Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 202/PMK.010/2017

PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.010/2017

TENTANG

PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
    tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
    Penghasilan dalam Tahun Berjalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
    tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
    Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
    tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
    Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016,
    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor
    23 Tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan
    terhadap perjanjian internasional dengan pihak Coral Triangle
    Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security, International
    Islamic Trade Finance Corporation, dan Credit Guarantee and Investment
    Facility;
  3. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian
    Sekretariat
    Negara sesuai dengan surat
    Nomor B-017/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/01/2017 perlu melakukan
    penyesuaian terhadap daftar organisasi internasional yang perlakuan
    Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
    internasional;
  4. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar
    organisasi
    internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada
    ketentuan dalam perjanjian internasional dan selaras dengan program
    simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja
    Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita
    di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
    tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
    Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
    tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
    Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    sampai dengan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
    (3) Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
    tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
    Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan
    Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
    Ketentuan dalam
    Perjanjian Internasional;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5183);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
INTERNASIONAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 2

(1) Dalam
hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam
perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan
berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.
(2) Pelaksanaan
perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan
organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Organisasi
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum/kerjasama
antarpemerintah atau nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau
kesepakatan bersama.
(5) Organisasi
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
(6) Perlakuan
Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
internasional sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:

  1. perjanjian internasional tersebut telah sesuai dengan
    Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional;
  2. tidak
    terdapat persyaratan (reservation) atau pernyataan (declaration)
    mengenai ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perjanjian
    internasional tersebut; dan
  3. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk
    ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance)
    dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan
    perundang- undangan sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian
    Internasional.
(7) Dikecualikan
dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan
melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c yaitu dalam hal perjanjian internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan
dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat
materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas
suatu perjanjian induk.

     

Pasal 3

(1) Atas
penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi
internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus
warga negara Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) telah diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan Pajak
Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya yang diterima pejabat
atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia.
Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak
Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
5/PMK.010/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang
Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1887
error: Content is protected