Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 20/PJ/2017

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 20/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (13) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak
Penghasilan atas First Tranche Petroleum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
    Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
    Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6066);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012
    tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan
    Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
    dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014
    tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak
    dan/atau Gas Bumi
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
    adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang
    diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang
    dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
    Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun
    kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan
    produksi (own use). 
  2. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia
    untuk dibagi (lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
    Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor setelah dikurangi FTP,
    insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
  3. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
    kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang
    lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
    ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu
    wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
    Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  5. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai
    Kontraktor Kontrak Kerja Sama baik secara langsung maupun tidak
    langsung pada suatu wilayah kerja.
  6. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan adalah bagian
    biaya operasi yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting minyak atau
    gas bumi setelah pengakuan FTP dan investment credit pada tahun
    kalender yang sama, sehingga dikembalikan pada tahun-tahun berikutnya
    pada saat lifting mencukupi.
  7. FTP Diperhitungkan adalah FTP yang diterima Kontraktor yang
    diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha Kontraktor untuk
    menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh
    Kontraktor.
  8. Saat Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP yang
    selanjutnya disebut Saat Penghitungan adalah pada saat akumulasi FTP
    yang diterima Kontraktor lebih besar daripada Sisa Biaya Operasi yang
    Belum Dikembalikan.
Pasal 2

(1) FTP
yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Pajak
Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat
Penghitungan.
(3) Kontraktor
wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Penghitungan telah
tercapai.
Pasal 3

(1) Dasar
pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor
pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat
dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan
berjalan dikurangi:

  1. akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan
  2. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai
    dengan bulan berjalan.
(2) Dalam
hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan
berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil
dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan
berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut.
(3) Contoh
Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 4

(1) Pajak
Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib disetorkan ke kas negara dan
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.
(2) Penyetoran
dan pelaporan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata
cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha
hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan
untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak dan/atau gas bumi
berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi.
Pasal 5

(1) Kontraktor
wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
(2) Pelaporan
FTP Diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan
kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi.
Pasal 6

Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban Pajak
Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi
kewajiban Kontraktor pemegang Participating Interest pada Saat
Penghitungan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, tata cara
penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan/atau Gas Bumi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Masa Pajak November
2017.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected