Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 14/PJ/2017

TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 14/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan
    Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3B ayat (3)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
    tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di
    Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
    tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
    Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan
    Pengampunan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
    tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di
    Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1482);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
    tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
    Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut
    Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan
    sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak
    Terdaftar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar
    adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
    meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban
    perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
  3. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
    selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak
    Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
  4. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang selanjutnya
    disebut Surat Pembetulan adalah surat untuk membetulkan Surat
    Keterangan.
Pasal 2

(1) Kepala
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat membetulkan Surat Keterangan
berdasarkan:

  1. permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.
(2) Pembetulan
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal
terdapat:

  1. kesalahan tulis; dan/atau
  2. kesalahan hitung.
(3) Kesalahan
tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat
dilakukan pembetulan merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi jenis
Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai Harta bersih.
(4) Termasuk
kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah perubahan pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta
yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(deklarasi dalam negeri), yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah
mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
(5) Kesalahan
hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kesalahan:

  1. penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau
    pembagian suatu bilangan;
  2. penerapan tarif; dan/atau
  3. perhitungan
    nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan nilai Utang yang
    dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan hanya atas Utang
    yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Pasal 3

(1) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a disampaikan melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. diajukan
kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar;
b. ditandatangani
oleh:

1) Wajib
Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2) pemimpin
tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain
yang  dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3) penerima
kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2)
berhalangan;
c. disampaikan
oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak dengan
cara datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
d. dilampiri
surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
diatur  dalam  Kitab  Undang-Undang Hukum
Perdata, dalam hal:

1) Surat
permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 3); atau
2) Wajib
Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung surat permohonan
pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2) Bagi
Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan
bukti pengalihan dana yang diterbitkan oleh bank yang menerima
pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pasal 4

(1) Kepala
KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar meneliti permohonan pembetulan
atas Surat Keterangan dan menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP
Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan:

a. Surat
Pembetulan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
dalam Surat Keterangan; atau
b. Surat
penolakan dalam hal:

1) permohonan
pembetulan yang diterima tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3; atau
2) tidak
terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat
Keterangan.
(2) Surat
Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar secara
biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
(3) Surat
Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal permohonan diterima.
(4) Dalam
hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui namun Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum
menerbitkan Surat Pembetulan atau surat penolakan, maka permohonan
pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dikabulkan.
(5) Dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
Terdaftar menerbitkan Surat Pembetulan.
(6) Dalam
hal Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan, pengembalian kelebihan
pembayaran dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
tentang pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
Pasal 5

(1) Pembetulan
Surat Keterangan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan adanya kesalahan
tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
(2) Kepala
KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan Surat
Pembetulan, dalam hal ditemukan:

  1. kesalahan tulis; dan/atau
  2. kesalahan hitung yang tidak mengakibatkan kekurangan
    pembayaran Uang Tebusan.
(3) Kepala
KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan surat klarifikasi
kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan
dalam hal ditemukan kesalahan hitung yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran Uang Tebusan.
(4) Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Pajak
wajib melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
(5) Setelah
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berakhir, Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar
untuk menerbitkan Surat Pembetulan yang berisi:

a. penyesuaian
nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak melunasi
kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan penerapan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b;
b. penyesuaian
nilai Harta dan nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak
melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan:

1) penjumlahan,
pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; atau
2) penerapan
batasan nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf
c; atau
c. penyesuaian
nilai Harta dan/atau nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib
Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat
kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(6) Kekurangan
pembayaran Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan
menggunakan tarif sesuai periode yang berlaku pada saat Harta
diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang disampaikan.

   

Pasal 6

Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (5) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui:

1. pos
dengan bukti pengiriman surat; atau
2. perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7

Contoh format surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan
Pengampunan Pajak, Surat Pembetulan, surat penolakan, surat
klarifikasi, dan contoh perhitungan dalam Surat Pembetulan ditetapkan
dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan 
dari  Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

Pada berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:

  1. Lampiran XII dan Lampiran XIX dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016
    tentang
    Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian
    Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan PER-26/PJ/2016
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. permohonan pembetulan atas Surat Keterangan yang belum
    diterbitkan Surat Pembetulan atau Surat Penolakan diproses berdasarkan
    Peraturan Direktur Jenderal ini dan diselesaikan paling lama 1 (satu)
    bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku.
Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected