Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 03/PJ.09/2018

WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING

 

30 April 2018

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 03/PJ.09/2018

TENTANG

WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING

Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang
mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mail
untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam
e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:

1. E-mail
tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi
bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang
disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar.
2. Sistem
informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak
mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak.
3. Penerima
e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail
tersebut dan tidak memasukkan data penting Wajib Pajak termasuk Nomor
Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN),
serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat
Jenderal Pajak.
4. Direktorat
Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang
terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk
mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui
email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi
seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang
berpotensi untuk disalahdigunakan.
5. Direktorat
Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada
dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online)
termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari
mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu
pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP
Online yang harus tertera pada browser atau link adalah
https://djponline.pajak.go.id.

Apabila masyarakat/Wajib Pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau
memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi
www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2018
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001

error: Content is protected