NOMOR SE – 35/PJ/2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN LEGALISASI ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| A. | Umum
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak untuk memperoleh legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak. |
||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak. |
||||||||||||||||||
| D. | Materi
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
