JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 30/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-34/PJ/2010
TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta
Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk
Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak:
- Nomor PER-26/PJ/2013;
- Nomor PER-19/PJ/2014;
dan - Nomor PER-36/PJ/2015,
diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
yang berbunyi:
| (1) | Dalam hal:
penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan |
| (2) | Suami dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan isteri. |
| (3) | Suami dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran-Lampirannya. |
Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan untuk pelaporan
atau pembetulan adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang berlaku pada saat Wajib Pajak menyampaikan pelaporan
atau pembetulan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
