Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 15/PJ/2017

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 15/PJ/2017

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-27/PJ/2012
TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN
ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan,
    bentuk
    dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak
    telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-27/PJ/2012
    tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi
    Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-19/PJ/2016;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian penerbitan surat ketetapan
    pajak
    terhadap pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang
    Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah
    Nomor 36 Tahun 2017 tentang
    Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta
    Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu
    menyesuaikan format nota penghitungan dan surat ketetapan pajak terkait
    Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih
    yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-27/PJ/2012
    tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi
    Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang
    Pengenaan
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang
    Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6120);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015
    tentang
    Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
    Tentang Tata
    Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    141/PMK.03/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
    1438);

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012
TENTANG BENTUK
DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA
BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
       
     
       
   

Pasal I

Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2012
tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi
Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah
sebagai berikut:

  1. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak
    Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.),
    sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan
    Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur
    Jenderal ini.
  2. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Nota
    Penghitungan
    Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, sehingga Petunjuk
    Pengisian Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
    ini.
  3. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak
    Kurang
    Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir
    F.4.1.23.), sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
    Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
  4. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan
    Pajak
    Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir
    F.4.1.23.), sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang
    Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
  5. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan
    Pajak
    Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, sehingga
    Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
    Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
    Peraturan Direktur Jenderal ini.
  6. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak
    Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.),
    sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang
    Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
    Jenderal ini.
  7. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota
    Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi, sehingga
    Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
    Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan
    Direktur Jenderal ini.
  8. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak
    Kurang
    Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir
    F.4.1.23.), sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
    Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
  9. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan
    Pajak
    Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir
    F.4.1.23.), sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang
    Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
  10. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan
    Pajak
    Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi, sehingga
    Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
    (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
    Peraturan Direktur Jenderal ini.

    
      

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
     
     
     
       
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected