Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 04/PJ/2018

TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 04/PJ/2018

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN
LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 8 ayat (3),
Pasal 8 ayat (6) huruf a, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya,
perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang
Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
    Akses
    Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
    tentang
    Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
    Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771)
    beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
    tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi
    Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya.
  2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah
    lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
    dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
    Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK
    Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas
    atau
    yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang
    melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan
    perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai
    standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
  5. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang digunakan oleh
    lembaga
    keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan
    diri dalam rangka memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan
    Menteri.
  6. Lembaga Keuangan Pelapor adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau
    Entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga
    kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau
    entitas investasi yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi
    keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Menteri dan telah terdaftar pada Direktorat
    Jenderal Pajak.
  7. Lembaga Keuangan Nonpelapor adalah LJK, LJK Lainnya,
    dan/atau
    Entitas Lain yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran I Huruf A Peraturan Menteri.
  8. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan adalah yurisdiksi partisipan
    yang
    merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban
    penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
  9. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LJK,
    LJK
    Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub
    rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi
    bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya
    dan/atau Entitas Lain dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
    Peraturan Menteri.
  10. Rekening Keuangan yang Dikecualikan adalah Rekening
    Keuangan yang
    memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf A angka 3
    huruf q Peraturan Menteri.
  11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
    mengelola
    portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi
    kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
    pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Petugas Pelaksana adalah petugas yang ditunjuk atau
    ditetapkan
    oleh pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor dalam rangka
    penyampaian
    laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana
    diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 24 Peraturan Menteri.
  13. Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
    kombinasi
    angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat
    Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses pendaftaran
    bagi Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dalam
    rangka pelaksanaan ketentuan penyampaian laporan yang berisi informasi
    keuangan secara otomatis.
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
    adalah
    nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
    atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya.
  15. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
    adalah
    instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
    terdaftar yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
    yang
    selanjutnya disingkat menjadi KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat
    Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
    kepada Kepala KPP.
  17. Kantor Pengolahan Data Eksternal yang selanjutnya disingkat
    KPDE
    adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang
    pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang
    diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain,
    yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
    Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur
    Teknologi Informasi Perpajakan.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Direktur
Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan secara
otomatis untuk:

  1. pelaksanaan perjanjian internasional; dan
  2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di
    bidang perpajakan.
(2) Akses
informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan
secara otomatisoleh Lembaga Keuangan Pelapor.
(3) Termasuk
dalam pengertian Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah kontrak investasi kolektif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal
Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan
perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya mengikuti
ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disampaikan ke Direktorat
Jenderal Pajak oleh:

  1. LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka
    pelaksanaan perjanjian internasional; dan
  2. LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka
    pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam
hal LJK merupakan kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio
investasi kolektif tersebut.
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal 3

(1) Lembaga
Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib
mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(3) Kewajiban
mendaftarkan diri bagi kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola
portofolio investasi kolektif tersebut.
(4) Daftar
dan rincian Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor
tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4

(1) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. secara elektronik; atau
  3. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
    perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(2) Pendaftaran
dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender
berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan
Pelaporatau Lembaga Keuangan Nonpelapor.
Pasal 5

(1) Pendaftaran
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan
jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap,
menandatanganinya, dan menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
(2) Penandatanganan
Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  1. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga
    Keuangan Nonpelapor; atau
  2. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan
    Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(3) Saat
melakukan pengisian Formulir Pendaftaran, Lembaga Keuangan Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus:

  1. memilih jenis kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan
    usaha yang dilakukan Lembaga Keuangan Pelapor;
  2. menyampaikan identitas Petugas Pelaksana; dan
  3. mencantumkan jenis Rekening Keuangan yang
    Dikecualikan berikut alasan
    dikecualikannya Rekening Keuangan tersebut, dalam hal Lembaga Keuangan
    Pelapor dimaksud mengelola Rekening Keuangan yang Dikecualikan.
(4) Dalam
hal Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang memenuhi kriteria
sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi
tertentu, dan/atau entitas investasi, Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud
harus memilih lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha pada Formulir
Pendaftaran sesuai dengan kegiatan usahanya.
(5) Pimpinan
Lembaga Keuangan Pelapor dapat menunjuk atau menetapkan 1 (satu) atau
lebih Petugas Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Selain
menyampaikan Formulir Pendaftaran dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy), Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor
juga harus melampirkan:

  1. Formulir Pendaftaran dalam bentuk salinan digital
    (softcopy) melalui media penyimpanan elektronik pada saat mengajukan
    pendaftaran; dan/atau
  2. surat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran
    ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf b.
(7) Formulir
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
(8) Formulir
Pendaftaran dalam bentuk salinan digital (softcopy) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a diunduh pada laman Direktorat Jenderal
Pajak.  
(9) Terhadap
pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), KPP atau KP2KP memberikan
tanda terima pendaftaran.
Pasal 6

(1) Pendaftaran
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
oleh Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor
dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap dan
meminta Kode Verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan
pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Lembaga Keuangan Pelapor mengikuti ketentuan pengisian Formulir
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5).
(3) Kode
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana
autentikasi pada saat penyampaian Formulir Pendaftaran secara
elektronik.
(4) Terhadap
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Pajak menerbitkan tanda terima pendaftaran secara elektronik.
Pasal 7

(1) Setelah
melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Kepala KPP menerbitkan
surat keterangan terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
diterbitkannya tanda terima pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (4).
(2) Kepala
KPP dapat menetapkan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
Nonpelapor secara jabatan dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar
setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang
menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
Nonpelapor tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sampai dengan batas
waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Surat
keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat.
(4) Surat
keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8

(1) Perubahan
data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat
dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

  1. kategori Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga
    Keuangan Nonpelapor ;
  2. jenis Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
    Nonpelapor;
  3. kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga
    Keuangan Nonpelapor; dan/atau
  4. jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan.
(2) Perubahan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

  1. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau
    Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. secara jabatan.
(3) Penyampaian
permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan:

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
    perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(4) Permohonan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap, menandatanganinya, dan
menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
(5) Penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:

  1. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga
    Keuangan Nonpelapor; atau
  2. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan
    Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(6) Permohonan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:

  1. surat
    kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran dalam rangka perubahan data
    ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    huruf b; dan/atau
  2. dokumen pendukung yang membuktikan perubahan data,
    dalam hal Lembaga
    Keuangan Pelapor mengajukan permohonan perubahan jenis lembaga keuangan
    dan Lembaga Keuangan Pelapor menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(7) Terhadap
permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP atau
KP2KP memberikan tanda terima perubahan data sepanjang permohonan
perubahan data memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6).
(8) Setelah
melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP melakukan perubahan data
dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut
ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara
langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu 1
(satu) bulan setelah tanda terima sebagaimana dimaksud ayat (7)
diterbitkan.
(9) Kepala
KPP dapat melakukan perubahan data secara jabatan dan menyampaikan
surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga
Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung,
elektronik, atau melalui pos tercatat setelah melakukan penelitian atas
data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Surat
pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan (9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 9

(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor
atau Lembaga Keuangan Nonpelapor:

  1. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau
    Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. secara jabatan,

dalam
hal lembaga keuangan dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai
Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

(2) Dalam
hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor
dilakukan penghapusan NPWP, status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor
atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dicabut secara jabatan.
(3) Termasuk
dalam lingkup pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
Nonpelapor dimaksud:

  1. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum
    dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau
    likuidasi; atau
  2. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga
    tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga
    Keuangan Nonpelapor.
(4) Penyampaian
permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan:

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
    perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(5) Permohonan
pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
ditandatangani oleh:

  1. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga
    Keuangan Nonpelapor; atau
  2. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan
    Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(6) Permohonan
pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan ke KPP atau KP2KP dan dilampiri dengan:

  1. surat kuasa, dalam hal permohonan pencabutan status
    terdaftar ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau
  2. dokumen pendukung sesuai dengan alasan pencabutan
    status terdaftar.
(7) Permohonan
pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Terhadap
permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima sepanjang permohonan
dimaksud memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7).

 

Pasal 10

(1) Setelah
melakukan penelitian atas permohonan pencabutan status terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Kepala KPP menerbitkan:

  1. surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai
    Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor, dalam hal
    permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau
    ayat (3); atau
  2. surat keputusan penolakan pencabutan status terdaftar
    sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor,
    dalam hal permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
    Nonpelapor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    ayat (1) dan ayat (3).
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan setelah tanda terima permohonan pencabutan
status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
Nonpelapor diterbitkan.
(3) Setelah
melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan
bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(3), Kepala KPP dapat melakukan pencabutan status terdaftar secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dengan
menerbitkan surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga
Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(4) KPP
mengirimkan:

  1. surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai
    Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3); atau
  2. surat keputusan penolakan pencabutan status terdaftar
    sebagai Lembaga
    Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b,

ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara
langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat.

(5) Surat
keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan
Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan ayat (3) dan surat keputusan penolakan pencabutan
status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan
Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI
INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

Pasal 11

(1) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi
berupa:

  1. identitas pemegang Rekening Keuangan;
  2. nomor Rekening Keuangan;
  3. identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
  4. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,

dengan rincian dan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen
elektronik dengan format:

  1. Extensible Markup Language (XML); atau
  2. Microsoft Excel,

dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:

  1. mekanisme elektronik yang dilakukan secara online
    melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan
    oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara
    langsung ke KPDE atau melalui KPP.
(4) Dalam
hal penyampaian laporan dengan mekanisme elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor:

  1. mengunggah file laporan dalam hal terdapat rekening
    keuangan yang wajib dilaporkan; atau
  2. memilih pernyataan penyampaian laporan nihil, dalam
    hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(5) Dalam
hal penyampaian laporan dengan mekanisme nonelektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga Keuangan Pelapor
menyampaikan:

  1. laporan disertai dengan surat pernyataan penyampaian
    laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam
    bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF)
    dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
  2. surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi
    informasi keuangan
    yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format
    Portable Document Format (PDF) dalam hal tidak terdapat rekening
    keuangan yang wajib dilaporkan.
(6) Format
laporan dan aplikasi untuk melakukan pengamanan atau enkripsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta petunjuk pengisian laporan
dapat diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Prosedur
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Contoh
format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 12

Untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor
menyampaikan satu laporan untuk masing-masing negara domisili pemegang
Rekening Keuangan dan/atau pengendali entitas yang merupakan Yurisdiksi
Tujuan Pelaporan.

Pasal 13

(1) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), wajib dilakukan
paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya.
(2) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib dilakukan
paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya ke Otoritas
Jasa Keuangan.
(3) Lembaga
Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal terdapat kekeliruan dalam
pengisian laporan.
(4) Apabila
batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur
nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum,
atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.
BAB V
PENUTUP

Pasal 14

Terhadap permohonan pendaftaran yang telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku
diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected