PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara
pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur
dengan Peraturan Gubernur; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian
Imbalan Bunga Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK
DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah. - Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. - Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
Badan
Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disebut
Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat
BPKD
adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disebut
Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disebut
Suku Badan adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya
disebut Kepala Suku Badan adalah Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya
disebut Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan
BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Kepala Unit Pelayanan PKB
dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. - Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar
pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. - Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. - Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan
terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah, SKPDLB, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih
Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak. - Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPIBPD adalah surat keputusan yang menentukan
besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. - Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak
Daerah
yang selanjutnya disingkat SKPPIBPD adalah surat keputusan yang
digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam
SKPIBPD dengan utang pajak. - Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah yang
selanjutnya disingkat SPMIBPD adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
Badan Pajak dan Retda untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. - Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Daerah
yang selanjutnya disingkat SKPKPPD adalah surat keputusan yang
digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak Daerah. - Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala BPKD selaku kuasa Bendahara
Umum Daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan SPMIBPD. - Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding
terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. - Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung
atas
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
Badan Pajak dan Retda terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan
dari badan peradilan pajak. - Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang
dananya
berasal dari pemberian imbalan bunga, yang disetor ke rekening kas
daerah melalui penerbitan SPMIBPD dengan SP2D.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
| (1) | Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
|
| (2) | Imbalan bunga pajak diberikan dalam hal sebagai berikut:
|
| (3) | Jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sejak tanggal penerbitan SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan, yaitu pada saat diterbitkannya SKPKPPD. |
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Pasal 3
Gubernur mendelegasikan kewenangan proses pemberian imbalan bunga pajak
kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD berdasarkan
kewenangannya masing-masing sesuai ketentuan Peraturan Gubernur ini.
ALUR PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Pasal 4
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
diberikan dengan adanya permohonan dari Wajib Pajak atau ditetapkan
secara jabatan.
| (1) | Pemberian imbalan bunga dengan adanya permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD di tempat:
|
| (2) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa pengiriman tercatat. |
| (3) | 1 (satu) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing 1 (satu) SKPDLB, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Peninjauan Kembali. |
| (1) | Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut:
|
| (2) | Dalam hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fotokopi Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan, atau tidak mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Banding. |
| (4) | Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi Putusan Peninjauan Kembali. |
| (1) | Pemberian imbalan bunga yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diproses tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak. |
| (2) | Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c. |
Kepala Badan Pajak dan Retda, Kepala Suku Badan, Kepala UPPRD atau
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang menerima salinan Putusan
Banding dari Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Peninjauan Kembali
dari Mahkamah Agung meneruskan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterima salinan kepada Kepala Suku Badan
dimana Wajib Pajak atau Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1).
PERHITUNGAN BESARAN IMBALAN BUNGA
Pasal 9
| (1) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPPD berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPPD. |
| (2) | Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. |
| (3) | Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali. |
Masa imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung berdasarkan satuan bulan
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
ADMINISTRASI PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Bagian Kesatu
Tugas dan Kewenangan Kepala UPPRD dan Kepala Suku Badan
Pasal 11
| (1) | Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menghitung jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 melalui nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan kemudian memperhitungkannya dengan utang pajak melalui nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. |
| (2) | Format nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan format nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (1) | Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan tahapan sebagai berikut :
|
| (2) | Kepala UPPRD mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD. |
| (3) | Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD. |
| (4) | Format SKPIBPD dan format SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum pada Format 3 dan Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (1) | Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c melalui Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Wajib Pajak secara lengkap atau tanggal terima Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan tahapan sebagai berikut :
|
| (2) | Kepala Suku Badan mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD. |
| (3) | Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD. |
| (1) | Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tertangguh apabila salinan keputusan keberatan pajak daerah, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali semata-mata diperoleh dari Wajib Pajak sehingga diperlukan konfirmasi kebenaran dari Suku Badan lain, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. |
| (2) | Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak. |
| (3) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung kembali mulai sejak tanggal terima jawaban konfirmasi dari Suku Badan, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. |
| (1) | Laporan penelitian pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
|
| (2) | Apabila kesimpulan laporan penelitian pemberian imbalan bunga menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak, Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian pemberian imbalan bunga. |
| (3) | Format Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (1) | Utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
|
| (2) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenis pajak yang sama atau lainnya, baik yang diadministrasikan pada Suku Badan yang sama atau berbeda. |
| (1) | Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masih terdapat sisa imbalan bunga, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang melalui proses pemindahbukuan atas dasar permohonan Wajib Pajak. |
| (2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak atau masih terdapat sisa imbalan bunga namun tidak dimohonkan untuk diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak. |
| (3) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui potongan SPMIBPD dan dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). |
| (4) | Format SPIMBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Tugas dan Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retda
Pasal 18
| (1) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap menerbitkan SKPIBPD dan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan SKPPIBPD dan SPMIBPD. |
| (2) | SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga. |
| (3) | SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. |
| (4) | SKPIBPD dan SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :
|
| (5) | SPMIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
|
Dalam hal proses pemberian imbalan bunga dilakukan secara jabatan,
SKPIBPD diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian
imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri.
| (1) | Kepala Badan Pajak dan Retda mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SKPIBPD, SKPPIBPD atau SPMIBPD kepada Wajib Pajak, BPKD dan Suku Badan atau UPPRD. |
| (2) | Suku Badan atau UPPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
|
| (3) | Kepala Suku Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pemuktahiran data utang pajak Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak tanggal terima SKPPIBPD. |
PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA
Pasal 21
| (1) | Kepala BPKD menerima SKPIBPD, SKPPIBPD dan SPMIBPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disertai salinan :
|
| (2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Kepala BPKD. |
| (1) | Kepala BPKD berdasarkan dokumen dalam Pasal 20 menerbitkan SP2D dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (2) | SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
|
| (3) | SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BPKD sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
| (1) | Kepala BPKD mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIBPD atas kompensasi utang pajak melalui potongan SPMIBPD dengan membubuhkan cap, nama dan tanda tangan pada kolom penyetor. |
| (2) | Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD, Kepala BPKD menerbitkan Bukti Penerimaan Daerah (BPD) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D. |
| (3) | Kepala BPKD menyampaikan lembar ke-2 SPMIBPD, lembar ke-2 SP2D dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD disertai dengan surat setoran yang telah disahkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. |
Proses pembayaran imbalan bunga ke rekening Wajib Pajak dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima
SPMIBPD.
Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPPIBPD dan SPMIBPD
menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala BPKD setiap awal tahun
anggaran.
Pembayaran imbalan bunga merupakan bagian dari pengurang penerimaan
pajak dan penerimaan retribusi.
Imbalan bunga pajak diberikan dari mata anggaran biaya belanja tidak
terduga.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 27 April 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
61014
