Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 228/PMK.03/2017

RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.03/2017

TENTANG

RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN
DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data
    dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang
    berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016
    tenang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara
    Penyampaian Data dan Informasi yang
    Berkaitan dengan Perpajakan;
  2. bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
    pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang
    berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud
    dalam huruf a, terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang
    harus disampaikan serta penambahan instansi pemerintah, lembaga,
    asosiasi, dan pihak lain;
  3. bahwa untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang
    mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara
    penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, perlu
    melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai rincian jenis data
    dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang
    berkaitan dengan perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
    Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan
    Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan
    dengan Perpajakan;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN
PERPAJAKAN.

Pasal 1

(1) Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan
data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jenderal Pajak. 
(2) Data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan
angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat,
dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat
memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang
pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang
pribadi atau badan.
(3) Data
dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rincian jenis data dan informasi.
(4) Termasuk
dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait
dengan data yang diberikan.
(5) Rincian
jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah
ditentukan.
(6) Direktur
Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan data dan informasi
yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain apabila data dan informasi yang disampaikan telah lengkap sesuai
dengan rincian jenis data dan informasi yang ditentukan.
(7) Dalam
hal terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang telah
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menyampaikan perubahan rincian
jenis data dan informasi tersebut pada jadwal penyampaian berikutnya.
(8) Dalam
hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktorat
Jenderal Pajak berwenang meminta data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Mekanisme
permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    

Pasal 2

(1) Rincian
jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
harus diberikan dalam bentuk elektronik.
(2) Yang
dimaksud dengan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rincian jenis
data dan informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan
oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan
dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan
elektronik.
(3) Rincian
jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara online atau secara
langsung.
(4) Dalam
hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik dilakukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyampaiannya dilakukan melalui jaringan komunikasi data yang tersedia.
(5) Dalam
hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang
berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk
memindahkan data.
(6) Dalam
hal terjadi kegagalan dalam jaringan komunikasi yang
mengakibatkan rincian jenis data dan informasi tidak dapat disampaikan
secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rincian jenis data
dan informasi dapat disampaikan secara langsung.
Pasal 3

(1) Dalam
hal rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian jenis data dan
informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non-elektronik.
(2) Penyampaian
rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
non-elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadwal penyampaian
yang pertama ditentukan.
(3) Setelah
batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik.
Pasal 4

(1) Pimpinan
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus
menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberikan
rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut
diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Direktur
Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab
dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang
telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan
penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Pasal 5

(1) Penetapan
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), rincian jenis data dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), serta jadwal
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Perubahan,
penambahan, dan/atau pengurangan instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan
informasi yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan mengubah Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan
atas deskripsi pada kolom 4, bentuk data pada kolom 5, cara
penyampaian pada kolom 6, dan jadwal penyampaian pada kolom 8 dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak, setelah instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 30);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 594);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 879);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013
    tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1174);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1457); dan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016
    tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 442),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali tanggal penyampaian
pertama kali yang tercantum dalam lampiran.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1977
error: Content is protected