilihan penyedia
dilakukan secara konvensional.

     
     

Pasal 16

(1) Dokumen
pemilihan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disusun berdasarkan Standar Dokumen
Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak yang diatur dengan Peraturan
Menteri.
(2) Dalam
hal pengadaan diikuti oleh penyedia luar negeri, dokumen pemilihan dan
dokumen kontrak:

  1. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia
    dan Bahasa Inggris; dan
  2. menggunakan mata uang rupiah.
(3) Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran pada dokumen pemilihan dan
dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen berbahasa
Inggris yang dijadikan acuan.
Pasal 17

(1) Pelaksanaan
tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) huruf a meliputi tahapan:

  1. pengumuman prakualifikasi;
  2. pemasukan dokumen prakualifikasi;
  3. evaluasi prakualifikasi;
  4. pengumuman hasil prakualifikasi;
  5. penyampaian undangan dan dokumen pemilihan;
  6. pemberian penjelasan;
  7. penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen
    administrasi dan teknis);
  8. pembukaan dokumen penawaran tahap I;
  9. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
  10. klarifikasi hasil evaluasi tahap I;
  11. pemberitahuan hasil evaluasi tahap I;
  12. penyampaian amandemen/addendum dokumen pengadaan
    (jika ada);
  13. penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan
    biaya);
  14. pembukaan dokumen penawaran tahap II;
  15. evaluasi dokumen penawaran tahap II;
  16. pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II;
  17. masa sanggah;
  18. penetapan pemenang; dan
  19. pengumuman pemenang.
(2) Pelaksanaan
seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:

  1. pengumuman;
  2. penyampaian minat dan dokumen kualifikasi;
  3. evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar
    pendek (shortlist);
  4. undangan dan penyampaian dokumen seleksi;
  5. pemberian penjelasan;
  6. penyampaian dokumen penawaran sampul I (administrasi
    dan teknis) dan dokumen penawaran sampul II (biaya);
  7. pembukaan dokumen penawaran sampul I;
  8. evaluasi administrasi dan teknis;
  9. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
  10. masa sanggah;
  11. pembukaan dokumen penawaran sampul II peringkat
    pertama hasil evaluasi teknis;
  12. evaluasi biaya;
  13. negosiasi teknis dan biaya;
  14. penetapan pemenang; dan
  15. pengumuman pemenang.
(3) Dalam
hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf m tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat
berikutnya.
(4) Pelaksanaan
seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf c meliputi tahapan:

  1. pengumuman;
  2. penyampaian minat dan dokumen kualifikasi;
  3. evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar
    pendek (shortlist);
  4. undangan dan penyampaian dokumen seleksi;
  5. penyampaian dokumen penawaran biaya;
  6. presentasi dan wawancara dengan panel seleksi;
  7. pengumuman hasil presentasi dan wawancara;
  8. negosiasi biaya dengan peringkat pertama;
  9. penetapan pemenang; dan
  10. pengumuman pemenang.
(5) Dalam
hal negosiasi biaya dengan peringkat pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf h tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan
mengundang peringkat berikutnya.
(6) Pelaksanaan
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf
d meliputi tahapan:

  1. undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri
    dokumen pengadaan;
  2. penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis,
    biaya, dan dokumen kualifikasi);
  3. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran;
  4. negosiasi teknis dan biaya;
  5. penetapan penyedia; dan
  6. pengumuman penyedia.
(7) Pelaksanaan
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e
meliputi tahapan:

  1. undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri
    dokumen pengadaan langsung;
  2. penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis,
    biaya, dan dokumen kualifikasi);
  3. evaluasi dan klarifikasi;
  4. negosiasi biaya; dan
  5. penetapan penyedia;
(8) Penyampaian
dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b dikecualikan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(9) Dokumen
penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m disampaikan
dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
(10) Dalam
hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata
uang asing, evaluasi biaya dalam tahap evaluasi dokumen penawaran tahap
II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan dengan
mengkonversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
(11) Dalam
hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata
uang asing, untuk penyusunan kontrak dapat dilakukan lindung nilai.

     

Pasal 18

(1) Prakualifikasi
dinyatakan gagal dalam hal setelah pemberian waktu
perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
(2) Tender/Seleksi
dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal:

  1. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
    penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
  2. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
  3. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
    sehat; dan/atau
  4. negosiasi biaya dengan semua calon penyedia pada
    seleksi tidak tercapai.
(3) Tindak
lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pelaksana Pengadaan segera melakukan:

  1. Tender/Seleksi ulang; atau
  2. Penunjukan Langsung.
(4) Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak
cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi ulang.
Pasal 19

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 20

(1) Menteri
melakukan pengawasan atas pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk
pengawasan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 melalui APIP.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau kegiatan
pengawasan lainnya.
(3) Atas
permintaan Menteri, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan
nasional.
BAB V
LAPORAN/PENGADUAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

Pasal 21

(1) Masyarakat
dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait pengadaan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
kepada Menteri dan Aparat Penegak Hukum.
(2) Laporan/pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang
memuat paling sedikit:

  1. nama dan alamat pihak yang melaporkan/mengadukan;
  2. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
    dilaporkan/diadukan;
  3. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
    penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
  4. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
    terjadinya pelanggaran.
(3) Dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat ditindaklanjuti.
(4) Dalam
hal Menteri menerima pengaduan, Menteri menugaskan APIP untuk
menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan/pengaduan.
(5) Dalam
hal Aparat Penegak Hukum menerima laporan/pengaduan dari
masyarakat, Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas laporan
atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata cara
penanganan laporan/pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(6) APIP
dan Aparat Penegak Hukum melakukan koordinasi dalam penanganan
laporan/pengaduan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi
informasi pengaduan/data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan dalam bentuk:

  1. pemberian informasi;
  2. verifikasi;
  3. pengumpulan data dan keterangan;
  4. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan
    laporan/pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
  5. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita
acara.
(9) Dalam
hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif,
proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
pemerintahan.
(10) Dalam
hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana,
proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat rahasia
kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

    
    

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 74
error: Content is protected