Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 07/PJ.09/2017

PEMBERITAHUAN DOWN-TIME APLIKASI E-NOFA DAN E-FAKTUR DAN PELUNCURAN APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI V2.0, E-FAKTUR WEB-BASED, DAN E-FAKTUR HOST-TO-HOST

 

28 September 2017

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 07/PJ.09/2017

TENTANG

PEMBERITAHUAN DOWN-TIME APLIKASI e-NOFA DAN e-FAKTUR
DAN PELUNCURAN APLIKASI e-FAKTUR DESKTOP VERSI V2.0, e-FAKTUR
WEB-BASED, DAN
e-FAKTUR HOST-TO-HOST

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peraturan
Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak
yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik,
untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
2. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur
bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
3. Sebagaimana
diketahui bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat
ini digunakan adalah aplikasi e-Faktur Desktop.
4. Dalam
rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini
dan perluasan channeling e-Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi
e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017.
Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:

  1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan
    versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based;
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
5. Pengusaha
Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based
dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah
memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata
caranya akan diatur kemudian.
6. Berkenaan
dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat
beberapa fitur tambahan antara lain:

  1. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah
    lawan transaksi menyetujuinya;
  2. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
  3. Peringatan pada saat nilai transaksiyang direkam
    melebihi Rp1.000.000.000,00;
  4. Notifikasi
    untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi
    untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau
    00.000.000-0.000.000; 
  5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
  6. Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96
    TAHUN 2015”;
  7. Penambahan Cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74
    TAHUN 2015”;
  8. Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106
    TAHUN 2015’’.
7. Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan
kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan down-time pada
aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29
September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1
Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.
Dengan demikian, selama masa down-time
tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut,
terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara
online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur
Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.
8. Selanjutnya
kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:

  1. Terkait
    dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop, update aplikasi
    e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman
    https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 25
    September 2017.
  2. untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt
    database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up
    database (folder db yang sedang digunakan);
  3. Pengusaha Kena Pajak
    perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian
    dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
9. Informasi
lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor
Pelayanan Pajak terdekat.

Demikian untuk dimaklumi.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2017
Direktur Penyuluhan, Pelayanan
dan Hubungan Masyarakat,

Ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  6. Kepala KantorWilayah DJP di seluruh Indonesia;
  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
  8. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
  9. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan di seluruh Indonesia.
error: Content is protected