Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 262/PJ.01/2017

PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ/2017

 

22 Juni 2017

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 262/PJ.01/2017

TENTANG

PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-171/PJ/2017

Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2017
tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai
PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:

  1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut,
    Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan pemindahan para Pejabat
    Fungsional Penilai PBB sebanyak 55 orang dalam jabatan, tempat
    kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya sebagaimana terlampir
    terhitung sejak tanggal pelantikan;
  2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional
    Penilai PBB pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut;
  3. dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam
    pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga
    puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak di atas, Kepala Unit Kerja tujuan agar:
    1. menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih
      dari 30 (tiga puluh) hari;
    2. menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai
      pelaksana pada unit eselon IV di unit kerja tempat kedudukan yang baru;
      dan
    3. menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit
      eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling
      lambat tanggal 31 Juli 2017;
  4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta
    Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi
    Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian
    Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
    Negara;
  5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem
    Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing
    pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit
kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

error: Content is protected