Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 41 TAHUN 2018

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010
    tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur
    dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian
    Imbalan Bunga Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
    Ibukota Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
    Daerah; 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK
DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
    Badan
    Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
    disebut
    Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat
    BPKD
    adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
    disebut
    Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Daerah
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
    disebut
    Suku Badan adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang
    selanjutnya
    disebut Kepala Suku Badan adalah Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
    disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang
    selanjutnya
    disebut Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
    Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan
    BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
    Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta. 
  12. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
    Balik Nama
    Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Kepala Unit Pelayanan PKB
    dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
  13. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
    kontribusi
    wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
    bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
    imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar
    pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
    kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan daerah.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
    disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
    kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
    daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  16. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
    keberatan
    terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
    Daerah, SKPDLB, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
    Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih
    Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
    diajukan oleh Wajib Pajak.
  17. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah yang
    selanjutnya disingkat SKPIBPD adalah surat keputusan yang menentukan
    besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
  18. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak
    Daerah
    yang selanjutnya disingkat SKPPIBPD adalah surat keputusan yang
    digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam
    SKPIBPD dengan utang pajak.
  19. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah yang
    selanjutnya disingkat SPMIBPD adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
    Badan Pajak dan Retda untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
  20. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
    Daerah
    yang selanjutnya disingkat SKPKPPD adalah surat keputusan yang
    digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar
    Kelebihan Pajak Daerah.
  21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
    adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala BPKD selaku kuasa Bendahara
    Umum Daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan SPMIBPD.
  22. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
    banding
    terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  23. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung
    atas
    permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
    Badan Pajak dan Retda terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan
    dari badan peradilan pajak.
  24. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang
    dananya
    berasal dari pemberian imbalan bunga, yang disetor ke rekening kas
    daerah melalui penerbitan SPMIBPD dengan SP2D.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Ruang
lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. pendelegasian kewenangan;
  2. alur pemberian imbalan bunga;
  3. perhitungan besaran imbalan bunga;
  4. administrasi pemberian imbalan bunga; dan
  5. pembayaran imbalan bunga.
(2) Imbalan
bunga pajak diberikan dalam hal sebagai berikut:

  1. adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya
    SKPDLB;
  2. adanya
    kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan
    Putusan Banding, yang menyatakan permohonan Wajib Pajak dikabulkan
    sebagian atau seluruhnya; dan
  3. adanya kelebihan pembayaran pajak
    berdasarkan surat Putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan permohonan
    Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
(3) Jangka
waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dihitung sejak tanggal penerbitan SKPDLB sampai dengan saat
dilakukannya pembayaran kelebihan, yaitu pada saat diterbitkannya
SKPKPPD.
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN

Pasal 3

Gubernur mendelegasikan kewenangan proses pemberian imbalan bunga pajak
kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD berdasarkan
kewenangannya masing-masing sesuai ketentuan Peraturan Gubernur ini.

BAB IV
ALUR PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Pasal 4

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
diberikan dengan adanya permohonan dari Wajib Pajak atau ditetapkan
secara jabatan.

Pasal 5

(1) Pemberian
imbalan bunga dengan adanya permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat
permohonan Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan,
yang ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kepala Suku
Badan atau Kepala UPPRD di tempat:

  1. Wajib Pajak terdaftar untuk pajak yang dibayar
    sendiri; atau
  2. Objek Pajak terdaftar untuk pajak ditetapkan oleh
    Gubernur.
(2) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
secara langsung, melalui pos atau jasa pengiriman tercatat.
(3) 1
(satu) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
masing-masing 1 (satu) SKPDLB, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Pengadilan Pajak atau Putusan Peninjauan Kembali.
Pasal 6

(1) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus
melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak atau
    pengurusnya dalam hal Wajib Pajak berbentuk badan,
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk kuasa Wajib Pajak dan
    surat kuasa bermeterai dalam hal dikuasakan;
  3. nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi SKPDLB.
(2) Dalam
hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Wajib Pajak melampirkan
dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam
hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan dan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), fotokopi Surat Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa
Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan, atau
tidak mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Banding.
(4) Dalam
hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat putusan
Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan fotokopi Putusan Peninjauan Kembali.
Pasal 7

(1) Pemberian
imbalan bunga yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diproses tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak.
(2) Pemberian
imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhadap Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dan huruf c.

 

Pasal 8

Kepala Badan Pajak dan Retda, Kepala Suku Badan, Kepala UPPRD atau
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang menerima salinan Putusan
Banding dari Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Peninjauan Kembali
dari Mahkamah Agung meneruskan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterima salinan kepada Kepala Suku Badan
dimana Wajib Pajak atau Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1).

BAB V
PERHITUNGAN BESARAN IMBALAN BUNGA

Pasal 9

(1) Imbalan
bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran
pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPPD berakhir
sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPPD.
(2) Imbalan
bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan
yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(3) Imbalan
bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan
yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal
diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali.
Pasal 10

Masa imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung berdasarkan satuan bulan
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

BAB VI
ADMINISTRASI PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Bagian Kesatu
Tugas dan Kewenangan Kepala UPPRD dan Kepala Suku Badan

Pasal 11

(1) Kepala
Suku Badan atau Kepala UPPRD menghitung jumlah imbalan bunga
yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
melalui nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan kemudian
memperhitungkannya dengan utang pajak melalui nota penghitungan
perhitungan pemberian imbalan bunga.
(2) Format
nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan format nota
penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum pada Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 12

(1) Kepala
Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui
Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan
tahapan sebagai berikut :

  1. membuat laporan penelitian pemberian imbalan bunga;
  2. membuat nota penghitungan pemberian imbalan bunga; dan
  3. melakukan konfirmasi hutang pajak.
(2) Kepala
UPPRD mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar
penerbitan SKPIBPD.
(3) Berdasarkan
SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPPRD
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima
SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga
yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai
dasar penerbitan SKPPIBPD.
(4) Format
SKPIBPD dan format SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tercantum pada Format 3 dan Format 4 Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 13

(1) Kepala
Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c
melalui Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Wajib Pajak secara
lengkap atau tanggal terima Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. membuat laporan risalah atas keputusan keberatan
    pajak daerah, putusan banding atau putusan peninjauan kembali;
  2. membuat
    surat keputusan tentang pelaksanaan keputusan keberatan, pelaksanaan
    putusan pengadilan pajak atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung;
  3. membuat laporan penelitian pemberian imbalan bunga;
  4. membuat SKPDLB disertai imbalan bunga;
  5. membuat nota penghitungan pemberian imbalan bunga; dan
  6. melakukan konfirmasi hutang pajak.
(2) Kepala
Suku Badan mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e kepada Kepala Badan
Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD.
(3) Berdasarkan
SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Suku
Badan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan
bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda
sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD.
Pasal 14

(1) Ketentuan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tertangguh
apabila salinan keputusan keberatan pajak daerah, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali semata-mata diperoleh dari Wajib Pajak
sehingga diperlukan konfirmasi kebenaran dari Suku Badan lain,
Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.
(2) Surat
permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima
permohonan Wajib Pajak.
(3) Jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung kembali mulai
sejak tanggal terima jawaban konfirmasi dari Suku Badan, Pengadilan
Pajak atau Mahkamah Agung.
Pasal 15

(1) Laporan
penelitian pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf c paling sedikit
memuat:

  1. dasar pemberian imbalan bunga;
  2. alasan pemberian imbalan bunga;
  3. perhitungan pemberian imbalan bunga; dan
  4. kesimpulan.
(2) Apabila
kesimpulan laporan penelitian pemberian imbalan bunga
menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak, Kepala Suku Badan atau
Kepala UPPRD menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis disertai
alasannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal laporan penelitian pemberian imbalan bunga.
(3) Format
Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 5
Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16

(1) Utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :

  1. Surat Tagihan Pajak Daerah;
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat
    Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang :
    1. tidak diajukan keberatan;
    2. diajukan
      keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian atau
      menolak, sehingga menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat
      Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; dan/atau
    3. diajukan
      keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding
      tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak
      terutang, atau menolak;
  3. Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding;
  4. Surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah
    pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang
    menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  6. surat
    keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
    Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan terjadinya pengembalian
    kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
  7. surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan
    Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  8. Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(2) Kompensasi
Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jenis pajak yang sama atau lainnya, baik yang diadministrasikan
pada Suku Badan yang sama atau berbeda.
Pasal 17

(1) Dalam
hal setelah dilakukan perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masih terdapat sisa
imbalan bunga, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan
pajak yang akan terutang melalui proses pemindahbukuan atas dasar
permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak
atau masih terdapat sisa imbalan bunga namun tidak dimohonkan untuk
diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang, seluruh imbalan bunga
diberikan kepada Wajib Pajak.
(3) Kompensasi
Utang Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui potongan SPMIBPD dan dianggap
sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD)
dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
(4) Format
SPIMBPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retda

Pasal 18

(1) Kepala
Badan Pajak dan Retda berdasarkan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap
menerbitkan SKPIBPD dan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja menerbitkan SKPPIBPD dan SPMIBPD.
(2) SKPIBPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan
pemberian imbalan bunga.
(3) SKPPIBPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat berdasarkan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan
bunga.
(4) SKPIBPD
dan SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan
sebagai berikut :

  1. lembar ke-1 untuk Wajib Pajak;
  2. lembar ke-2 untuk BPKD;
  3. lembar ke-3 untuk Badan Pajak dan Retda; dan
  4. lembar ke-4 untuk Suku Badan atau UPPRD.
(5) SPMIBPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke-1 dan ke-2 untuk BPKD;
  2. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak;
  3. lembar ke-4 untuk Badan Pajak dan Retda; dan
  4. lembar ke-5 untuk Suku Badan atau UPPRD.
Pasal 19

Dalam hal proses pemberian imbalan bunga dilakukan secara jabatan,
SKPIBPD diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian
imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri.

Pasal 20

(1) Kepala
Badan Pajak dan Retda mengirimkan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SKPIBPD, SKPPIBPD atau SPMIBPD
kepada Wajib Pajak, BPKD dan Suku Badan atau UPPRD.
(2) Suku
Badan atau UPPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :

  1. Suku Badan atau UPPRD yang menerbitkan nota
    penghitungan pemberian imbalan bunga dan nota penghitungan perhitungan
    pemberian imbalan bunga; dan
  2. Suku Badan dimana utang wajib pajak diadministrasikan.
(3) Kepala
Suku Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b melakukan pemuktahiran data utang pajak Wajib Pajak dalam
jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak tanggal terima SKPPIBPD.
BAB VII
PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA

Pasal 21

(1) Kepala
BPKD menerima SKPIBPD, SKPPIBPD dan
SPMIBPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disertai salinan :

  1. laporan penelitian pemberian imbalan bunga;
  2. nota penghitungan pemberian imbalan bunga; dan
  3. nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga.
(2) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada
Kepala BPKD.
Pasal 22

(1) Kepala
BPKD berdasarkan dokumen dalam Pasal 20 menerbitkan SP2D dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan
    ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD, diterbitkan SP2D Nihil;
  2. dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang
    harus diberikan setelah dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan
    SPMIBPD, diterbitkan SP2D dilampiri daftar rekening tujuan termasuk
    rekening Wajib Pajak; dan
  3. dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan,
    diterbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak.
(2) SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan
peruntukan sebagai berikut :

  1. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
  2. lembar ke-2 untuk Badan Pajak dan Retda; dan
  3. lembar ke-3 untuk BPKD.
(3) SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BPKD sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.

  

Pasal 23

(1) Kepala
BPKD mengesahkan setiap surat setoran
yang dilampirkan dalam SPMIBPD atas kompensasi utang pajak melalui
potongan SPMIBPD dengan membubuhkan cap, nama dan tanda tangan pada
kolom penyetor.
(2) Dalam
hal imbalan bunga dikompensasikan ke utang
pajak melalui potongan SPMIBPD, Kepala BPKD menerbitkan Bukti
Penerimaan Daerah (BPD) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah
(NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D.
(3) Kepala
BPKD menyampaikan lembar ke-2 SPMIBPD,
lembar ke-2 SP2D dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang
dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD disertai dengan
surat setoran yang telah disahkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda.
Pasal 24

Proses pembayaran imbalan bunga ke rekening Wajib Pajak dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima
SPMIBPD.

Pasal 25

Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPPIBPD dan SPMIBPD
menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala BPKD setiap awal tahun
anggaran.

Pasal 26

Pembayaran imbalan bunga merupakan bagian dari pengurang penerimaan
pajak dan penerimaan retribusi.

Pasal 27

Imbalan bunga pajak diberikan dari mata anggaran biaya belanja tidak
terduga.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR
61014
error: Content is protected