Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 107/PMK.03/2017

PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.03/2017

TENTANG

PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR
PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN
USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya
    dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan
    usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
    efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
    tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam
    Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain
    Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib
    Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
    negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, perlu
    mengganti ketentuan mengenai saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
    dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
    selain badan usaha yang menjual sahamnya di Bursa Efek sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36
    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri
    Keuangan tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar
    Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal
    pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual
    Sahamnya di Bursa Efek;

  
Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4983);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN
MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL
SAHAMNYA DI BURSA EFEK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa yang selanjutnya disebut
    BULN Nonbursa adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
    sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
  3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
    kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
    tahun kalender.
  4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
    disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
    pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya
    pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  5. Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) yang
    selanjutnya disebut Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan
    diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN
    Nonbursa terkendali langsung.
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
    selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak
    Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak dalam negeri yang:

  1. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50%
    (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa;
    atau
  2. secara
    bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki
    penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari
    jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,

ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.

(2) BULN
Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali
langsung.
(3) Wajib
Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN
Nonbursa terkendali langsung.
(4) Penentuan
besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(5) Penentuan
besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa
terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3

(1) Saat
diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib
Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan
pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN
Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam
hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban
untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau
tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah
tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
(3) Penentuan
saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1) Besarnya
Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase
penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali
langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
(2) Dasar
pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu laba
setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada
BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak
langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan
Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung;
    dan
  2. laba
    setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan
    persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN
    Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(4) BULN
Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak
langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:

  1. BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  2. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa
    terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,

dengan
penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah
saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.

(5) Termasuk
dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima
puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki
secara bersama-sama oleh:

  1. Wajib Pajak dalam negeri dan:
    1. BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau
    2. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
  2. Wajib
    Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN
    Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak
    langsung; atau
  3. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN
    Nonbursa terkendali tidak langsung.
(6) Penentuan
besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang
berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(7)  Dalam
hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya
Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:

  1. untuk
    penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut
    melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa
    terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung Wajib Pajak
    dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut
    dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal Wajib Pajak dalam
    negeri dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak
    langsung tersebut.
(8) Dalam
hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust
atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud
dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.
(9) Laba
setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laba
usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan
keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di
negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan
pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut.
(10) Penghitungan
besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak
Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya
penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Besarnya
Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada
Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

     

Pasal 5

Jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 4 ayat (4) merupakan:

  1. jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh
    BULN Nonbursa; atau
  2. jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights)
    yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa.
Pasal 6

(1) Deemed
Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN
Nonbursa terkendali langsung.
(2) Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke
belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya
dividen.
(3) Dalam
hal dividen yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas
selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen.
(4) Penghitungan
Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan dividen
yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai
dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7

(1) Wajib
Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang
telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN
Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau
dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
(2) Dalam
hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang
dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di
antara:

  1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau
    seharusnya
    dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa
    terkendali langsung dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal
    terdapat P3B yang berlaku efektif;
  2. pajak penghasilan yang terutang
    atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN
    Nonbursa terkendali langsung; atau
  3. jumlah tertentu yang dihitung
    menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa
    terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat
    diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed
    Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
(3) Pajak
Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian Pajak
Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan
antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang
terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam
hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), besarnya pajak penghasilan yang dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:

  1. terhadap bagian dividen
    yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend
    yang dapat
    diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dihitung
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. terhadap bagian dividen
    yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan
    berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
    1. pajak penghasilan
      yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas
      bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
      dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang
      berlaku efektif;
    2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di
      luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang
      dapat diperhitungkan; atau
    3. jumlah tertentu yang dihitung menurut
      perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang
      dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan
      Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling
      tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau
      Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
(5) Dalam
hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih
negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country
limitation).
(6) Penghitungan
pengkreditan pajak penghasilan dilakukan sesuai dengan
contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8

(1) Wajib
Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menyampaikan
penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau
dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  1. laporan keuangan;
  2. fotokopi
    surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat
    kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
    penghasilan;
  3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5
    (lima) tahun terakhir; dan
  4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti
    pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,

dari BULN Nonbursa terkendali langsung.

(2) Penyampaian
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan
dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
(3) Format
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9

Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar
penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada Tahun Pajak 2017.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. ketentuan yang mengatur mengenai besarnya pengkreditan
    pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas
    penghasilan berupa dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
    langsung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002
    tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
    tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam
    Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain
    Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1043
error: Content is protected