Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 27 TAHUN 2018

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 27 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG
PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan
    Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara
    Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan
    Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
    Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
    disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
    Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban
    Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya
    Ditetapkan oleh Gubernur;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan
    Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  8. Peraturan
    Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor;
  9. Peraturan
    Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  10. Peraturan
    Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  11. Peraturan
    Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH
GUBERNUR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan
    Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat satu tingkat di bawah
    Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah.
  7. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
    sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
    kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
    badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
    mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
    daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  9. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
    suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
    tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan daerah.
  10. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau
    pemanfaatan air tanah.
  11. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  12. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB
    adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
    disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
    bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak
    atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
    warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
    selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan
    yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau
    Badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang
    digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD
    adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
    pajak yang terutang.
  16. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 yang selanjutnya
    disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan
    besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
  17. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya
    disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk
    mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan
    Pajak dan Retribusi Daerah.
  18. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat
    SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
    data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan daerah.
  19. Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang
    selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk
    permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Kendaraan Bermotor untuk
    mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor
    Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP), PKB, BBN-KB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
    Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  20. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya
    disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya
    biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.
  21. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya
    disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban
    pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB
    dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
  22. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD
    adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi
    administratif berupa bunga dan/atau denda.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Ruang
lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. penetapan pajak;
  2. penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT
    PBB-P2; dan
  3. penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
(2) Penerbitan
SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah proses pendaftaran Pajak.
BAB III
PENETAPAN PAJAK

Pasal 3

Jenis Pajak yang ditetapkan Gubernur, meliputi :

  1. Pajak Reklame;
  2. Pajak Air Tanah;
  3. PKB;
  4. BBN-KB; dan
  5. PBB-P2.
Pasal 4

(1) Gubernur
atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan
menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan SPOPD
atau SPOP atau SPRKB yang diisi oleh Wajib Pajak saat pendaftaran.
(2) Gubernur
atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan
menerbitkan SKPD, dalam hal :

  1. Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1);
  2. SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah
    Wajib Pajak ditegur secara tertulis melalui Surat Teguran; dan
  3. Berdasarkan
    hasil penelitian lapangan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak
    yang Terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan
    SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(3) Dokumen
lain yang dipersamakan dengan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu :

  1. SPPT PBB-P2; dan
  2. SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB.
Pasal 5

(1) Pajak
yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKPD yaitu Pajak
Reklame dan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dan huruf b.
(2) Pajak
yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKKP yaitu PKB dan
BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d.
(3) Pajak
yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.
Pasal 6

(1) Besarnya
Pajak yang Terutang untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PKB
dan BBN-KB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan
huruf d dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar
pengenaan pajak.
(2) Besarnya
Pajak yang Terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan
dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.
(3) Dasar
pengenaan Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi :

  1. nilai jual kendaraan bermotor untuk PKB dan BBN-KB;
  2. nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame;
  3. nilai perolehan air tanah untuk Pajak Air Tanah; dan
  4. NJOP untuk PBB-P2.
BAB IV
PENERBITAN DAN PENERBITAN ULANG
SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2

Pasal 7

(1) SPOPD
atau SPOP atau SPRKB yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan benar, jelas dan lengkap,
dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak.
(2) Penghitungan
besarnya Pajak dituangkan ke dalam Nota Perhitungan yang
paling sedikit memuat:

  1. besarnya dasar pengenaan pajak;
  2. besarnya tarif pajak;
  3. cara perhitungan pajak;
  4. besarnya pokok pajak; dan
  5. sanksi administrasi pajak.
(3) Penghitungan
besarnya Pajak dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui Sistem Informasi Pajak.
(4) Sanksi
administrasi Pajak yang dituangkan dalam Nota Perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikarenakan Wajib Pajak
terlambat daftar dan/atau terlambat bayar.
(5) Penerapan
sanksi administrasi Pajak dalam dalam Nota Perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan
dengan
Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk
masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
(6) Terhadap
Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi Pajak karena
terlambat daftar atau terlambat bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditagih dengan menggunakan sarana penagihan Pajak berupa STPD
untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 dan untuk PKB dan
BBN-KB ditagih menggunakan SKKP yang terkait dengan sanksi administrasi.
Pasal 8

(1) Berdasarkan Nota
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d, besarnya pokok Pajak yang
Terutang
untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 ditetapkan dengan
menerbitkan SKPD atau SPPT PBB-P2.
(2) Berdasarkan Nota
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e, besarnya pokok Pajak
terutang dan
sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBN-KB ditetapkan dengan
menerbitkan SKKP.
(3) Penerbitan
SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap besarnya Pajak yang Terutang untuk masa
pajak atau tahun pajak berjalan, yaitu untuk :

  1. SKKP yang terkait PKB
    diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu 12
    (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pemilikan atau penguasaan
    kendaraan bermotor;
  2. SKKP yang terkait BBN-KB diterbitkan terhitung
    mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu sejak penyerahan kendaraan
    bermotor pertama ke penyerahan kendaraan bermotor berikutnya;
  3. SKPD
    Pajak Reklame diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk
    jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sesuai
    dengan jenis reklame;
  4. SKPD Pajak Air Tanah diterbitkan terhitung
    mulai tanggal pendaftaran atau pelaporan untuk jangka waktu yang
    lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim dihitung sejak saat
    pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk masa pajak sebelumnya;
  5. SPPT
    PBB-P2 diterbitkan setiap tahun pajak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
    kalender menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
(4) SKPD
atau SKKP atau SPPT PBB-P2 diterbitkan dan ditandatangani oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perekaman
data SPOPD atau SPOP atau SPRKB pada Sistem Informasi Pajak.
(5) Setelah
SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Wajib Pajak diberikan
TBPKP.
(6) Format
SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana
tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(7) Format
SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran
Peraturan Gubernur ini.
(8)  Format
SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
(9) Format
TBPKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran
Peraturan Gubernur ini.

    
     

Pasal 9

(1) Penerbitan
ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal :

  1. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 rusak;
  2. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 tidak terbaca; atau
  3. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hilang atau tidak
    ditemukan lagi.
(2) Penerbitan
ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sepanjang data
dan/atau informasi SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang dimohonkan,
terdaftar pada Sistem Informasi Pajak.
(3) Penerbitan
ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam bentuk salinan.
Pasal 10

(1) Penerbitan
ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. meneliti
    kesesuaian data dan/atau informasi SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan
    data yang terdapat dalam basis data Sistem Informasi Pajak;
  2. menerbitkan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    1. data
      dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sama dengan
      asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan mencantumkan kata
      “SALINAN”; dan
    2. SKPD,
      SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang ditandatangani oleh Kepala
      Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  3. mencatat
    SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan penerbitan ulang ke
    dalam Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
(2) Format
Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
BAB V
PENYAMPAIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 11

(1) Kepala
Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan SKPD, SKKP dan
SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.
(2) Penyampaian
SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan dengan cara :

  1. Wajib
    Pajak mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  2. melalui pos tercatat atau perusahaan jasa pengiriman
    dengan tanda bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui email Wajib Pajak dengan menggunakan media
    elektronik yang sah milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

(1) Kepala
Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat menerbitkan SKPD, SKKP
dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak
bersamaan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
(NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang terhitung sejak tanggal
dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan/ditayangkannya objek pajak, apabila
diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya potensi
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Subjek Pajak atau
Penanggung Pajak.
(2) SKPD,
SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun
pajak, kecuali terhadap Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada
pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

  

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Selama
format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 belum disesuaikan dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini,
maka format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang ada masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian
format SKPD, SKKP dan SPPTPBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Gubernur ini, wajib dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6, Pasal 10 dan
Pasal 12 dalam Peraturan
Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan
dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban
Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008
error: Content is protected