Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Lainnya
No. 01 TAHUN 2018

KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI

 

PERATURAN MENTERI
PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2018

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA
SEKTOR INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi
Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
    tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5492);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
    Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
    dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
    Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
    dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5873);
  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1806);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN
DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU
PADA SEKTOR INDUSTRI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
    mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
    menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
    tinggi, termasuk jasa industri.
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah orang pribadi atau
    badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
    yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh
    Direktur Jenderal Pembina Industri atau Direktur Pembina Industri atas
    nama Direktur Jenderal Pembina Industri terkait pemenuhan kriteria
    dan/atau persyaratan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang perindustrian.
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN

Pasal 2

(1) Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan
fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha
tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi kriteria:

  1. memiliki nilai investasi tinggi;
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi; atau
  3. memiliki kandungan lokal bahan baku, bahan penolong,
    atau mesin sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria yang memiliki nilai investasi
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria yang
memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan
fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha
tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta pembuktiannya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SURAT KETERANGAN

Pasal 4

Surat Keterangan memuat:

  1. kesesuaian bidang usaha Industri dan cakupan produk;
  2. pemenuhan kriteria; dan/atau
  3. pemenuhan persyaratan.
Pasal 5

Permohonan Surat Keterangan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian
Perindustrian sesuai dengan format dalam formulir model FM-I tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:

  1. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan
    bukan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan sesuai dengan format
    dalam formulir model FM-II tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi
    penjelasan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai
    dengan format dalam formulir model FM-III tercantum dalam Lampiran III
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
    ini;
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi
    penjelasan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    sesuai dengan format dalam formulir model FM-IV tercantum dalam
    Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Menteri ini;
  4. fotokopi izin prinsip serta perubahaannya atau Izin Prinsip
    Perluasan serta perubahannya;
  5. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  6. fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya
    dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri hukum dan hak
    asasi manusia atau pengadilan negeri.
Pasal 6

(1) Unit
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara
administratif menyatakan kelengkapan dokumen permohonan Surat
Keterangan.
(2) Kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti
oleh Direktorat Pembina Industri dengan melakukan pemeriksaan terhadap
kebenaran dokumen permohonan Surat Keterangan dan penelaahan terhadap
pemenuhan kriteria dan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Dalam
melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi terhadap
permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 7

(1) Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan
benar dan
telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina
Industri menerbitkan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sesuai dengan format dalam formulir model FM-V tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan
tidak
benar dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal
Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Surat
Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam
formulir model FM-VI tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Surat rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang
Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri, dinyatakan tetap
berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau
Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AIRLANGGA HARTARTO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 84
error: Content is protected