Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 43/PMK.03/2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2018

TENTANG

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN
PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
    Pemerintahan Nomor 01 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan
    Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
    telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi
    manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah;
  2. bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan
    ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, tidak
    memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah
    daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang
    penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan,
    sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak
    yang telah daluwarsa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang
    telah Daluwarsa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Keempat
    atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
    Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 123 Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN
PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA.

Pasal 1

(1) Piutang
pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga
tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar
Akuntansi Pemerintahan.
(2) Piutang
pajak yang telah daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta
akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan
Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak
pada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Piutang
pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan
secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 2

(1) Terhadap
piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan,
tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Terhadap
piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan
penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara
memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya
penghapustagihan.
Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 597
error: Content is protected