22 Juni 2017
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 262/PJ.01/2017
NOMOR PENG – 262/PJ.01/2017
TENTANG
PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-171/PJ/2017
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2017
tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai
PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2017
tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai
PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut,
Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan pemindahan para Pejabat
Fungsional Penilai PBB sebanyak 55 orang dalam jabatan, tempat
kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya sebagaimana terlampir
terhitung sejak tanggal pelantikan; - ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional
Penilai PBB pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut; - dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak di atas, Kepala Unit Kerja tujuan agar: - menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih
dari 30 (tiga puluh) hari; - menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai
pelaksana pada unit eselon IV di unit kerja tempat kedudukan yang baru;
dan - menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit
eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling
lambat tanggal 31 Juli 2017; - kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian
Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara; - penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem
Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing
pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit
kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Arfan
NIP 196105261983021001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
