Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 82/PMK.03/2017

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2017

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi
    dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 110/PMK.03/2009
    tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
    tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan;
  2. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
    Perkotaan telah dialihkan sebagai pajak daerah yang dipungut
    oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
    Retribusi Daerah;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu
    melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian
    pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
  4. Objek pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah
    objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan
    sektor lainnya.
  5. Pengurangan PBB adalah Pengurangan PBB yang terutang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
    disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada
    Wajib Pajak.
  7. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP
    PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB
    atau selisih pokok PBB, besarnya denda administrasi, dan jumlah
    PBB yang terutang.
  8. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB
    adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB.
  9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
    adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
  10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
    disingkat Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak yang membawahkan KPP.
Pasal 2

(1) Pengurangan
PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:

  1. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
    hubungannya dengan subjek pajak; atau
  2. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab
    lain yang luar biasa.
(2) Kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kerugian dan
kesulitan likuiditas pada:

  1. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan
    Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan
    pembukuan; atau
  2. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan
    permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan
    pencatatan.
(3) Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kerugian komersial yang
diketahui dari:

  1. laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan
    PPh; atau
  2. pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh,
    dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
(4) Kesulitan
likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi
ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka
pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
(5) Bencana
alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
(6) Sebab
lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara
lain kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara,
kerusuhan, atau tindakan anarkis.
Pasal 3

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang
tercantum
dalam:

  1. SPPT;
  2. SKP PBB; dan/atau
  3. STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan
    keberatan PBB.
(2) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang
tercantum
dalam:

  1. SPPT;
  2. SKP PBB; dan/atau
  3. STP PBB.
Pasal 4

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan:

  1. sebesar
    paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang
    dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya
    dengan
    subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
    a; atau
  2. sebesar
    paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal
    Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar
    biasa
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
(2) PBB
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

  1. jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT;
  2. jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi
    yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  3. jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi
    yang tercantum dalam STP PBB.
Pasal 5

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan
disampaikan melalui Kepala KPP.
(2) Permohonan
Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib
Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB
yang dimohonkan Pengurangan PBB;
b. Wajib
Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB;
c. Wajib
Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi
atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat
keputusan
keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan
pengurangan denda
administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas
dasar
surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan
sebagai permintaan
karena tidak memenuhi persyaratan;
d. Wajib
Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP
PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengurangan
atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan
sebagai
permohonan;
e. Wajib
Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB,
atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan
keberatan PBB,
yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan
pembatalan
SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat
keputusan
keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan
sebagai permohonan;
f. Wajib
Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau
STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan
PBB; dan
g. diajukan
dalam jangka waktu:

1. 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2. 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
3. 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang
diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; atau
4. 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan
pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan
atas dasar
surat keputusan keberatan PBB dalam hal:

a) permohonan
pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; atau
b) permohonan
pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan
atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu
1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB
yang
diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.
(3) Ketentuan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tidak berlaku
dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dalam jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(4) Permohonan
Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diajukan
    dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
    terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
  2. mencabut
    pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta
    permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB
    yang tidak
    benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal
    atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan
    keputusan
    atau putusan.
Pasal 6

(1) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB,
    atau STP PBB;
  2. diajukan
    secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya
    persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai
    alasan yang
    jelas;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib
    Pajak, dan
    dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak
    atau wakil
    Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat
    kuasa
    khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan
    di bidang perpajakan; dan
  4. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek
    Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek
    Pajak
    terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7

(1) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dilampiri dengan
fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan
Pengurangan PBB.
(2) Dalam
hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) huruf a, permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) juga harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi laporan keuangan yang
    dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun
    pengajuan permohonan
    Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau
  2. fotokopi
    dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum
    tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak
    yang
    melakukan pencatatan; dan
  3. fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan
    Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum
    tahun
    pengajuan permohonan Pengurangan PBB.
(3) Dalam
hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b, permohonan Pengurangan PBB sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) juga harus dilampiri dengan:

  1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan
    bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang
    luar biasa; dan
  2. surat
    keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang
    menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab
    lain yang
    luar biasa.
(4) Surat
pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana
dimaksud pada
ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8

(1) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan dengan cara:

  1. langsung;
  2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat
    secara tercatat; atau
  3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
    kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2) Penyampaian
permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di
KPP.
(3) Bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
(4) Tanggal
yang tercantum pada bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat
permohonan diterima.
Pasal 9

Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang melakukan
pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan
Pengurangan PBB.

Pasal 10

(1) Kepala
Kanwil DJP menindaklanjuti permohonan Pengurangan PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan menguji permohonan
Pengurangan PBB terhadap pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5
ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (1), dan
Pasal 7 ayat (1).
(2) Dalam
hal permohonan Pengurangan PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
(3) Dalam
hal permohonan Pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP mengembalikan
permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi
alasan pengembalian permohonan Pengurangan PBB.
(4) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1),
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan/atau
Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan
permohonan kembali.
(6) Surat
pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 11

(1) Terhadap
permohonan Pengurangan PBB yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti
permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau
keterangan kepada Wajib Pajak melalui:

  1. penyampaian surat permintaan dokumen, data,
    informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
  2. peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan
    Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang
    meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan,
    dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti,
    mengenai Objek Pajak yang diajukan pengurangan denda
    administrasi PBB.
(3) Wajib
Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal surat permintaan dikirim.
(4) Dalam
rangka penelitian lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP dapat meminta
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada
Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen,
data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
(5) Wajib
Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan
tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama
sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan.
(6) Dalam
rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui
peninjauan lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak,
dan/atau tempat lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), Kepala
Kanwil DJP melakukan pemrosesan lebih lanjut permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima
dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Surat
permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat
permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan
menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf
F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 12

(1) Kepala
Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB diterima harus
memberi keputusan atas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Keputusan
Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak
permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan
Kepala Kanwil DJP tidak menerbitkan surat keputusan
Pengurangan PBB, permohonan Pengurangan PBB
dianggap dikabulkan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan
surat keputusan Pengurangan PBB sesuai dengan permohonan Wajib
Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Dalam
hal:

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan PBB
    dengan
    mengemukakan besaran persentase melebihi ketentuan sebagaimana
    dimaksud
    dalam Pasal 4; dan
  2. Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat keputusan
    Pengurangan PBB melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1),

besarnya
Pengurangan PBB yang ditetapkan dalam surat keputusan Pengurangan PBB
paling tinggi sebesar persentase sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4.

(5) Dalam
hal:

  1. Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan telah
    menerbitkan keputusan Pengurangan PBB; dan
  2. Wajib Pajak mengajukan permintaan keterangan secara
    tertulis mengenai keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Kepala
Kanwil DJP memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang
menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian
permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Surat
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 13

Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan Pengurangan PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi
mengajukan permohonan Pengurangan PBB untuk Objek Pajak yang sama pada
tahun pajak yang sama.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap semua permohonan
Pengurangan PBB yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum diberikan keputusan, diselesaikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602).

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
    tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
    tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 875
error: Content is protected